Tamron Sebut Setor Rp 2,2 Miliar untuk Dana CSR PT Timah ke Harvey Moeis

Rabu, 16 Oktober 2024 20:56 WIB

Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM), Tamron alias Aon, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Agustus 2024. TEMPO/Defara

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi timah, Tamron Tamsil alias Aon, pemegang manfaat CV Venus Inti Perkasa, menyatakan telah menyiapkan uang tunai Rp 2,2 miliar sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk. Hal itu diungkap Tamron dalam kesaksiannya di persidangan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah untuk terdakwa Helena Lim.

"Saya siapin uangnya di kantor saya untuk bantuan dana itu (CSR) untuk ditunjukin ke Adam Marcos," kata Tamron di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024.

Tamron menjelaskan, staf General Affair PT Refined Bangka Tin (RBT) Adam Marcos pernah mendatanginya soal bantuan dana CSR Rp 2,2 miliar. "Saya siapin uangnya di kantor saya untuk bantuan dana itu, untuk ditunjukin ke Adam Marcos untuk diambil," ujar dia.

Menurut dia, uang tersebut akan diserahkan kepada Harvey Moeis melalui Adam Marcos. Tamron bersaksi bahwa uang itu diserahkan kepada Adam tanpa ada konfirmasi lebih lanjut dari Harvey Moeis.

Meski begitu, Tamron merasa tidak ada masalah dalam proses penyerahan dana tersebut. Ia juga tidak pernah menghubungi Harvey Moeis untuk memastikan uang itu telah diterima.

Advertising
Advertising

Pengusaha yang dijuluki Raja Timah Bangka itu mengklaim tidak mengenal sosok Adam Marcos secara pribadi. "Saya tidak tahu Adam siapanya Pak Harvey, tetapi yang saya tahu Adam Marcos dia ikut sama Pak Harvey," ujar Tamron.

Tamron juga menegaskan bahwa penyerahan uang secara tunai hanya dilakukan sekali. Pada kesempatan berikutnya, pengiriman dana dilakukan melalui transfer bank dengan menggunakan PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik terdakwa Helena Lim.

Tamron dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk empat terdakwa, yakni Helena Lim, eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.

Keempat terdakwa ini diduga terlibat dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 300 triliun. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Harvey Moeis dan Helena Lim bekerja sama melakukan pencucian uang hasil korupsi pengelolaan tindak pidana timah.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara Harvey Moeis dengan sejumlah pengusaha timah, yaitu Tamron alias Aon, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Fandi Lingga alias Fandi Lim untuk melakukan kerja sama sewa peralatan penglogaman timah.

“Harvey Moeis meminta uang sebesar 500 USD hingga 740 USD dengan alasan biaya pengamanan,” kata JPU Ardito Muwardi di sidang dakwaan Helena di Pengadilan Negeri Tipikor pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Keempat orang itu menyetujui permintaan Harvey Moeis, dan mulai mengumpulkan dana pengamanan yang seolah-olah pemberian biaya CSR dengan nilai sebesar 500 USD yang didapat dari hasil peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Selanjutnya, Harvey Moeis mulai mengatur mekanisme pengumpulan dana itu dengan dua cara yaitu diserahkan langsung kepadanya dan ditransfer ke rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim, yang dicatat seolah-olah sebagai penukaran mata uang.

Pilihan Editor: Ketua MA Syarifuddin Bertemu Prabowo, Juru Bicara: Murni Bicara Kesejahteraan Hakim

Berita terkait

Kejagung Respons Gugatan Praperadilan MAKI soal RBS di Korupsi Timah

11 jam lalu

Kejagung Respons Gugatan Praperadilan MAKI soal RBS di Korupsi Timah

Begini jawaban Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar soal ketidakhadiran Jampidsus di sidang perdana praperadilan MAKI.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Persilakan Sandra Dewi Buktikan Barang Sitaan yang Diklaim Berasal dari Jerih Payahnya

19 jam lalu

Kejaksaan Agung Persilakan Sandra Dewi Buktikan Barang Sitaan yang Diklaim Berasal dari Jerih Payahnya

Kejaksaan mempersilakan Sandra Dewi untuk membuktikan keterangannya dalam sidang terdakwa Harvey Moeis di perkara Timah.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Bisa Ajukan Praperadilan jika Keberatan Hartanya Disita Kejagung

1 hari lalu

Sandra Dewi Bisa Ajukan Praperadilan jika Keberatan Hartanya Disita Kejagung

Beberapa harta Sandra Dewi klaim diperoleh dari pendapatannya sebagai artis dan influencer, bukan pemberian suaminya, Harvey Moeis

Baca Selengkapnya

Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

1 hari lalu

Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bsennya Jampidsus dalam sidang praperadilan menunjukkan sikap yang tidak profesional.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

1 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

Mereka percaya begitu saja karena bekerja berdasarkan SPK, yakni hanya mengambil bijih timah di IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tetap Bisa Usut Harta Sandra Dewi di Kasus Timah, Meski Diklaim Hasil Jerih Payahnya

1 hari lalu

Kejaksaan Tetap Bisa Usut Harta Sandra Dewi di Kasus Timah, Meski Diklaim Hasil Jerih Payahnya

Julius Ibrani mengatakan Sandra Dewi sah-sah saja jika keberatan atas penyitaan hartanya dan ingin melakukan upaya hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan MAKI vs Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Praperadilan MAKI vs Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah Digelar Hari Ini

MAKI gugat praperadilan Jampidsus ihwal dugaan tidak diprosesnya Robert Bonosusatya alias RBS dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

1 hari lalu

Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

Semua CV afiliasi dari 5 smelter disebut memiliki surat perintah kerja (SPK) pengangkutan yang diterbitkan oleh PT Timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Saksi Klaim Diminta PT Timah Setor Bijih Ke CV Teman Jaya

1 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Klaim Diminta PT Timah Setor Bijih Ke CV Teman Jaya

PT Timah menerima pelimbang tambang ilegal sejak kerja sama dengan perusahaan smelter swasta, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT).

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Direktur Keuangan PT Timah Ungkap Sistem Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan

2 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Direktur Keuangan PT Timah Ungkap Sistem Pencatatan Laporan Keuangan Perusahaan

Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Fina Eliani, menyebut margin atau profit maupun transaksi yang tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.

Baca Selengkapnya