Empat Bulan Beraksi, Pengoplos Gas Elpiji di Jakbar dan Tangsel Kantongi Rp 350 Juta

Sabtu, 19 Oktober 2024 12:59 WIB

Eksekutif General Manager Pertamina Wilayah Jawa Bagian Barat Denny Djukardi (kedua dari kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (ketiga dari kiri), Wadirkrimsus AKBP Hendri Umar (ketiga dari kanan), Kasubdit Sumdaling AKBP Wahyu Sulistyo (kedua dari kanan) saat konferensi pers Pengungkapan Kasus Minyak Dan Gas Bumi Serta Metrologi Legal di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua pengoplos gas elpiji atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram di Jakarta Barat dan Tangerang Selatan. Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar menuturkan, pelaku ini ditangkap pada Rabu malam, 16 Oktober 2024.

“Yaitu di mana para pelaku telah memindahkan isi dari gas LPG yang tabungnya berisikan sebanyak 3 kg, dan merupakan tabung gas yang bersubsidi. Kemudian dipindahkan isi dari gas tersebut ke tabung gas yang berisi 12 kilogram, dan kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga non-subsidi,” Ucap Hendri saat konferensi pers pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus ini dengan dua tempat yang berbeda, yaitu EBS ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat, dan RD di Medan Satria, Bekasi. Penangkapan ini dilakukan oleh Subdit III Sumber Daya Lingkungan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Hendri menyebut penangkapan ini awal mulanya berasal dari laporan masyarakat. "Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat, telah terjadi penyimpangan ataupun dugaan penyalahgunaan," kata dia.

Barang bukti yang disita adalah 173 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram, 60 tabung gas elpiji 12 kilogram, 27 tabung gas 12 kilogram hasil oplosan dan tiga lagi masih proses, serta 17 buah pipa besi atau regulator yang digunakan memindahkan isi tabung gas.

Advertising
Advertising

Para tersangka mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari harga seharusnya, karena satu gas elpiji 12 kilogram diisi dengan gas elpiji 3 kilogram sebanyak empat tabung. “Jadi kalau kami kalkulasikan,1 tabung ini si tersangka ini bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp120 ribu sampai Rp140 ribu,” ucap Hendri.

Hendri mengungkapkan, dua tersangka sudah melakukan aksinya selama empat bulan. Sehingga, diperkirakan dari modusnya keduanya mendapatkan Rp300 juta sampai Rp350 juta.


Mendapati modus penipuan ini, Eksekutif General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pembelian gas elpiji. “Pangkalan resmi itu ada nama plangnya, nama pangkalannya dan itu bisa terbaca oleh masyarakat,” ucap Beni menjelaskan cara membedakan gas elpiji asli dari pertamina dan bukan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 6 miliar rupiah,” ucap Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pilihan Editor: Pelantikan Prabowo-Gibran, Transjakarta-LRT-MRT Jakarta Berlakukan Tarif Rp 1

Berita terkait

Kasus Alexander Marwata, Polisi akan Periksa Deputi Pencegahan KPK

2 menit lalu

Kasus Alexander Marwata, Polisi akan Periksa Deputi Pencegahan KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan harusnya diperiksa terkait kasus Alexander Marwata kemarin, tapi berhalangan hadir

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Alexander Marwata Punya Hal yang Meringankan dalam Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

4 jam lalu

ICW Sebut Alexander Marwata Punya Hal yang Meringankan dalam Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

ICW menyatakan Polda Metro Jaya masih perlu membuktikan unsur niat jahat dalam pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Memburu Yandi Supriyadi, Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur

7 jam lalu

Polisi Masih Memburu Yandi Supriyadi, Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur

Yandi Supriyadi, 29 tahun buron di kasus pencabulan panti asuhan Darussalam An'nur belum ditemukan.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pemerkosaan Wanita Sales Minuman oleh 3 Pria di Bekasi

17 jam lalu

Kronologi Pemerkosaan Wanita Sales Minuman oleh 3 Pria di Bekasi

Kepolisian memburu tiga pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita sales minuman di Cikarang Barat, Bekasi.

Baca Selengkapnya

Jubir KPK: Alexander Marwata Tak Bisa Tolak Bertemu Eko Darmanto karena Perintah Jabatan

22 jam lalu

Jubir KPK: Alexander Marwata Tak Bisa Tolak Bertemu Eko Darmanto karena Perintah Jabatan

Jubir KPK mengatakan pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto sudah sejalan dengan nilai integritas insan KPK.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Persiapan Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Serba-serbi Persiapan Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran

TNI AU menyiapkan satu pesawat intai Boeing 737 selama operasi pengamanan pelantikan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Sarankan Dewas KPK Tetap Usut Alexander Marwata

2 hari lalu

IM57+ Institute Sarankan Dewas KPK Tetap Usut Alexander Marwata

Eks penyidik KPK itu mengatakan proses pidana di Polda Metro Jaya dan pengusutan etik di Dewas KPK merupakan proses penegakan hukum yang berada.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Siapkan 6.757 Personel Jaga Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Siapkan 6.757 Personel Jaga Pelantikan Prabowo-Gibran

Polda Metro Jaya mengerahkan 6.757 personel untuk mengamankan pelantikan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

IPW Ungkap Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto Berbeda dengan Firli Bahuri-SYL

2 hari lalu

IPW Ungkap Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto Berbeda dengan Firli Bahuri-SYL

IPW meminta Polda Metro Jaya untuk profesional dalam mengusut pertemuan antara pimpinan KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Pertamina Patra Niaga Sidak Penggunaan LPG 3 Kg, Sasar Pelaku Bisnis Laundry dan Restoran di Karanganyar

2 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Sidak Penggunaan LPG 3 Kg, Sasar Pelaku Bisnis Laundry dan Restoran di Karanganyar

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan sasaran usaha binatu (laundry) dan restoran di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya