Pengusutan Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ Berlanjut, Kejagung Periksa 3 Direksi Perusahaan Konstruksi

Kamis, 17 Oktober 2024 13:01 WIB

Suasana Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Ruas Tol Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021. Pemerintah meresmikan perubahan nama Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II menjadi Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil 3 direktur utama perusahaan konstruksi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed bin Zayed atau lebih dikenal dengan nama Jalan Tol MBZ pada Rabu, 16 Oktober 2024. Jalan tol MBZ ini sebelumnya bernama Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated II (Japek)

“Tiga orang saksi diperiksa kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang atau Mohammed bin Zayed (MBZ)" ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Harli menyebut ketiga saksi tersebut di antaranya adalah YM selaku Direktur Utama PT Berkah Bersama Ciherang, EAG selaku Direktur Utama PT Waagner Biro Indonesia, dan AT selaku Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama.

Ketiganya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dalam penyelidikan dugaan korupsi yang disangkakan pada DP. “Dilakukan untuk memperkuat pembuktian pemberkasan dalam perkara dimaksud yakni tersangka DP” Jelas Harli.

Sebelumnya, pada Selasa, 6 Agustus 2024, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka Dono Prawoto atau DP dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ. Dalam proyek itu, DP berperan sebagai Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset. DP diketahui membuat beberapa kesepakatan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), yakni melakukan kerja sama dengan Tony Budianto Sihite (TBS) dari PT Bukaka untuk mengurangi volume desain dasar tanpa kajian teknis.

Advertising
Advertising

Selain itu, DP bersepakat dengan Direktur PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2010 Djoko Dwijono (DD) serta Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM) dalam memenangkan lelang bagi PT JJC.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa kajian teknis, sehingga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485.

Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Jasa Marga dan 2 Saksi Lain

Berita terkait

Kejagung Respons Gugatan Praperadilan MAKI soal RBS di Korupsi Timah

1 hari lalu

Kejagung Respons Gugatan Praperadilan MAKI soal RBS di Korupsi Timah

Begini jawaban Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar soal ketidakhadiran Jampidsus di sidang perdana praperadilan MAKI.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Persilakan Sandra Dewi Buktikan Barang Sitaan yang Diklaim Berasal dari Jerih Payahnya

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Persilakan Sandra Dewi Buktikan Barang Sitaan yang Diklaim Berasal dari Jerih Payahnya

Kejaksaan mempersilakan Sandra Dewi untuk membuktikan keterangannya dalam sidang terdakwa Harvey Moeis di perkara Timah.

Baca Selengkapnya

MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS Selaku Pemodal di Korupsi Timah

1 hari lalu

MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS Selaku Pemodal di Korupsi Timah

Menurut Boyamin Saiman, RBS berperan menginisiasi sejumlah pertemuan hingga mendanai proyek timah diduga berujung pada tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

2 hari lalu

Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bsennya Jampidsus dalam sidang praperadilan menunjukkan sikap yang tidak profesional.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

2 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

Mereka percaya begitu saja karena bekerja berdasarkan SPK, yakni hanya mengambil bijih timah di IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

2 hari lalu

Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

Sidang praperadilan MAKI melawan Jampidsus Kejaksaan Agung ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

2 hari lalu

Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

Semua CV afiliasi dari 5 smelter disebut memiliki surat perintah kerja (SPK) pengangkutan yang diterbitkan oleh PT Timah.

Baca Selengkapnya

Tata Kelola Sawit Ilegal, KLHK Dikenal Lamban dan Tak Transparan

2 hari lalu

Tata Kelola Sawit Ilegal, KLHK Dikenal Lamban dan Tak Transparan

Organisasi sipil bicara kasus dugaan korupsi tata kelola sawit ilegal di KLHK yang sedang diusut Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

5 hari lalu

Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

Sandra dewi jadi saksi persidangan suaminya Harvey Moeis, terdakwa korupsi timah. Ia beri alasan ke anaknya, ayah mereka sedang wajib militer.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Keberatan Apartemen hingga Tas Mewahnya Disita Penyidik, Ini Kata Kejagung

5 hari lalu

Sandra Dewi Keberatan Apartemen hingga Tas Mewahnya Disita Penyidik, Ini Kata Kejagung

Sandra Dewi menyebut apartemen itu adalah aset milik pribadinya, bukan berasal dari sang suami, melainkan hasil kerjanya sebagai brand ambassador.

Baca Selengkapnya