TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih memburu Yandi Supriyadi, 29 tahun, pengurus panti asuhan Darussalam An'nur Tangerang yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak asuhnya. "Belum (ketemu), kalau sudah ketangkap pasti di-update," ujar Kasubdit Penmas Humas Polda Metro Jaya Komisaris Bambang Askar Sodiq di Jakarta, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Selain Yandi, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan dua tersangka lain, yakni: ketua panti asuhan Sudirman, 49 tahun, dan Yusuf Bakhtiar, 30 tahun. Keduanya telah ditahan.
Sampai hari ini, para tersangka diduga telah melakukan pencabulan kepada 8 orang di panti tersebut. Lima korban berstatus usia anak, tiga lainnya sudah dewasa. Di antara pencabulan yang dilakukan adalah melakukan aktivitas sodomi kepada korban.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan R, 16 tahun, kepada Polres Metro Tangerang Kota pada Juli 2024. Ia merupakan mantan anak asuh yang pernah tinggal di panti asuhan tersebut.
R tinggal di panti Darussalam An'nur saat berusia 9 tahun. Kepada Tempo, R mengatakan pelaku sudah sering melakukan tindakan pencabulan kepada dirinya dan korban lain. "Sampai sekarang saya masih trauma, benci, kesal marah dan bingung," ujar R, 6 Oktober 2024.
Atas tindakan para tersangka tersebut, polisi kemudian menjerat mereka dengan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak Tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.
Panti asuhan Darussalam An’nur diketahui tidak memiliki izin operasional dari Dinas Sosial. Mereka hanya berdiri dengan modal akta pendirian notaris 2006. Padahal di Pasal 13 Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) termasuk panti asuhan harus memiliki izin operasional dari kementerian atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Merespons kasus tersebut, saat ini sedang dilakukan pembahasan perubahan Permensos tersebut. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disebut Gus Ipul mengatakan, salah-satu yang menjadi konsen perubahan Permensos nantinya, semua LKS harus berbadan hukum. Tujuannya agar mereka mudah dilacak dan diawasi.
Pilihan Editor: Jokowi Bentuk Kortas Tipikor Polri, Novel Baswedan Bakal Gabung?