Penyelundupan 100 Ribu Benih Bening Lobster di Lampung Digagalkan Polisi, Sopir jadi Tersangka
Reporter
Ervana Trikarinaputri
Editor
Linda novi trianita
Kamis, 17 Oktober 2024 19:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengungkap tindak pidana perdagangan benih bening lobster (BBL) ilegal. Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditpolair, Komisaris Besar Donny Charles Go, mengatakan kepolisian telah mengamankan 100.000 BBL yang hendak dikirimkan dari wilayah Lampung ke Jambi pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
“Ini tindak pidana perikanan dimana kami menemukan ada upaya untuk pengiriman BBL yang kita duga akan dibawa ke luar negeri,” ungkap Donny dalam konferensi pers di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 17 Oktober 2024. Dari pengungkapan kasus ini, sejumlah 100.000 benih lobster disita dan telah dicacah oleh tim pencacah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Donny menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan benih bening lobster ilegal ini bermula saat tim Ditpolair menerima informasi bahwa ada kendaraan yang dicurigai membawa BBL. “Kemudian kami buntuti dan kami hentikan di TKP,” kata Donny. Kepolisian menghentikan kendaraan itu di Jalan Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Di mobil itu, terdapat 20 boks styrofoam berisi 100.000 benih lobster. Ketika sang sopir berinisial B diperiksa, dia mengakui bahwa barang bukti itu ia dapatkan secara terputus. “Kemudian barang ini pun juga nanti direncanakan akan dibawa ke Jambi,” tutur Donny.
“(Kami) sudah tetapkan driver ini sebagai tersangka,” ucapnya. Tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. “Ancaman hukumannya 8 tahun, kemudian denda Rp 1,5 miliar,” kata Donny.
Pilihan Editor: Sidang Helena Lim, Hakim Cecar Saksi Soal Evaluasi Tambang: Jangan Mengada-ada