Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Jambi yang Dikendalikan Tiga Bersaudara

Kamis, 17 Oktober 2024 05:39 WIB

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian (kedua dari kiri), Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri (tengah), Sestama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy (kedua dari kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ( kanan), memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus jaringan narkoba wilayah Jambi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan pengedar narkotika di Jambi, yang diduga dikuasai oleh tiga bersaudara berinisial DS, TM, dan HDK. HDK atau Helen adalah pengendali jaringan narkoba yang beroperasi di Jambi yang ditangkap di Jakarta Barat, pada Kamis, 10 Oktober 2024.

"Nah, TM ini kakak nomor tiga, DS ini kakak nomor empat, yang bungsu adalah HDK," ucap Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri menjelaskan hubungan para tersangka dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.

Asep mengatakan ketiga bersaudara itu ditangkap polisi berdasar kesaksian tersangka kepemilikan sabu, berinisial AY, yang ditangkap pada 22 Maret 2024, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. AY mengaku mendapat sabu dari seorang tersangka lain berinisial AA. Polisi menelusuri informasi tersebut dan meringkus AA pada 28 Juli 2024 karena memiliki sabu seberat 4 gram.

“Yang bersangkutan (AA) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari dua orang dengan inisial HDK dan DD (Didin) dengan jumlah sebanyak 4 kilogram,” kata Asep merincikan. Didin adalah orang kepercayaan Helen yang ditangkap polisi di sebuah hotel di Jakarta pada 9 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi meneruskan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba di Jambi, yaitu DS, TM, dan MA. Dua orang kakak Helen, DS dan TM mengungkap bagaimana cara kerja mereka mengedarkan narkotika di Jambi. Jaringan Helen bersaudara itu menggunakan modus operandi dengan sistem penjualan melalui ‘lapak’, atau biasa dikenal dengan sebutan ‘base camp’ di Jambi.

Advertising
Advertising

DS dan TM menguasai sebanyak 7 lapak di wilayah Jambi dengan mendistribusikan narkotika jenis sabu sekitar 500-1000 gram setiap pekan. "Keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang berada di bawah kendali DS dan TM sebanyak Rp 500 juta sampai Rp 1 milliar setiap minggu," ujar Asep.

Asep menyebut 70 persen keuntungan itu dikirimkan secara tunai ke Helen sebagai pemilik narkotika sekaligus pengendali jaringannya. Sementara kedua kakaknya merupakan koordinator lapak yang berperan sebagai pengedar. Didin sendiri adalah kaki tangan Helen, dan MA bertugas menjadi bendahara serta kurir narkoba. "Jaringan HDK tersebut sudah beroperasi sejak lama, dan dikendalikan oleh 3 bersaudara," kata Asep menegaskan.

Atas perbuatan itu, polisi menetapkan Helen, Dindin, DS, TM, dan MA sebagai tersangka pengedar narkoba di jaringan Jambi. Mereka dijerat dengan pasal Undang-Undang (UU)Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pilihan Editor: Perputaran Uang Kartel Narkoba Helen di Jambi Capai Rp 1,1 Triliun

Berita terkait

Perputaran Uang Kartel Narkoba Helen di Jambi Capai Rp 1,1 Triliun

6 jam lalu

Perputaran Uang Kartel Narkoba Helen di Jambi Capai Rp 1,1 Triliun

Jaringan Helen di Jambi menggunakan 3 modus untuk menyamarkan hasil penjualan narkoba yang perputaran uanganya tembus Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 50,6 Kg Sabu di Kalimantan Tengah

19 jam lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 50,6 Kg Sabu di Kalimantan Tengah

Polisi menyita puluhan kilogram sabu dari satu orang tersangka yang sedang melakukan perjalanan dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Persilakan Sandra Dewi Buktikan Barang Sitaan yang Diklaim Berasal dari Jerih Payahnya

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Persilakan Sandra Dewi Buktikan Barang Sitaan yang Diklaim Berasal dari Jerih Payahnya

Kejaksaan mempersilakan Sandra Dewi untuk membuktikan keterangannya dalam sidang terdakwa Harvey Moeis di perkara Timah.

Baca Selengkapnya

Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gazalba Saleh Bakal Ajukan Banding

1 hari lalu

Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gazalba Saleh Bakal Ajukan Banding

"Kami memutuskan untuk banding, Yang Mulia," kata Gazalba Saleh usai mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

1 hari lalu

Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

Hal yang memberatkan vonis Gazalba Saleh adalah hakim agung itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Seorang Polisi Dikeroyok saat Selidiki Peredaran Narkoba di Kampung Ambon

2 hari lalu

Seorang Polisi Dikeroyok saat Selidiki Peredaran Narkoba di Kampung Ambon

Kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus polisi dikeroyok di Kampung Ambon ini.

Baca Selengkapnya

Catatan ICW Soal Tren Vonis Korupsi 2023: Kerugian Negara Mencapai Rp 56 Triliun, tapi yang Kembali hanya Rp 7,3 Triliun

2 hari lalu

Catatan ICW Soal Tren Vonis Korupsi 2023: Kerugian Negara Mencapai Rp 56 Triliun, tapi yang Kembali hanya Rp 7,3 Triliun

Laporan pemantauan tren vonis korupsi tahun 2023 oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

2 hari lalu

KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Gibrael Isaak pada 8 September 2023 terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Hukuman Mati Tak Efektif Tekan Peredaran Narkoba, Ahli Hukum UGM: Hanya Jerat Pengedar Kecil

3 hari lalu

Hukuman Mati Tak Efektif Tekan Peredaran Narkoba, Ahli Hukum UGM: Hanya Jerat Pengedar Kecil

Tren penambahan kasus yang dituntut dan/atau divonis hukuman mati pada 2023 masih didominasi oleh tindak pidana narkotika (89 persen).

Baca Selengkapnya

Review Weekend in Taipei: Aksi, Romansa, dan Thriller dalam Pengejaran Kartel Narkoba

3 hari lalu

Review Weekend in Taipei: Aksi, Romansa, dan Thriller dalam Pengejaran Kartel Narkoba

Weekend in Taipei menggabungkan aksi menegangkan dan romansa di tengah pengejaran kartel narkoba di Taipei.

Baca Selengkapnya