Polisi Bekuk Pria Pembawa Bahan Peledak di Pelabuhan Ketapang

Editor

Suseno

Kamis, 17 Oktober 2024 14:29 WIB

Konferensi pers kasus kepemilikan bahan peledak ilegal untuk menangkap ikan yang digelar di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 17 Oktober 2024. Polisi menangkap satu tersangka di Pelabuhan Ketapang minggu lalu. TEMPO/Ervana

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menetapkan seorang tersangka dalam dugaan penggunaan bahan peledak untuk penangkapan ikan di Provinsi Lampung. Tersangka itu berinisial Y yang ditangkap ketika hendak menyebrang dari Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Rabu, 9 Oktober 2024 lalu. “Yang bersangkutan akan naik kapal penyebrangan,” kata Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditpolair Komisaris Besar Donny Charles Go dalam konferensi pers di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 17 Oktober 2024.

Donny menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota patroli perairan memeriksa seseorang yang hendak menyebrang menggunakan kapal. Dalam pemeriksaan itu, tersangka kedapatan membawa sebuah tas berisi 30 buah sumbu, setengah kilogram potasium yang dicampur cat bron, dua kilogram potasium putih, 11 botol kratingdeng ukuran 200 mililiter siap pakai, dan satu unit ponsel. Semua barang bukti telah disita oleh kepolisian.

Ketika diperiksa, tutur Donny, tersangka mengakui bahwa barang-barang itu diminta oleh seseorang yang berprofesi sebagai tekong kapal. “(Ini) yang menguatkan kami bahwa barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini akan digunakan untuk menangkap ikan,” ucap Donny. Kepolisian pun menerapkan Y sebagai tersangka. “Kemudian untuk yang lain ini sedang kita cari untuk melihat sejauh mana keterlibatannya.”

Adapun, tersangka Y diduga melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) dan/atau Pasal 84 Ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 53 KUHPidana.

Sementara sepanjang tahun 2024, jajaran Ditpolair Korpolairud Baharkam maupun Ditpolair Kepolisian Daerah telah menangani 66 kasus penangkapan ikan dengan bahan peledak. ”Paling banyak di Sulawesi Selatan, ada 11 kasus,” kata Donny. Sementara di Ditpolairud Polda Lampung, terdapat 8 kasus.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Blak-Blakan Eks Petinggi Jamaah Islamiyah: Militer JI Ikut Dibubarkan, Senjata Diserahkan

19 hari lalu

Blak-Blakan Eks Petinggi Jamaah Islamiyah: Militer JI Ikut Dibubarkan, Senjata Diserahkan

Ada konsekuensi yang harus dibayar setelah organisasi Jamaah islamiyah

Baca Selengkapnya

12 Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa dalam Kabin Pesawat

19 hari lalu

12 Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa dalam Kabin Pesawat

Sebelum naik pesawat, perhatikan daftar barang yang tidak boleh dibawa dalam kabin pesawat. Hindari membawa barang yang mengandung bahan peledak.

Baca Selengkapnya

NYT: Pager yang Meledak di Lebanon Dibuat oleh Perusahaan Gadungan Israel

27 hari lalu

NYT: Pager yang Meledak di Lebanon Dibuat oleh Perusahaan Gadungan Israel

The New York Times pada Kamis melaporkan bahwa Israel mendirikan perusahaan gadungan untuk memproduksi pager berisi bahan peledak ke Lebanon

Baca Selengkapnya

Bagaimana Cara Mossad Meledakkan Ribuan Pager di Lebanon?

27 hari lalu

Bagaimana Cara Mossad Meledakkan Ribuan Pager di Lebanon?

Ribuan pager di Lebanan meledak dalam waktu bersamaan setelah diretas oleh agen mata-mata Israel, Mossad.

Baca Selengkapnya

Namibia Cabut Izin Berlabuh Kapal Pembawa Kargo Militer ke Israel

48 hari lalu

Namibia Cabut Izin Berlabuh Kapal Pembawa Kargo Militer ke Israel

Kapal itu mengangkut bahan peledak RDX ke Israel di tengah serangan Gaza, kata media Namibia

Baca Selengkapnya

REI Sanggupi Penyediaan Hunian Bagi ASN di Kawasan Kota Baru Lampung Selatan

17 Agustus 2024

REI Sanggupi Penyediaan Hunian Bagi ASN di Kawasan Kota Baru Lampung Selatan

REI menyatakan kesiapannya mengelola lahan seluas 70 ha bagi hunian aparatur sipil negara (ASN) i kawasan Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan

Baca Selengkapnya

Jamaah Islamiyah Membubarkan Diri, Densus 88 Terus Melacak Lokasi Senjata dan Bahan Peledak

15 Agustus 2024

Jamaah Islamiyah Membubarkan Diri, Densus 88 Terus Melacak Lokasi Senjata dan Bahan Peledak

Kendati sudah menyerahkan semua senjata dan bahan peledak, masih ada kemungkinan senjata dan bahan peledak milik Jamaah Islamiyah yang terserak.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Jakarta Selatan, Terpapar Paham ISIS Melalui Media Sosial

7 Agustus 2024

Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Jakarta Selatan, Terpapar Paham ISIS Melalui Media Sosial

Dua terduga teroris yang ditangkap di Jakarta Selatan tersebut tidak masuk dalam perekrutan resmi organisasi Daulah Islamiyah.

Baca Selengkapnya

Tersangka Teroris Uji Coba Bahan Peledak di Kamar, Mengaku Sedang Main Petasan ke Keluarga

5 Agustus 2024

Tersangka Teroris Uji Coba Bahan Peledak di Kamar, Mengaku Sedang Main Petasan ke Keluarga

Tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 di Batu, Jawa Timur pernah melakukan uji coba bahan peledak di kamarnya. Mengaku sedang main petasan.

Baca Selengkapnya

Iran Bantah Laporan Soal Agen Penyusup Mossad Bunuh Ismail Haniyeh

5 Agustus 2024

Iran Bantah Laporan Soal Agen Penyusup Mossad Bunuh Ismail Haniyeh

Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) membantah laporan penyusupan Mossad ke dinas intelijen Iran yang diduga memicu pembunuhan Ismail Haniyeh

Baca Selengkapnya