Polisi Masih Memburu Yandi Supriyadi, Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur

Sabtu, 19 Oktober 2024 10:09 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih memburu Yandi Supriyadi, 29 tahun, pengurus panti asuhan Darussalam An'nur Tangerang yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak asuhnya. "Belum (ketemu), kalau sudah ketangkap pasti di-update," ujar Kasubdit Penmas Humas Polda Metro Jaya Komisaris Bambang Askar Sodiq di Jakarta, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Selain Yandi, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan dua tersangka lain, yakni: ketua panti asuhan Sudirman, 49 tahun, dan Yusuf Bakhtiar, 30 tahun. Keduanya telah ditahan.

Sampai hari ini, para tersangka diduga telah melakukan pencabulan kepada 8 orang di panti tersebut. Lima korban berstatus usia anak, tiga lainnya sudah dewasa. Di antara pencabulan yang dilakukan adalah melakukan aktivitas sodomi kepada korban.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan R, 16 tahun, kepada Polres Metro Tangerang Kota pada Juli 2024. Ia merupakan mantan anak asuh yang pernah tinggal di panti asuhan tersebut.

R tinggal di panti Darussalam An'nur saat berusia 9 tahun. Kepada Tempo, R mengatakan pelaku sudah sering melakukan tindakan pencabulan kepada dirinya dan korban lain. "Sampai sekarang saya masih trauma, benci, kesal marah dan bingung," ujar R, 6 Oktober 2024.

Advertising
Advertising

Atas tindakan para tersangka tersebut, polisi kemudian menjerat mereka dengan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak Tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.

Panti asuhan Darussalam An’nur diketahui tidak memiliki izin operasional dari Dinas Sosial. Mereka hanya berdiri dengan modal akta pendirian notaris 2006. Padahal di Pasal 13 Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) termasuk panti asuhan harus memiliki izin operasional dari kementerian atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Merespons kasus tersebut, saat ini sedang dilakukan pembahasan perubahan Permensos tersebut. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disebut Gus Ipul mengatakan, salah-satu yang menjadi konsen perubahan Permensos nantinya, semua LKS harus berbadan hukum. Tujuannya agar mereka mudah dilacak dan diawasi.

Pilihan Editor: Jokowi Bentuk Kortas Tipikor Polri, Novel Baswedan Bakal Gabung?

Berita terkait

ICW Sebut Alexander Marwata Punya Hal yang Meringankan dalam Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

1 jam lalu

ICW Sebut Alexander Marwata Punya Hal yang Meringankan dalam Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

ICW menyatakan Polda Metro Jaya masih perlu membuktikan unsur niat jahat dalam pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Empat Bulan Beraksi, Pengoplos Gas Elpiji di Jakbar dan Tangsel Kantongi Rp 350 Juta

1 jam lalu

Empat Bulan Beraksi, Pengoplos Gas Elpiji di Jakbar dan Tangsel Kantongi Rp 350 Juta

Polisi menangkap dua pengoplos gas elpiji atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram di Jakarta Barat dan Tangerang Selatan

Baca Selengkapnya

Kronologi Pemerkosaan Wanita Sales Minuman oleh 3 Pria di Bekasi

14 jam lalu

Kronologi Pemerkosaan Wanita Sales Minuman oleh 3 Pria di Bekasi

Kepolisian memburu tiga pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita sales minuman di Cikarang Barat, Bekasi.

Baca Selengkapnya

Jubir KPK: Alexander Marwata Tak Bisa Tolak Bertemu Eko Darmanto karena Perintah Jabatan

19 jam lalu

Jubir KPK: Alexander Marwata Tak Bisa Tolak Bertemu Eko Darmanto karena Perintah Jabatan

Jubir KPK mengatakan pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto sudah sejalan dengan nilai integritas insan KPK.

Baca Selengkapnya

Warga Pasar Kliwon Solo Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap, Korbannya 4 Anak Belasan Tahun

1 hari lalu

Warga Pasar Kliwon Solo Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap, Korbannya 4 Anak Belasan Tahun

Pelaku pemerkosaan adalah paman dari salah satu korban. Ibu korban curiga anaknya yang masih 16 tahun kerap meminta mangga muda.

Baca Selengkapnya

Polisi Bentuk Tim Gabungan Buru Tersangka Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

1 hari lalu

Polisi Bentuk Tim Gabungan Buru Tersangka Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

Polisi membentuk tim gabungan untuk memburu tersangka pencabulan anak-anak panti asuhan di Kota Tangerang.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Persiapan Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Serba-serbi Persiapan Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran

TNI AU menyiapkan satu pesawat intai Boeing 737 selama operasi pengamanan pelantikan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Mensos Saifullah Yusuf Janji Segera Revisi Permensos

1 hari lalu

Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Mensos Saifullah Yusuf Janji Segera Revisi Permensos

Mensos Saifullah Yusuf akan segera merevisi Permensos soal Lembaga Kesejahteraan Sosial yang salah satunya mengatur soal panti asuhan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Sarankan Dewas KPK Tetap Usut Alexander Marwata

1 hari lalu

IM57+ Institute Sarankan Dewas KPK Tetap Usut Alexander Marwata

Eks penyidik KPK itu mengatakan proses pidana di Polda Metro Jaya dan pengusutan etik di Dewas KPK merupakan proses penegakan hukum yang berada.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Siapkan 6.757 Personel Jaga Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Siapkan 6.757 Personel Jaga Pelantikan Prabowo-Gibran

Polda Metro Jaya mengerahkan 6.757 personel untuk mengamankan pelantikan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya