IM57+ Institute: Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Cukup tanpa Perbaikan Muruah KPK
Reporter
Dani Aswara
Editor
Linda novi trianita
Sabtu, 19 Oktober 2024 09:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - IM57+ Institute pertanyakan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Menurut Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, pengembalian KPK menjadi institusi yang menjadi fasilitator pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama dalam mengembalikan kepercayaan publik. “Begitu banyak tim dibentuk tanpa ada perubahan signifikan di Indonesia,” kata Praswad dalam keterangan tetulis pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Praswad mengatakan ada perubahan landscape pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal tersebut termasuk dengan melemahnya KPK dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Pada konteks inilah, Kortas Tipikor menjadi salah satu pemain baru dalam penanganan tipikor di Indonesia. “Selama ini belum adanya kasus besar yang ditangani kepolisian kecuali kasus Firli Bahuri,” ucapnya.
Ia mempertanyakan apakah Kortas Tipikor ini betul-betul akan menunjukkan kinerja yang signifikan, khususnya penanganan kasus korupsi di kepolisian itu sendiri. Sebab, banyak tim dibentuk tanpa ada perubahan signifikan di Indonesia. “Kortas Tipikor harus dapat menyelesaikan potensi korupsi di kepolisian itu sendiri,” katanya.
Eks penyidik KPK itu mengingatkan jangan sampai pembentukan Kortas Tipikor menjadi legitimasi untuk tidak melakukan pembenahan KPK. Pengembalian KPK menjadi institusi yang menjadi katalisator pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama dalam mengembalikan kepercayaan publik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan korps di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu diresmikan Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Kortas Tipikor bertugas membantu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," tulis pasal 20A ayat (1) Perpres Nomor 122 Tahun 2024.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi. Korps ini dipimpin oleh seorang kepala yang berpangkat inspektur jenderal. Selanjutnya, kepala Kortas Tipikor dibantu seorang wakil kepala Kortastipidkor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) ini diajukan sejak Desember 2021. Listyo menyampaikan hal ini kepada wartawan di sela Rapim Polri 2024 di Gedung Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024.
“Semua kami lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang belum mendapat perhatian dan pelayanan khusus,” kata Kapolri.
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Hadiri Sidang Lanjutan Praperadilan, KPK Hormati Hak Tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi