Kata MA soal Eks Pejabatnya Ditangkap Kejagung Dalam Kasus Ronald Tannur

Sabtu, 26 Oktober 2024 12:38 WIB

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menanggapi tentang eks pejabatnya yang ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menjadi makelar kasus Gregorius Ronald Tannur. Eks pejabat tersebut adalah Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan. Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil).

Juru Bicara MA, Yanto, membenarkan Zarof Ricar adalah mantan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung. Namun, Zarof bukan hakim. "Yang bersangkutan PNS (pegawai negeri sipil), dan kebetulan terakhir menjabat Kepala Balitbang," kata Yanto lewat sambungan telepon kepada Tempo, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Dia menuturkan, Zarof tidak lagi bertugas di Mahkamah Agung sebab sudah purnatugas sekitar dua tahun lebih. "Tentunya sudah bukan menjadi tanggung jawab lembaga lagi," ucap Hakim Agung ini.

Yanto menjelaskan, karena sudah purna, Zarof kembali ke masyarakat dan tidak menjadi bagian dari lembaga. Sehingga pembinaan dan pengawasannya dari Mahkamah Agung telah lepas.

"Jadi terhadap kasus yang menimpa beliau, ya kami enggak komentar, karena memang sudah purna kan," tutur Yanto. "Kalau masih belum purna menjadi tanggung jawab lembaga, baik untuk pembinaan maupun pengawasannya."

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi.

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024.

Qohar mengatakan, Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa bahkan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar.

Namun, Qohar menyebut, uang Rp 5 miliar tersebut belum sempat disampaikan kepada para hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur tersebut. "Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung itu, nanti kami dalami," kata Qohar.

"Terhadap ZR baru dilakukan penahanan di di rutan selama 20 hari kedepan, sementara LR sudah ditahan di kasus sebelumnya," kata Qohar.

Qohar mengatakan untuk Zarof Ricar dijetat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Lisa Rachmat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga telah ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya adalah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ade Ridwan Yandwiputra telah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Komnas HAM: Kasus Rudy Soik Jadi Atensi Kami

Berita terkait

Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

42 menit lalu

Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

Mahkamah Agung menanggapi pengakuan Zarof Ricar jika telah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat MA Zarof Ricar akan Lakukan Upaya Hukum Pembelaan

1 jam lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar akan Lakukan Upaya Hukum Pembelaan

Eks pejabat MA, Zarof Ricar, akan melakukan upaya hukum pembelaan atas kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Temukan 51 Kg Emas Antam Batangan di Rumah Mantan Pejabat MA, Berapa Nilainya?

1 jam lalu

Kejaksaan Temukan 51 Kg Emas Antam Batangan di Rumah Mantan Pejabat MA, Berapa Nilainya?

Jika dihitung berdasarkan harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, 25 Oktober 2024) harga emas per gram Rp1.529.000.

Baca Selengkapnya

Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun, Harta Zarof Ricar Eks Pejabat MA di LHKPN Cuma Rp 51 Miliar

3 jam lalu

Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun, Harta Zarof Ricar Eks Pejabat MA di LHKPN Cuma Rp 51 Miliar

Eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, diduga menjadi makelar kasus untuk meloloskan Ronald Tannur

Baca Selengkapnya

Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

4 jam lalu

Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

Otoritas Jepang menangkap selebgram Alnaura Karima atas permintaan Kejaksaan Agung karena diduga melakukan penipuan dan investasi bodong

Baca Selengkapnya

Zarof Ricar Biasa Mainkan Kasus di Mahkamah Agung, 10 Tahun Berdinas Raup Rp 1 Triliun

5 jam lalu

Zarof Ricar Biasa Mainkan Kasus di Mahkamah Agung, 10 Tahun Berdinas Raup Rp 1 Triliun

Eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, ikut ditangkap dalam perkara Ronald Tannur

Baca Selengkapnya

Operasi Tangkap Tangan Kejaksaan Agung Langkah Maju Penegakan Hukum

5 jam lalu

Operasi Tangkap Tangan Kejaksaan Agung Langkah Maju Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung menggelar OTT, menetapkan lima orang tersangka, dan menyita barang bukti yang mencapai Rp 1 triliun.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

10 jam lalu

Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar sudah ditetapkan menjadi tersangka pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Mantan Pejabat MA Menjadi Tersangka di Kasus Ronald Tannur

21 jam lalu

Mantan Pejabat MA Menjadi Tersangka di Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar diminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi pembunuhan Dini Sera

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Menas Erwin Djohansyah soal Kasus Suap Hasbi Hasan

23 jam lalu

KPK Periksa Menas Erwin Djohansyah soal Kasus Suap Hasbi Hasan

KPKmemanggil Direktur Utama PT Wahana Adyarma, Menas Erwin Djohansyah, soal dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya