Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reyna Usman Dihukum 4 Tahun Penjara dan Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp 3 Miliar

image-gnews
Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman, mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum menuntut Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker Tahun Anggaran 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman, mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum menuntut Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker Tahun Anggaran 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menyatakan Reyna Usman, eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker), terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) periode 2012.

Majelis hakim mengatakan Reyna Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Reyna Usman, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim ketua, Teguh Santoso, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024.  

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebanyak Rp 250 juta kepada Reyna Usman. Denda itu diganti kurungan selama 3 bulan apabila tidak dibayar.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3 miliar," ujar Teguh. 

Ia menuturkan, apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam sebulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Reyna dapat disita dan dilelang. Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, diganti dengan pidana selama 1 tahun.

Vonis Reyna Usman itu sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pejabat Kemnaker itu dipenjara 4 tahun 8 bulan penjara. Kendati demikian, majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa untuk denda dan uang pengganti. 

Dalam putusannya ini, majelis hakim menilai ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah Reyna sebagai aparatur pemerintah tidak bertindak sesuai UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU Pokok-pokok Kepegawaian.

"Perbuatan terdakwa Reyna Usman telah mengakibatkan kerugian atas keuangan negara," ucap Teguh. "Perbuatannya telah memberi keuntungan kepada Reyna Usman dan orang lain."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun keadaan yang meringankan adalah Reyna Usman belum pernah dihukum. Majelis hakim juga menilai ia bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga.

Vonis Dua Terdakwa Lain

Pada sidang ini, majelis hakim turut membacakan vonis dua terdakwa korupsi pengadaan sistem proteksi TKI yang lain, I Nyoman Darmanta (ASN Kemnaker yang saat itu Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Karunia (Direktur PT Adi Inti Mandiri).

I Nyoman Darmanta divonis pidana penjara selama 2 tahun, serta denda Rp 250 juta subsider kurungan 3 bulan. Sedangkan Karunia dihukum 5 tahun penjara, serta denda Rp 250 juta subsider kurungan 3 bulan. Kurnia juga divonis harus bayar uang pengganti sebesar Rp 8.449.290.910 atau Rp 8,4 miliar.

Keadaan yang memberatkan vonis I Nyomana Darmanta dan Karunia adalah perbuatan mereka. Perbuatan tersebut juga memberikan keuntungan kepada terdakwa dan orang lain.

Adapun keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta memiliki tanggung jawab keluarga.

Pilihan Editor: Yusril Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Bivitri Susanti: Mencoba Memutihkan Dosa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekitar 50 Menit Pidato Prabowo Tak Bahas Lingkungan dan HAM

3 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo Subianto menyinggung soal pemberantasan korupsi dalam pidato perdananya sebagai presiden. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sekitar 50 Menit Pidato Prabowo Tak Bahas Lingkungan dan HAM

Prabowo merinci sejumlah masalah yang jadi tujuannya di masa depan melalui pidato perdananya persoalan lingkungan hingga HAM malah luput.


Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Ganti Rugi Endorsement Sandra Dewi Rp 345 Juta

7 jam lalu

Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI kepada saksi Sandra Dewi untuk terdakwa Harvey Moeis. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Ganti Rugi Endorsement Sandra Dewi Rp 345 Juta

Sandra Dewi menyebut Harvey Moeis membantu pembayaran ganti rugi terhadap dua tas Chanel dan Mini Lili lantaran gagal mengiklankan produk itu.


Prabowo Singgung Soal Korupsi di Hadapan Jokowi, Ini Katanya

18 jam lalu

Prabowo Singgung Soal Korupsi di Hadapan Jokowi, Ini Katanya

Presiden Prabowo menyinggung soal korupsi di hadapan presiden terdahulu Joko Widodo atau Jokowi dalam pidato perdananya .


Prabowo Singgung Isu Korupsi Dua Kali dalam Pidatonya: Ikan Menjadi Busuk, Busuknya Mulai dari Kepala

21 jam lalu

Prabowo Singgung Isu Korupsi Dua Kali dalam Pidatonya: Ikan Menjadi Busuk, Busuknya Mulai dari Kepala

Presiden Prabowo dua kali menyinggung soal pemberantasan korupsi dalam pidato perdananya sebagai Kepala Negara di Gedung MPR/DPR/DPD RI. Apa katanya?


Aktivis Soroti Pidato Prabowo Tak Bahas Penguatan KPK, padahal Program Makan Bergizi Gratis Rawan Korupsi

1 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan siswa saat meninjau uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 4 Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin 5 Agustus 2024. Program makan bergizi gratis yang merupakan program unggulan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 tersebut sebagai upaya mengurangi gizi buruk dan mempersiapkan generasi emas Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Aktivis Soroti Pidato Prabowo Tak Bahas Penguatan KPK, padahal Program Makan Bergizi Gratis Rawan Korupsi

Meski tidak menyinggung KPK, Prabowo Subianto sempat beberapa kali membahas pemberantasan korupsi dalam pidato inaugurasinya.


Prabowo Subianto Singgung Kebocoran Anggaran, Peneliti UGM: Pemberantasan Korupsi Tidak Bisa dengan Sapu Kotor

1 hari lalu

Prabowo Subianto Singgung Kebocoran Anggaran, Peneliti UGM: Pemberantasan Korupsi Tidak Bisa dengan Sapu Kotor

Problematika pemberantasan korupsi di Indonesia berhubungan dengan perilaku pejabat dan aparat penegak hukum yang korup.


Pesan Ketua MUI untuk Prabowo-Gibran: Bersihkan Negara dari Aparat Korup

2 hari lalu

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar, pada Konferensi Besar (Konbes) GP Ansor ke XXVII di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 19 Oktober 2024. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Pesan Ketua MUI untuk Prabowo-Gibran: Bersihkan Negara dari Aparat Korup

Ketua MUI, Anwar Iskandar, berharap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bisa memberantas para aparat korup saat memimpin Indonesia


Prabowo Subianto Singgung Soal Korupsi Dalam Pidato Perdananya Sebagai Presiden

2 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto saat mengucapkan sumpah jabatan dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2024-2029. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Subianto Singgung Soal Korupsi Dalam Pidato Perdananya Sebagai Presiden

Prabowo Subianto menyatakan membutuhkan keberanian untuk memberantas korupsi.


Di Hadapan Jokowi, Prabowo: Masih Terlalu Banyak Kebocoran Penyelewengan Korupsi

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto (kanan) memberikan salam dalam pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mengikuti sidang paripurna MPR pengucapan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Di Hadapan Jokowi, Prabowo: Masih Terlalu Banyak Kebocoran Penyelewengan Korupsi

Prabowo dilantik bersama putra Jokowi, Gibran, sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.


Prabowo: Korupsi dan Kolusi Masih Terjadi di Antara Pejabat Politik dan Pengusaha

2 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato perdana usai dilantik pada sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Prabowo: Korupsi dan Kolusi Masih Terjadi di Antara Pejabat Politik dan Pengusaha

Prabowo mengatakan korupsi tidak hanya dilakukan oleh pejabat, tapi juga kalangan pengusaha.