Kuasa Hukum Pratiwi Noviyanthi Akui Tak Ada Perjanjian Tertulis dengan Agus Salim Soal Penggunaan Dana Donasi

Editor

Febriyan

Kamis, 24 Oktober 2024 10:22 WIB

Pratiwi Noviyanthi. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi, Garry Julian, mengakui kliennya tak memiliki perjanjian tertulis dengan Agus Salim soal penggunaan dana donasi. Novi adalah pemilik Yayasan Peduli Kemanusiaan yang membantu mengumpulkan donasi untuk Agus sebagai korban penyiraman air keras hingga matanya buta.

Garry menyatakan Yayasan Peduli Kemanusiaan memang tak selalu membuat perjanjian tertulis dengan pihak yang mereka bantu. Secara umum, menurut dia, pihak yayasan hanya meminta transparansi dari penerima donasi untuk memastikan apakah dana dari masyarakat itu digunakan sesuai peruntukan awal atau tidak.

"Perikatannya adalah transparansi. Untuk keperluan tertentu baik secara tulisan maupun lisan, berdasarkan urgensi tim operasional saat melakukan kegiatan di lapangan terkait hal tersebut," ucap Garry saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Untuk Agus, kata Garry, memang tidak ada perjanjian atau persyaratan tertulis soal peruntukkan dana tersebut. Sebab, Novi memang lebih menekankan pada transparansi. Novi, menurut Garry, bahkan langsung mencamtumkan nomor rekening Agus dalam menggalang donasi itu.

"Untuk case ini sependek pengetahuan saya, berupa perikatan lisan saja, dan awalnya berjalan baik. Mutasi-mutasi rekening dikirimkan tanpa diminta, laporan penggunaan pun demikian," tuturnya.

Advertising
Advertising

Garry menyatakan Novi telah menyampaikan secara lisan bahwa dana tersebut untuk pengobatan Agus. Novi menyampaikan hal itu saat pertama kali berkunjung ke kediaman Agus. "Saat Tim datang ke lokasi, yakni untuk kesembuhan Mas A," kata Garry.

Masalah muncul setelah Novi mengetahui Agus Salim menggunakan sebagian uang donasi dengan total nilai Rp 1,5 miliar itu untuk membantu saudaranya, Wawa. Agus membantu Wawa melunasi cicilan rumahnya sejumlah Rp 98 juta. Selain itu, Novi juga menemukan transfer uang dari rekening Agus ke rekening saudaranya yang lain.

Novi yang kecewa lantas mengunggahnya ke media sosial dengan alasan tranparansi, mengingat uang tersebut berasal dari publik. Setelah mendapat sorotan di media sosial, Agus dan keluarga mengembalikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar tersebut ke rekening Yayasan Peduli Kemanusiaan.

"Dana tersebut di percayakan oleh Mas Agus, istrinya, dan ayahnya Mas Agus kepada Yayasan teh Novi," tutur Garry. "Kesepakatan ini dicapai dengan tujuan kepentingan terbaik Mas Agus yaitu pengobatannya, dan merupakan bentuk itikad baik atas kesalahpahaman penggunaan uang donasi yang sebelumnya menjadi polemik."

Belakangan Agus Salim melaporkan Pratiwi Noviyanthi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Agus bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas datang pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Agus melaporkan Novi dengan Pasal 27 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat 4 KUHP.

Berita terkait

1.270 Personel Gabungan Amankan Demonstrasi Buruh di Kawasan Monas

2 jam lalu

1.270 Personel Gabungan Amankan Demonstrasi Buruh di Kawasan Monas

Buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10 persen pada tahun depan. Mereka juga mendesak pencabutan UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

19 jam lalu

Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

Meski tidak ada perjanjian tertulis dalam penyaluran donasi, Novi sejak awal sudah menyampaikan uang Rp 1,5 miliar untuk pengobatan Agus.

Baca Selengkapnya

Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

22 jam lalu

Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

Farhat Abbas menuding Yayasan Peduli Kemanusiaan milik Pratiwi Novianti belum terdaftar di Dinas Sosial alias ilegal.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kasus Agus Disiram Air Keras hingga Diminta Kembalikan Donasi 1,5 Miliar

23 jam lalu

Kronologi Kasus Agus Disiram Air Keras hingga Diminta Kembalikan Donasi 1,5 Miliar

Agus korban penyiraman air keras diduga telah menyalahgunakan dana donasi sebesar Rp1,5 miliar. Banyak warganet yang meminta Agus mengembalikan uang donasi.

Baca Selengkapnya

KPK Berwenang Memberi Supervisi untuk Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

1 hari lalu

KPK Berwenang Memberi Supervisi untuk Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Penyidik menetapkan Firli Bahuri menjadi tersangka pada 22 November 2023. Namun hingga kini penanganan kasus ini tak kunjung mencapai ujung.

Baca Selengkapnya

Agus Korban Penyiraman Air Keras Laporkan YouTuber yang Bantu Kumpulkan Donasi

1 hari lalu

Agus Korban Penyiraman Air Keras Laporkan YouTuber yang Bantu Kumpulkan Donasi

YouTuber Pratiwi Noviyanthi sempat membuka penggalangan dana untuk membantu Agus yang menjadi korban penyiraman air keras

Baca Selengkapnya

8 Hari Operasi Zebra Jaya 2024, Polisi: Ada 61.769 Pelanggaran Lalu Lintas

1 hari lalu

8 Hari Operasi Zebra Jaya 2024, Polisi: Ada 61.769 Pelanggaran Lalu Lintas

Polda Metro Jaya menyatakan terdapat 61 ribu pelanggaran lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Zebra Jaya 2024 sepekan terakhir.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Sudah Periksa 26 Saksi

2 hari lalu

Soal Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Sudah Periksa 26 Saksi

Polda Metro Jaya telah 2 kali memeriksa Eko Darmanto. Sementara Alexander Marwata juga sudah menghadiri pemanggilan pemeriksaan pada Selasa lalu.

Baca Selengkapnya

Sepekan Operasi Zebra Jaya 2024, Polda Metro Jaya Catat 54.827 Pelanggaran Lalu Lintas

2 hari lalu

Sepekan Operasi Zebra Jaya 2024, Polda Metro Jaya Catat 54.827 Pelanggaran Lalu Lintas

Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran terbanyak selama sepekan Operasi Zebra Jaya 2024 dilakukan oleh pengendara motor.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Periksa Direktur LHKPN KPK soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Periksa Direktur LHKPN KPK soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

Ade Safri mengatakan penyidik Polda Metro Jaya fokus mendalami dugaan pelanggaran pidana dalam pertemuan tersebut.

Baca Selengkapnya