Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto seusai mengikuti sidang secara daring, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan keterangan saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pertemuan antara Alexander Marwata dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK melaporkan progres pemeriksaannya. Setelah pertemuan itu terjadi barulah diketahui Eko Darmanto (ED) diduga menerima gratifikasi.
“Pertemuan Bapak Alexander Marwata dengan saudara ED dilakukan pada 9 Maret 2023,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 18 Oktober 2024.
Tessa mengatakan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK baru menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap LHKPN Eko Darmanto pada 31 Maret 2023. Dalam laporan itu disebutkan, dari hasil klarifikasi ditemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eko Darmanto.
“Sehingga tempus atau waktu pertemuan antara Bapak Alexander Marwata dengan saudara ED terjadi pada ranah pencegahan,” kata Tessa.
Selanjutnya pada 5 April 2023, Direktur LHKPN KPK menyampaikan nota dinas kepada Direktur Penyelidikan terkait dengan laporan hasil pemeriksaan LHKPN yang menemukan adanya penerimaan gratifikasi. Penyidik kemudian menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka pada Selasa, 12 September 2023.
“Saudara ED ditetapkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK secara kolektif kolegial,” kata Tessa.
Tessa berharap, Dewan Pengawas KPK dapat obyektif dan profesional dalam menindaklanjuti adanya laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Alexander Marwata terkait pertemuan tersebut. Ia mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan didasari alasan Eko hendak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami meyakini dewas akan objektif dan profesional menindaklanjuti pelaporan tersebut,” kata Alex.
Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum pada 27 September 2024. Ketua forum, Raja Oloan Rambe mengatakan, Alex telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” Kata Raja dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.
Jokowi Bentuk Kortas Tipikor Polri, Novel Baswedan Bakal Gabung?
11 jam lalu
Jokowi Bentuk Kortas Tipikor Polri, Novel Baswedan Bakal Gabung?
Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, meresposns apakah ia akan bergabung atau tidak dengan Kortas Tipikor yang baru terbentuk.