Penyelundupan 100 Ribu Benih Bening Lobster di Lampung Digagalkan Polisi, Sopir jadi Tersangka

Kamis, 17 Oktober 2024 19:02 WIB

Konferensi pers kasus penyelundupan 100.000 benih bening lobster yang digelar di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 17 Oktober 2024. Kepolisian menetapkan seorang sopir sebagai tersangka. TEMPO/Ervana.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengungkap tindak pidana perdagangan benih bening lobster (BBL) ilegal. Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditpolair, Komisaris Besar Donny Charles Go, mengatakan kepolisian telah mengamankan 100.000 BBL yang hendak dikirimkan dari wilayah Lampung ke Jambi pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

“Ini tindak pidana perikanan dimana kami menemukan ada upaya untuk pengiriman BBL yang kita duga akan dibawa ke luar negeri,” ungkap Donny dalam konferensi pers di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 17 Oktober 2024. Dari pengungkapan kasus ini, sejumlah 100.000 benih lobster disita dan telah dicacah oleh tim pencacah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Donny menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan benih bening lobster ilegal ini bermula saat tim Ditpolair menerima informasi bahwa ada kendaraan yang dicurigai membawa BBL. “Kemudian kami buntuti dan kami hentikan di TKP,” kata Donny. Kepolisian menghentikan kendaraan itu di Jalan Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Di mobil itu, terdapat 20 boks styrofoam berisi 100.000 benih lobster. Ketika sang sopir berinisial B diperiksa, dia mengakui bahwa barang bukti itu ia dapatkan secara terputus. “Kemudian barang ini pun juga nanti direncanakan akan dibawa ke Jambi,” tutur Donny.

“(Kami) sudah tetapkan driver ini sebagai tersangka,” ucapnya. Tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. “Ancaman hukumannya 8 tahun, kemudian denda Rp 1,5 miliar,” kata Donny.

Advertising
Advertising

Pilihan Editor: Sidang Helena Lim, Hakim Cecar Saksi Soal Evaluasi Tambang: Jangan Mengada-ada

Berita terkait

Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp23,6 Miliar di Bintan

5 jam lalu

Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp23,6 Miliar di Bintan

Tim gabungan juga memetakan dari hulu ke hilir upaya penyelundupan benih lobster jaringan darat ini selama dua bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Dinas Peternakan Jawa Timur buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD

7 jam lalu

KPK Geledah Dinas Peternakan Jawa Timur buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD

Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah.

Baca Selengkapnya

Polri Sebut Jaringan Helen Bersaudara Dapat Pasokan Narkoba dari Medan

8 jam lalu

Polri Sebut Jaringan Helen Bersaudara Dapat Pasokan Narkoba dari Medan

Polisi telah mengantongi identitas pemasok narkoba dari ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.

Baca Selengkapnya

Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Ilegal dari Pulau Belitung Via Pelabuhan Resmi Digagalkan Polisi

13 jam lalu

Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Ilegal dari Pulau Belitung Via Pelabuhan Resmi Digagalkan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Jambi yang Dikendalikan Tiga Bersaudara

17 jam lalu

Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Jambi yang Dikendalikan Tiga Bersaudara

Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba di Jambi yang dikuasai oleh tiga bersaudara

Baca Selengkapnya

Perputaran Uang Kartel Narkoba Helen di Jambi Capai Rp 1,1 Triliun

18 jam lalu

Perputaran Uang Kartel Narkoba Helen di Jambi Capai Rp 1,1 Triliun

Jaringan Helen di Jambi menggunakan 3 modus untuk menyamarkan hasil penjualan narkoba yang perputaran uanganya tembus Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Pelaku Penyelundupan Benih Bening Lobster Diupah Rp5 Juta, BC Batam Buru Aktor Utama

1 hari lalu

Pelaku Penyelundupan Benih Bening Lobster Diupah Rp5 Juta, BC Batam Buru Aktor Utama

Diduga 6 penyelundup benih bening lobster itu sudah menyiapkan diri dengan cara tidak membawa paspor dan KTP.

Baca Selengkapnya

Modul BTS Dicuri Sejak 2020, Polisi Ungkap Telkomsel Rugi Triliunan

1 hari lalu

Modul BTS Dicuri Sejak 2020, Polisi Ungkap Telkomsel Rugi Triliunan

Bayu mengatakan pencurian modul BTS Telkomsel tidak hanya di Jakarta. Tetapi di berbagai daerah seperti wilayah Indonesia bagian timur dan barat.

Baca Selengkapnya

Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

2 hari lalu

Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Meski tidak masuk dalam orang yang diciduk dalam OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Tim Patroli Bea Cukai Batam Kejar Hingga Kandaskan Kapal Cepat Penyelundup Benih Lobster

3 hari lalu

Tim Patroli Bea Cukai Batam Kejar Hingga Kandaskan Kapal Cepat Penyelundup Benih Lobster

Kapal cepat penyelundup benih lobster itu kandas di Pulau Joyo lalu orang-orangnya kabur ke daratan. Benih lobster itu akan dibawa ke Vietnam.

Baca Selengkapnya