Hadiri Sidang Lanjutan Praperadilan, KPK Hormati Hak Tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi

Sabtu, 19 Oktober 2024 09:00 WIB

Bupati Situbondo Karna Suswandi. Dok. Situbondokab.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pada kasus korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi telah mengikuti prosedur yang berlaku. Hal ini diungkapkan oleh perwakilan Biro Hukum KPK, Martin Tobing, saat menghadiri sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia mengatakan KPK memastikan telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Kami sudah menemukan dua alat bukti, dan itu jadi dasar untuk melanjutkan ke tahap penyidikan," ujar Martin saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat, 18 Oktober 2024.

Tahapan ini, menurut dia, sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang KPK yang memberikan wewenang lembaga antirasuah itu untuk menemukan bukti dan menetapkan tersangka. Tobing juga menjelaskan bahwa praperadilan yang diajukan oleh beberapa pihak terhadap KPK terkhusus Karna adalah bagian dari hak tersangka.

"Itu kan memang hak para tersangka (Karna Suswandi), mereka mau mengajukan atau tidak, itu pilihan mereka," ucapnya. KPK, lanjut dia, berkomitmen untuk terus menangani setiap kasus korupsi secara transparan dan akuntabel dengan tetap menghormati proses hukum yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Karna Suswandi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024 di Kabupaten Situbondo. Dana PEN itu diduga digunakan Karna untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian negara, yang masih dalam tahap penghitungan.

Advertising
Advertising

Sidang lanjutan praperadilan telah berlangsung pada Jumat, 18 Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Luciana Amping, KPK menjawab gugatan pemohon. Pantauan Tempo di lokasi, sidang dimulai pada 14.10 WIB. Hakim menyebut, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 31 Oktober 2024.

KPK menjerat Karna dan beberapa pihak lain dalam kasus korupsi ini sejak Agustus 2024. Meski sudah berstatus tersangka, Bupati Situbondo Karna Suswandi tetap mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. KPK menegaskan akan melanjutkan proses hukum meskipun ada upaya perlawanan hukum dari Karna.

Pilihan Editor: Amnesty International Indonesia Desak Pemerintahan Prabowo Evaluasi Pendekatan Keamanan di Tanah Papua

Berita terkait

ICW Sebut Alexander Marwata Punya Hal yang Meringankan dalam Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

23 menit lalu

ICW Sebut Alexander Marwata Punya Hal yang Meringankan dalam Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

ICW menyatakan Polda Metro Jaya masih perlu membuktikan unsur niat jahat dalam pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Keluarga Rafael Alun Gugat KPK karena Tak Terima Harta Disita, ICW Sebut Jadi Sinyal Urgensi RUU Perampasan Aset Disahkan

3 jam lalu

Keluarga Rafael Alun Gugat KPK karena Tak Terima Harta Disita, ICW Sebut Jadi Sinyal Urgensi RUU Perampasan Aset Disahkan

ICW menganggap hal itu jadi sinyal bahwa ada urgensi RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kortastipidkor Polri: Direncanakan sejak Tampung 44 Penyidik KPK, Terwujud Jelang Jokowi Lengser

3 jam lalu

Mengenal Kortastipidkor Polri: Direncanakan sejak Tampung 44 Penyidik KPK, Terwujud Jelang Jokowi Lengser

Keinginan Kapolri membentuk Kortastipidkor terwujud setelah setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor Nomor 122 Tahun 2024

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute: Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Cukup tanpa Perbaikan Muruah KPK

3 jam lalu

IM57+ Institute: Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Cukup tanpa Perbaikan Muruah KPK

Menurut IM57, begitu banyak tim dibentuk tanpa ada perubahan signifikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Sedang Cari Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Tambang Ilegal di Lombok Barat

4 jam lalu

KPK Sedang Cari Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Tambang Ilegal di Lombok Barat

Dian mengatakan jika ditemukan tindak pidana korupsi dalam kasus tambang ilegal di sana, KPK akan segera mengusut lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Kata Novel Baswedan soal Pembentukan Kortas Tipikor Polri

4 jam lalu

Kata Novel Baswedan soal Pembentukan Kortas Tipikor Polri

Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri sekaligus eks penyidik KPK, Novel Baswedan, menanggapi soal pembentukan Kortas Tipikor Polri.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dukung Kortas Tipikor Polri, tapi Tegaskan Perlu Koordinasi Antar-Instansi

5 jam lalu

Kompolnas Dukung Kortas Tipikor Polri, tapi Tegaskan Perlu Koordinasi Antar-Instansi

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan perlu adanya sinergitas antar instansi penegak hukum terkait kewenangan penanganan kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Penetapan Tersangka Bupati Situbondo Sesuai Prosedur, Ada 2 Alat Bukti

6 jam lalu

KPK Pastikan Penetapan Tersangka Bupati Situbondo Sesuai Prosedur, Ada 2 Alat Bukti

Biro Hukum KPK mengatakan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi sudah melalui prosedur yang tepat.

Baca Selengkapnya

Pembentukan Kortas Tipikor Polri, ICW: Penanganan Korupsi Antar-Lembaga Jadi Berbenturan

7 jam lalu

Pembentukan Kortas Tipikor Polri, ICW: Penanganan Korupsi Antar-Lembaga Jadi Berbenturan

ICW menilai munculnya Kortas Tipikor justru akan membuat penanganan korupsi tidak maksimal dan berpotensi adanya saling tabrak antar-institusi.

Baca Selengkapnya

Jubir KPK: Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Terjadi Sebelum Deputi Pencegahan Laporkan Temuannya

15 jam lalu

Jubir KPK: Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Terjadi Sebelum Deputi Pencegahan Laporkan Temuannya

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto pada 9 Maret, sedangkan dugaan gratifikasi Eko baru dilaporkan pada 31 Maret 2023.

Baca Selengkapnya