Solidaritas Hakim Indonesia Sambut Baik Penerbitan PP Kenaikan Tunjangan Jabatan, Tapi.....
Reporter
Jihan Ristiyanti
Editor
Febriyan
Selasa, 22 Oktober 2024 19:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) merespons positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung. PP tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dua hari sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober lalu.
Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, menilai penerbitan PP itu sebagai langkah awal yang positif. Meski demikian, dia menyatakan PP itu belum mengakomodir seluruh permintaan SHI.
"Kenaikan tunjangan jabatan hakim terwujud, tapi masalah sebenarnya belum selesai," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 22 Oktober 2024.
PP tersebut membuat para hakim menikmati kenaikan tunjangan jabatan sebesar 40 persen secara rata-rata. Kenaikan ini, kata Fauzan, tak sesuai dengan tuntutan yang SHI sampaikan sebelumnya.
SHI meminta kenaikan 142 persen dari nilai yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012. Meski begitu, ia mengapresiasi langkah pemerintah yang mendengar apa yang jadi keresahan para hakim. "Langkah awal ini merupakan capaian yang patut diapresiasi," ujar dia.
Fauzan menambahkan masih ada beberapa tuntutan mereka yang belum terakomodir. Antara lain, kenaikan gaji pokok, fasilitas perumahan, transportasi, jaminan kesehatan keluarga, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, dan lainnya. Ia pun berharap, Presiden Prabowo Subianto bisa menyempurnakan regulasi tersebut dengan cara mendorong DPR untuk melahirkan RUU tentang Jabatan Hakim.
Sebelumnya, para hakim yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) mendesak peningkatan kesejahteraan. Hal itu, karena mereka tak merasakan kenaikan gaji sejak 2012. Mereka pun sempat melakukan aksi cuti bersama pada 8-11 Oktober lalu. Dalam aksi itu mereka menggelar audiensi dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Menteri Keuangan hingga DPR di Jakarta. Para hakim yang tergabung dalam SHI itu juga mendesak agar DPR dan pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.