TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjanjikan akan merevisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) soal Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) akan rampung dalam satu atau dua bulan kerja. Permensos ini mengatur salah satunya tentang keberadaan panti asuhan.
Menurut dia, revisi permensos itu penting untuk segera diselesaikan sebagai respons terhadap kasus dugaan pencabulan terhadap anak asuh di Panti Asuhan Darussalam An’Nur, Kota Tangerang.
“Saya coba, mudah-mudahan saja tidak terlalu lama. Saya inginnya paling lambat itu satu atau dua bulan lah,” ucap Gus Ipul, sapaan akrabnya, kepada Tempo, Selasa, 15 Oktober 2024.
Saat ini, Gus Ipul menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan dinas sosial yang berada di provinsi, kabupaten dan kota. Koordinasi itu membahas soal pendataan ulang seluruh panti sosial yang berada di Indonesia. Hasil koordinasi itu juga telah menyepakati perlunya merevitalisasi dan memverifikasi ulang seluruh lembaga kesejahteraan sosial (LKS).
“Terutama panti yang tidak memenuhi syarat, itu kita upayakan untuk akreditasi,” kata dia.
Adapun soal nasib Panti Asuhan Darussalam An’Nur, Gus Ipul menegaskan bahwa panti itu harus ditutup selamanya. Tidak boleh ada kegiatan apa pun setelah kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual dilakukan pemilik dan pengurus panti itu mencuat ke permukaan.
Dia juga menegaskan, panti sosial ilegal atau tak berizin dan melakukan penyelewengan seperti Panti Darussalam An’Nur akan segera ditutup dan tidak diizinkan untuk beroperasi. “Harus ditutup. Tidak bisa dibuka lagi. Harus ditutup seterusnya,” ucapnya.
Jika memungkinkan, Gus Ipul meminta agar aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan agar seluruh aset milik para pelaku pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An’Nur disita. “Lewat pengadilan mestinya kalau bisa itu diserahkan ke negara atau bagaimana lah,” kata dia.
Dia juga berharap tersangka kekerasan seksual dan pencabulan itu dapat dihukum seberat-beratnya. Sebab, ada pelanggaran lain yang dilakukan oleh para tersangka selain kekerasan seksual dan pencabulan. Misalnya seperti penyelewengan dana donasi untuk panti.
“Itu sudah kesalahan lagi. Polisi harus mengusut itu. Baiknya itu diusut supaya tahu dan ini menjadi pembelajaran untuk kita,” ujar Gus Ipul.
Pilihan Editor: Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang Tidak Alami Gangguan Kejiwaan