Kata Novel Baswedan soal Pembentukan Kortas Tipikor Polri

Sabtu, 19 Oktober 2024 09:15 WIB

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, menanggapi soal pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Menurut dia, bagus apabila kepolisian mengambil peran lebih dalam upaya anti-korupsi dan pemberantasan korupsi.

Novel Baswedan menuturkan Polri mempunyai satuan mulai dari tingkat desa atau keluarahan. "Sehingga bila upaya anti-korupsi dilakukan hingga masuk mengenai masalah pencegahan korupsi akan lebih bagus," ujarnya kepada Tempo lewat Whatsapp, Jumat, 18 Oktober 2024.

Kendati demikian, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini menyebut belum mengetahui apa saja tugas dan ruang lingkup kerja Kortas Tipikor. Tapi secara umum, ujar dia, mestinya mengenai pencegahan korupsi dan penindakan tindak pidana korupsi.

Dia pun berharap upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan lebih baik lagi dengan terbentuknya Kortas Tipikor Polri. "Dan saya tetap berpandangan bahwa penguatan KPK sebagai lembaga khusus pemberantaaan korupsi tetap penting dilakukan," tutur Novel.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu ditandatangani pada 15 Oktober 2024.

Advertising
Advertising

Pada Pasal 20A Ayat (2) tertulis, Kortas Tipikor bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang, serta menelusuri dan mengamankan aset dari tindak pidana tersebut.

Kortas Tipikor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Di bagian lampiran disebutkan, kepala korps ini adalah pejabat tinggi bintang dua berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen.

Menurut catatan Tempo, wacana pembentukan Kortas Tipikor Polri disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Desember 2021. Dia menyampaikan wacara tersebut saat melantik 44 eks pegawai KPK, seperti Novel Baswedan, sebagai aparatur sipil negara atau ASN Polri.

Sigit, sapaan Kapolri, menyebut Kortas nantinya dilengkapi dengan divisi-divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga sampai penindakan sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai penindakan. Menurut dia, upaya Polri memperkuat bidang pemberantasan korupsi membutuhkan peran 44 eks pegawai KPK yang baru saja dilantik menjadi ASN Polri.

Pilihan Editor: Kapolri Pastikan Kortas Tipikor akan Bekerja Sama dengan KPK dan Kejaksaan

Berita terkait

ICW Sebut Alexander Marwata Punya Hal yang Meringankan dalam Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

27 menit lalu

ICW Sebut Alexander Marwata Punya Hal yang Meringankan dalam Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

ICW menyatakan Polda Metro Jaya masih perlu membuktikan unsur niat jahat dalam pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Keluarga Rafael Alun Gugat KPK karena Tak Terima Harta Disita, ICW Sebut Jadi Sinyal Urgensi RUU Perampasan Aset Disahkan

3 jam lalu

Keluarga Rafael Alun Gugat KPK karena Tak Terima Harta Disita, ICW Sebut Jadi Sinyal Urgensi RUU Perampasan Aset Disahkan

ICW menganggap hal itu jadi sinyal bahwa ada urgensi RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kortastipidkor Polri: Direncanakan sejak Tampung 44 Penyidik KPK, Terwujud Jelang Jokowi Lengser

3 jam lalu

Mengenal Kortastipidkor Polri: Direncanakan sejak Tampung 44 Penyidik KPK, Terwujud Jelang Jokowi Lengser

Keinginan Kapolri membentuk Kortastipidkor terwujud setelah setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor Nomor 122 Tahun 2024

Baca Selengkapnya

Simak Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR/MPR saat Pelantikan Prabowo-Gibran Besok

3 jam lalu

Simak Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR/MPR saat Pelantikan Prabowo-Gibran Besok

Sejumlah titik akan mengalami pengalihan arus lalu lintas yang berlaku pada 20 Oktober 2020 mulai pukul 06.00 WIB untuk pelantikan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute: Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Cukup tanpa Perbaikan Muruah KPK

3 jam lalu

IM57+ Institute: Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Cukup tanpa Perbaikan Muruah KPK

Menurut IM57, begitu banyak tim dibentuk tanpa ada perubahan signifikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ketika TNI-Polri Kerahkan 115 Ribu Personel dan 10 Kapal Perang pada Pelantikan Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Ketika TNI-Polri Kerahkan 115 Ribu Personel dan 10 Kapal Perang pada Pelantikan Prabowo-Gibran

Operasi pengamanan VVIP untuk pelantikan Prabowo-Gibran berlangsung pada 17-23 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Sedang Cari Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Tambang Ilegal di Lombok Barat

4 jam lalu

KPK Sedang Cari Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Tambang Ilegal di Lombok Barat

Dian mengatakan jika ditemukan tindak pidana korupsi dalam kasus tambang ilegal di sana, KPK akan segera mengusut lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Hadiri Sidang Lanjutan Praperadilan, KPK Hormati Hak Tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi

4 jam lalu

Hadiri Sidang Lanjutan Praperadilan, KPK Hormati Hak Tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi

Perwakilan Biro Hukum KPK mengatakan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi terhadap KPK adalah bagian dari hak tersangka.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dukung Kortas Tipikor Polri, tapi Tegaskan Perlu Koordinasi Antar-Instansi

5 jam lalu

Kompolnas Dukung Kortas Tipikor Polri, tapi Tegaskan Perlu Koordinasi Antar-Instansi

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan perlu adanya sinergitas antar instansi penegak hukum terkait kewenangan penanganan kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Penetapan Tersangka Bupati Situbondo Sesuai Prosedur, Ada 2 Alat Bukti

6 jam lalu

KPK Pastikan Penetapan Tersangka Bupati Situbondo Sesuai Prosedur, Ada 2 Alat Bukti

Biro Hukum KPK mengatakan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi sudah melalui prosedur yang tepat.

Baca Selengkapnya