Kompolnas Dukung Kortas Tipikor Polri, tapi Tegaskan Perlu Koordinasi Antar-Instansi
Reporter
Ervana Trikarinaputri
Editor
Linda novi trianita
Sabtu, 19 Oktober 2024 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan dukungan terhadap dibentuknya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 15 Oktober 2024. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap korps tersebut dapat segera bekerja untuk menyelesaikan kasus korupsi.
“Kami berharap Kortas Tipikor segera dapat bertugas dengan baik dalam mencegah dan menegakkan hukum atas kasus-kasus korupsi,” kata Poengky dalam keterangannya, dikutip Jumat, 18 Oktober 2024. Sebagai perwakilan Kompolnas, ia menyebut bahwa komisi mendukung pendirian Kortas Tipikor yang sudah direncanakan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 2021.
Poengky menegaskan perlu adanya sinergitas antar instansi penegak hukum terkait kewenangan penanganan kasus korupsi. Menurutnya, tiga institusi yang terlibat, yakni Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kejaksaan, perlu melakukan koordinasi agar tak ada tumpang tindih dalam penanganan kasus.
Sebelumnya, Jokowi resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Polri melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang ditandatangani pada Selasa, 15 Oktober 2024. “Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi Pasal 20A Ayat (1) dalam Perpres 122/2024.
Korps ini bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Kortastipidkor juga bertugas melakukan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Dalam perpres itu disebutkan bahwa Kortas Tipikor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) berpangkat jenderal bintang dua atau inspektur jenderal. Ia bertanggung jawab kepada Kapolri.
Adapun, ia akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor atau Wakakortastipidkor. Tugas wakil tersebut diemban oleh seorang dengan pangkat jenderal bintang satu atau brigadir jenderal. Korps pemberantasan korupsi Polri ini disebut akan memiliki direktorat pecegahan, direktorat pendidikan, dan juga direktorat penelusuran dan pengamanan aset.
Pilihan Editor: Personel Damkar Depok Gugur Saat Bertugas, Deolipa Yumara: 3 Pekan Lalu Sudah Kami Peringatkan