TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, menanggapi soal keluarga Rafael Alun Trisambodo yang gugat KPK karena tak terima hartanya disita negara. Seira menganggap hal itu jadi sinyal bahwa ada urgensi RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan.
“Keberatan yang datang dari keluarga koruptor, mungkin kami tidak perlu sikapi yang bagaimana. Tetapi itu tidak menegasikan bahwa pentingnya RUU Perampasan Aset itu sendiri,” ucapnya kepada Tempo, Jumat, 18 Oktober 2024.
Seira mengaku pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil telah mendesak agar RUU Perampasan Aset segera masuk ke dalam prolegnas agar bisa ditindaklanjuti. Tetapi, dia menyayangkan tidak ada insiatif dari anggota parlemen untuk memprosesnya.
Dia menduga minimnya inisiatif untuk memproses RUU Perampasan Aset karena ada banyak anggota parlemen dan pejabat publik lainnya yang khawatir. “Ya, karena itu akan merugikan para koruptor yang kita tahu lembaga paling banyak yang menyumbang koruptor itu kan DPR dan pejabat publik lainnya,” tegasnya.
Sejak Surat Presiden (Supres) tentang RUU ini yang diserahkan Pemerintah ke DPR pada Mei 2023, sampai saat ini beleid itu tak kunjung disahkan. Pemerintah merancang draf pertama pada 2012.
Kepastian pembahasan RUU juga tidak kunjung terlihat pada rapat paripurna DPR pada 6 Februari 2024 lalu. Dalam pidato Ketua DPR, Puan Maharani tidak menyinggung sedikitupun permaslahan RUU Perampasan Aset tersebut.
Pilihan Editor: Pembentukan Kortas Tipikor Polri, ICW: Penanganan Korupsi Antar-Lembaga Jadi Berbenturan