Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompolnas Jawab Permintaan Rudy Soik soal Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Terbuka

image-gnews
Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Kepolisian Daerah Kupang Inspektur Dua Rudy Soik telah mengajukan banding atas pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang jatuhkan padanya oleh Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). Ia meminta sidang banding nanti digelar terbuka untuk publik agar transparan.

Permintaan ini diajukan karena dia merasa mendapat perlakuan diskriminasi oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, mengatakan sidang banding dilaksankan hanya memeriksa berkas dan memori banding saja, tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan pemohon banding.

"Sidang KKEP banding dilaksanakan dengan mekanisme meneliti berkas perkara pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding." ucap Yusuf melalui aplikasi perpesanan pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Yusuf menuturkan aturan ini mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP. Meski begitu, Yusuf memastikan akan mengkaji dan memantau bagian mana yang bisa dibuka dan tidak. "Pantau dan koordinasikan lebih lanjut, pada bagian mana kira-kira nantinya akan dapat dibuka atau tidak. Tentu semuanya tetap berdasarkan pada Perpol no 7 tahun 2022 tersebut," tuturnya menjawab kemungkinan kepolisian mengabulkan permintaan Rudy Soik.

Sementara itu, menurut pengamat hukum pidana, Albert Aries, pelaksanaan sidang KKEP di tingkat Banding secara terbuka tidak diatur secara tegas. Sebab, Pasal 40 dan Pasal 47 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tersebut hanya mengatur kemungkinan pelaksanaan sidang secara terbuka atau tertutup di pemeriksaan tingkat pertama.

"Itu pun didasarkan pada keputusan dari ketua sidang KKEP, mengingat penegakan kode etik suatu profesi umumnya bersifat internal," ujar Albert kepada Tempo, Kamis, 24 Oktober 2024.

Selaras dengan Yusuf, Albert juga menyampaikan bahwa sidang banding KKEP hanya dilaksanakan dengan memeriksa berkas dan memori banding saja. Namun, kata Albert, mengingat kasus etik Rudy Soik ini menjadi perhatian dari masyarakat, anggota DPR, dan media, maka Komisi Banding KKEP diharapkan dapat mempertimbangkan kemungkinan menggelar sidang secara terbuka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tujuannya agar pemeriksaan dan putusan banding etik RS tersebut menjadi lebih objektif, legitimate, transparan, dan berkeadilan," tuturnya.

Sebelumnya, permintaan ini diajukan karena Rudy Soik merasa mendapat diskriminasi oleh Polda NTT. Rudy Soik adalah anggota Polres Kupang yang mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dia menyelidiki kasus itu setelah terjadi kelangkaan BBM yang seharusya disalurkan untuk para nelayan di Kupang, NTT

Dia sempat menyegel lokasi yang diduga menjadi penampungan BBM ilegal tersebut. Namun, Rudy justru dilaporkan oleh pemilik tempat itu ke Bidang Propam Polda NTT.

Akibat laporan itu, Rudy harus menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang kemudian menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).  Sanksi tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor: PUT/38/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024. Tak terima dengan putusan itu, Rudy pun mengajukan banding. 

Pilihan Editor: Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kompolnas: Kriteria Wakapolri yang Mampu Kerja Sama dan Berpengalaman

9 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas: Kriteria Wakapolri yang Mampu Kerja Sama dan Berpengalaman

Kompolnas, Senioritas serta pengalaman calon Wakapolri di berbagai satker/satwil Polri juga menentukan


Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Anaknya Sampai Berhenti Sekolah

10 jam lalu

Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Anaknya Sampai Berhenti Sekolah

Kuasa hukum Rudy Soik menyatakan keluarga kliennya mengalami trauma akibat teror dan intimidasi .


Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK Setelah Dipecat dari Kepolisian

13 jam lalu

Rumah Ipda Rudy Soik didatangi puluhan anggota provos Polda Nusa Tenggara Timur untuk dijemput paksa pada Senin sore, 21 Oktober 2024. Dok. Ferdy Maktaen
Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK Setelah Dipecat dari Kepolisian

Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen menyatakan kliennya akan meminta perlindungan ke LPSK karena merasa terancam.


Pemecatan Rudy Soik, IPW: Dia Sudah Ditarget Karena Sering Ungkap Beking Atasannya

15 jam lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
Pemecatan Rudy Soik, IPW: Dia Sudah Ditarget Karena Sering Ungkap Beking Atasannya

IPW menilai Rudy Soik menjadi target untuk disingkirkan karena sering mengungkap kasus yang dibekingi atasannya.


Kompolnas Sebut Wakapolri Pengganti Agus Andrianto Harus Penuhi Kriteria Ini

1 hari lalu

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kunjungi Polda Sumut. ANTARA/HO
Kompolnas Sebut Wakapolri Pengganti Agus Andrianto Harus Penuhi Kriteria Ini

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan ada kriteria subjektif dan objektif dalam pemilihan Wakapolri.


Polda NTT Bantah Jemput Paksa Rudy Soik Tanpa Surat Perintah

1 hari lalu

Rumah Ipda Rudy Soik didatangi provos Polda Nusa Tenggara Timur untuk dijemput paksa pada Senin sore, 21 Oktober 2024. Dok. Ferdy Maktaen
Polda NTT Bantah Jemput Paksa Rudy Soik Tanpa Surat Perintah

Kabid Propam Polda NTT menyatakan provos yang mendatangi rumah Rudy Soik hanya 9 orang, bukan 20 orang, dan membawa surat perintah penangkapan.


PGI Minta Polda NTT Tinjau Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik

2 hari lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
PGI Minta Polda NTT Tinjau Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik

PGI menilai pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik justru bisa memperlemah personel Polri yang memiliki kinerja baik.


Viral, Istri Rudy Soik Cekcok dengan Provos Polda NTT di Jalan Raya Kupang

2 hari lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
Viral, Istri Rudy Soik Cekcok dengan Provos Polda NTT di Jalan Raya Kupang

Sebuah video yang menunjukkan istri Ipda Rudy Soik cekcok dengan Provos Polda NTT viral di dunia maya.


Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

2 hari lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

Rudy Soik menegaskan siap mengikuti prosedur hukum yang benar, tetapi menolak penjemputan yang ia sebut sebagai tindakan arogansi


20 Provos Polda NTT Disebut Jemput Paksa Rudy Soik Tanpa Surat Perintah

2 hari lalu

Rumah Ipda Rudy Soik didatangi puluhan anggota provos Polda Nusa Tenggara Timur untuk dijemput paksa pada Senin sore, 21 Oktober 2024. Dok. Ferdy Maktaen
20 Provos Polda NTT Disebut Jemput Paksa Rudy Soik Tanpa Surat Perintah

Ipda Rudy Soik dijemput paksa oleh provos Polda Nusa Tenggara Timur.