ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 09:00 WIB

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-836 Surat Terakhir Aksi Kamisan Untuk Presiden RI di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 17 September 2024. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian negara akibat kasus korupsi selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo setidaknya sebesar Rp 290 triliun. Staf Divisi Korupsi Politik ICW, Yassar Aulia, menyampaikan hal ini di Aksi Kamisan terakhir sebelum Jokowi lengser, pada Kamis, 17 Oktober 2024.

“Jokowi telah membiarkan negara ini dirampok sebanyak setidaknya Rp 290 triliun oleh koruptor,” kata Yassar dalam refleksinya di Aksi Kamisan ke-836 yang digelar di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Kamis sore

Ia menuturkan, orang-orang terdekat yang Jokowi percaya sebagai menteri juga silih berganti menyumbang kasus korupsi.

Selama Jokowi memimpin, enam menteri diadili dan masuk penjara karena kasus korupsi. Mereka adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Menteri Sosial Juliari Batubara, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Menteri Sosial Idrus Marham, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Yassar menjelaskan kontribusi Presiden Jokowi terhadap pergerakan kasus korupsi lebih dari angka-angka statistik tindak pidana korupsi maupun angka kerugian negara. “Ekosistem yang dia bangun selama 10 tahun ini praktis mengembalikan negara kita dalam konteks korupsi sama seperti Orde Baru".

Advertising
Advertising

Menurut Yassar, kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melemah di pemerintahan Jokowi. “Di era Jokowi lah, KPK diporak-porandakan,” katanya.

Dia jmenyoroti tindakan Jokowi yang membiarkan puluhan pegawai KPK yang dinilai progresif diberhentikan melalui tes kebangsaan.

Lebih lanjut, Yassar menilai adanya ironi di pemerintahan Presiden Jokowi. Hal ini karena di era Jokowi, eks Ketua KPK Firli Bahuri justru ditangkap karena kasus korupsi. Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertahanan SYL yang juga tengah terlibat kasus korupsi.

Pilihan Editor: Aktivis Aksi Kamisan Tak akan Kirim Surat ke Presiden Lagi saat Prabowo Memimpin Indonesia

Berita terkait

Jokowi Masih Sibuk Menjelang Lengser, Kunjungan ke Dearah dan Teken Berbagai Peraturan

7 menit lalu

Jokowi Masih Sibuk Menjelang Lengser, Kunjungan ke Dearah dan Teken Berbagai Peraturan

Menjelang lengser, Jokowi masih sibuk tandatangani Keppres, Perpres, Revisi UU dan lakukan kunjungan kerja ke daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Bikin Pemberantasan Korupsi Tumpang Tindih

23 menit lalu

KPK Sebut Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Bikin Pemberantasan Korupsi Tumpang Tindih

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pembentukan Kortas Tipikor Polri tidak akan tumpang tindih dengan aparat penegak hukum lain.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

49 menit lalu

Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

Bahlil Lahadalia menjelaskan dalam disertasinya bahwa pembangunan industri hilirisasi nikel melibatkan banyak tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Satu Tahun Beroperasi, Tiket Kereta Cepat Whoosh Terjual 5,8 Juta

1 jam lalu

Satu Tahun Beroperasi, Tiket Kereta Cepat Whoosh Terjual 5,8 Juta

Tepat setahun beroperasi, tiket kereta cepat atau Whoosh telah terjual 5,8 juta.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

2 jam lalu

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

Proses pemutihan perusahaan sawit ini diatur dalam UU Cipta Kerja, terdapat sanksi pencabutan izin dan denda.

Baca Selengkapnya

Koruptor Masih Diganjar Vonis Ringan di 2023

2 jam lalu

Koruptor Masih Diganjar Vonis Ringan di 2023

ICW mencatat rata-rata hukuman koruptor pada 2023 hanya 3 tahun 4 bulan. Lemahnya pembuktian, penggunaan UU Pencucian Uang, dan pengawasan hakim.

Baca Selengkapnya

Sejak 2020, Program Kartu Prakerja Salurkan Total Insentif Rp 41,59 Triliun ke Peserta Program

2 jam lalu

Sejak 2020, Program Kartu Prakerja Salurkan Total Insentif Rp 41,59 Triliun ke Peserta Program

Total insentif yang disalurkan dalam Program Kartu Prakerja kepada seluruh peserta sejak 2020 hingga 30 September 2024 mencapai Rp 41,59 triliun.

Baca Selengkapnya

Sepekan Jelang Lengser, Kegiatan Jokowi: Tanda Tangan 2 Keppres, ke Aceh dan Sumut sampai Jenguk Cucu

4 jam lalu

Sepekan Jelang Lengser, Kegiatan Jokowi: Tanda Tangan 2 Keppres, ke Aceh dan Sumut sampai Jenguk Cucu

Dalam sepekan terakhir sebelum lengser, Jokowi melakukan berbagai kegiatan mulai dari kunjungan ke Aceh dan Sumut, sampai menandatangani dua Keppres

Baca Selengkapnya

Muhadjir Yakin Prabowo Lanjutkan Program Kemenko PMK Era Jokowi

4 jam lalu

Muhadjir Yakin Prabowo Lanjutkan Program Kemenko PMK Era Jokowi

Muhadjir Effendy optimis pemerintahan Prabowo akan melanjutkan program Kemenk PMK era Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Tinggalkan Rumah Dinas Wapres, Pindah ke Cimanggis

6 jam lalu

Ma'ruf Amin Tinggalkan Rumah Dinas Wapres, Pindah ke Cimanggis

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan sudah tidak menempati rumah dinasnya yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya