Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati Jawa Timur Segera Eksekusi Ronald Tannur yang Divonis MA 5 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan akan segera mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur. Terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, itu mendapat hukuman 5 tahun penjara dari Mahkamah Agung setelah jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan MA untuk eksekusi Ronald. Dengan putusan MA itu, vonis terhadap Ronald sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Mia pun menyatakan pihaknya tetap akan mengeksekusi Ronald meski masih ada upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

“Kami harus punya putusan dulu, ini belum terbuka, masih tertutup. Yang jelas, saat ada pengajuan upaya hukum, kami akan eksekusi,” ucap Mia kepada awak media di Surabaya, Rabu 23 Oktober 2024.

Mia juga memastikan Ronald Tannur masih berada di Indonesia. Pada Agustus lalu, Kejati Jatim telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencekalan terhadap Ronald. Mia menyatakan pihaknya juga bisa memperpanjang pencekalan jika eksekusi terhadap Ronald masih belum dapat dilaksanakan.

“Keberadaan terdakwa saat ini tidak tahu. Tapi Insya Allah aman di Indonesia karena pencekalan. Pencekalan masih berlaku enam bulan, Kalau sudah tidak berlaku, kami perpanjang,” kata Mia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di samping itu, Mia mengaku lega karena Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tannur. “Kami sudah agak berbesar hati karena dia terbukti bersalah,” tandas Mia.

Mahkamah Agung membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Berdasarkan pantauan Tempo di laman resmi MA, putusan itu dibuat pada Selasa lalu, 22 Oktober 2024. “Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” tulis keterangan di laman Informasi Perkara MA.

MA menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan pembunuhan seperti tertulis dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum. MA menilai Ronald melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Ronald merupakan anak eks anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

50 menit lalu

Pengunjuk rasa mengumpulkan koin saat aksi mengecam putusan hukum terhadap Gregorius Ronald Tannur di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Juli 2024. Unjuk rasa mengecam keputusan majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur, putra dari salah satu mantan anggota DPR, dari dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan mengakibatkan kekasihnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA/Didik Suhartono
Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.


KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

1 jam lalu

Warga berjalan di dekat karangan bunga yang terpajang di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Juli 2024. Sekitar 16 karangan bunga dari berbagai kelompok masyarakat itu bernada kekecewaan terhadap keputusan majelis hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA/Didik Suhartono
KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membantu kelancaran pengungkapan kasus suap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.


MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

1 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur ditangkap kejaksaan agung atas dugaan menerima suap


Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

2 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

Pengacara keluarga Dini Sera berharap Kejagung mengungkap tuntas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.


Pengacara Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas

3 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas

Total ada 4 tersangka di Kasus Dugaan Suap Hakim dalam putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Amar Putusan yang Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur Menghilang dari Situs Mahkamah Agung

3 jam lalu

Tangkapan layar situs Informasi Perkara Mahkamah Agung yang memuat putusan kasasi perkara Ronald Tannur. Bagian amar putusan perkara ini tampak kosong pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 9.44 WIB. Sehari sebelumnya amar putusan masih tercantum.
Amar Putusan yang Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur Menghilang dari Situs Mahkamah Agung

Malam tadi amar putusan yang mengabulkan kasasi jaksa atas vonis bebas Ronald Tannur masih tercantum di situs MA.


MA Kabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum, Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

5 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
MA Kabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum, Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah membunuh Dini Sera sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.


Jaksa Sita Uang Miliaran di Kasus Dugaan Suap Putusan Bebas Ronald Tannur

7 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Jaksa Sita Uang Miliaran di Kasus Dugaan Suap Putusan Bebas Ronald Tannur

Berikut rincian hasil penggeledahan Kejagung di rumah tiga Hakim PN Surabaya dan pengacara dari Ronald Tannur.


Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur terkait Dugaan Suap

17 jam lalu

Komisi Yudisial menyelidiki dugaan pelanggaran Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur terkait Dugaan Suap

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.


Kejati Jatim Buka Suara soal Penangkapan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

17 jam lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Kejati Jatim Buka Suara soal Penangkapan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Ketiganya merupakan hakim yang memvonis bebas pelaku penganiayaan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.