Perputaran Uang Kartel Narkoba Helen di Jambi Capai Rp 1,1 Triliun

Kamis, 17 Oktober 2024 05:30 WIB

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian (kedua dari kiri), Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri (tengah), Sestama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy (kedua dari kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ( kanan), memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus jaringan narkoba wilayah Jambi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Alberd Teddy Benhard Sianipar menyebut jumlah perputaran uang dari jaringan narkoba Helen di Jambi menembus triliunan rupiah.

"Total perputaran keuangannya itu hampir Rp 1,1 triliun sepanjang 2010-2014," kata Alberd dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, pada Rabu, 16 Oktober 2024. Ia memberikan estimasi itu berdasarkan penelusuran aset-aset milik Helen Cs.

Alberd mengatakan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Helen melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat sejumlah modus. Salah satu caranya dengan setor tarik tunai dengan frekuensi yang tinggi. Akibatnya, saldo yang ada di rekening para pelaku dianggap bernominal kecil, tapi perputaran uangnya besar.

Cara lain yang digunakan untuk menyamarkan keuntungan penjualan narkoba adalah lewat rekening nominee atau mengatasnamakan orang lain. "Namun ATM-nya, internet banking-nya, buku tabungannya, semua dikuasai oleh pelaku," ucap Alberd.

Adapun cara terakhir adalah menggabungkan lini bisnis ilegal dan legal secara bersamaan. Alberd menyebut para tersangka membuka usaha jual beli pakaian, toko aksesoris handphone hingga menyediakan jasa di tempat kebugaran. Namun, di sisi lain Helen dan kawan-kawan juga diselidiki atas distribusi miras ilegal.

Advertising
Advertising

"Banyak kemudian hasil-hasil kegiatan tadi dipakai untuk biaya hidup, foya-foya, membeli aset-aset, dan kemudian digunakan lagi untuk membiayai tindak pidana yang lain," kata Alberd menjelaskan muara dari TPPU.

Temuan ini, kata Alberd, sesuai dengan National Risk Assessment Tahun 2011 yang menyatakan tindak pidana narkotika beresiko tinggi mengakibatkan terjadinya tindak pidana pencucian uang.

Hingga kini polisi telah menyita sejumlah aset dari dua tersangka berinisial AA dan TM. Rincian aset yang disita dari TM adalah 4 unit kendaraan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, 5 sertifikat rumah, dan 1 tanda terima setor pajak tanah dan bangunan. Lalu untuk aset yang diambil dari AA nilainya mencapai miliaran rupiah. "Adapun total aset yang sudah disita sebanyak Rp 10,8 miliar," ujar Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri yang juga hadir di konferensi pers.

Polisi menjerat jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan Helen dengan pasal Undang-Undang (UU) Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pilihan Editor: Cerita Eddy Hiariej dan Zainal Arifin Mochtar, Bersahabat meski Selalu Berdebat

Berita terkait

Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Jambi yang Dikendalikan Tiga Bersaudara

7 jam lalu

Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Jambi yang Dikendalikan Tiga Bersaudara

Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba di Jambi yang dikuasai oleh tiga bersaudara

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 50,6 Kg Sabu di Kalimantan Tengah

21 jam lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 50,6 Kg Sabu di Kalimantan Tengah

Polisi menyita puluhan kilogram sabu dari satu orang tersangka yang sedang melakukan perjalanan dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Persilakan Sandra Dewi Buktikan Barang Sitaan yang Diklaim Berasal dari Jerih Payahnya

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Persilakan Sandra Dewi Buktikan Barang Sitaan yang Diklaim Berasal dari Jerih Payahnya

Kejaksaan mempersilakan Sandra Dewi untuk membuktikan keterangannya dalam sidang terdakwa Harvey Moeis di perkara Timah.

Baca Selengkapnya

Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gazalba Saleh Bakal Ajukan Banding

1 hari lalu

Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gazalba Saleh Bakal Ajukan Banding

"Kami memutuskan untuk banding, Yang Mulia," kata Gazalba Saleh usai mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

1 hari lalu

Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

Hal yang memberatkan vonis Gazalba Saleh adalah hakim agung itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Seorang Polisi Dikeroyok saat Selidiki Peredaran Narkoba di Kampung Ambon

2 hari lalu

Seorang Polisi Dikeroyok saat Selidiki Peredaran Narkoba di Kampung Ambon

Kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus polisi dikeroyok di Kampung Ambon ini.

Baca Selengkapnya

Kemenkominfo Sebut Telah Berikan Peringatan terhadap Aplikasi Dompet Digital Diduga Fasilitasi Transaksi Judi Online

2 hari lalu

Kemenkominfo Sebut Telah Berikan Peringatan terhadap Aplikasi Dompet Digital Diduga Fasilitasi Transaksi Judi Online

Aplikasi dompet digital Shopeepay berkomitmen mendukung upaya pemberantasan segala aktivitas digital ilegal, termasuk judi online.

Baca Selengkapnya

Catatan ICW Soal Tren Vonis Korupsi 2023: Kerugian Negara Mencapai Rp 56 Triliun, tapi yang Kembali hanya Rp 7,3 Triliun

2 hari lalu

Catatan ICW Soal Tren Vonis Korupsi 2023: Kerugian Negara Mencapai Rp 56 Triliun, tapi yang Kembali hanya Rp 7,3 Triliun

Laporan pemantauan tren vonis korupsi tahun 2023 oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

2 hari lalu

KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Gibrael Isaak pada 8 September 2023 terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

GoPay Merespons Teguran Kemenkominfo: Komitmen Penuh Berantas Aktivitas Judi Online

3 hari lalu

GoPay Merespons Teguran Kemenkominfo: Komitmen Penuh Berantas Aktivitas Judi Online

Head of Corporate Affairs GoTo Financial, Audrey P. Petriny, menyatakan bahwa GoPay berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan aktivitas judi online.

Baca Selengkapnya