Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun, Harta Zarof Ricar Eks Pejabat MA di LHKPN Cuma Rp 51 Miliar

Sabtu, 26 Oktober 2024 15:24 WIB

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar, diciduk Kejaksaan Agung karena terlibat bermain perkara Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur. Ia dijanjikan fee Rp 1 miliar jika bisa melobi hakim agung membebaskan anak eks Anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, keterlibatan Zarof dalam kasus tersebut adalah sebagai perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim agung. Zarof dibekali Rp 5 miliar untuk diberikan kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.

“LR meminta ZR agar bisa mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasassinya,“ kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat malam, 26 Oktober 2024.

Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan bukti kalau Zarof memang terbiasa bermain perkara di Mahkamah Agung untuk menguntungkan pihak berperkara. Perbuatan lancung itu dilakukan Zarof sejak berdinas di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. “Menurut pengakuan yang bersangkutan dia lupa berapa banyak kasus yang diurus, karena banyak,” kata Qohar.

Dari hasil penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan mata uang Rp 5.725.075.000. “Jika dikonversikan ke rupiah totalnya Rp 920.912.303.714 (Rp 920,91 miliar),” kata Qohar.

Selain uang tunai, Qohar mengatakan, penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram. “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan semua ini dikumpulkan mulai dari 2012 sampai 2022, diperoleh dari sebagian besar pengurusan perkara,” kata Qohar.

Melansir laman e-LHKPN milik KPK, Zarof Ricar rutin melaporkan harta kekayaannya secara periodik sejak 23 Mei 2016. Dalam laporan terakhirnya pada 31 Desember 2021, Zarof melaporkan harta kekayaannya mencapai Rp 51.419.972.176 (Rp 51,41 miliar).

Dari laporan itu, Zarof memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 45,50 miliar dengan rincian Rp 4,31 miliar hasil sendiri dan Rp 41,19 miliar warisan. Berikut rinciannya:

  • warisan tanah dan bangunan seluas 859 m2/380 m2 di Kota Jaksel senilai Rp 26.642.435.000
  • warisan tanah dan bangunan seluas 347 m2/400 m2 di Kota Jaksel senilai Rp 7.963.387.000
  • warisan tanah seluas 1295 m2 di Tangerang senilai Rp 2.411.290.000
  • warisan tanah dan bangunan seluas 277 m2/140 m2 di Kota Denpasar senilai Rp 825.936.000
  • warisan tanah seluas 2337 m2 di Solok senilai Rp 23.370.000
  • warisan tanah seluas 168 m2 di Bandung senilai Rp 1.500.000.000
  • warisan tanah seluas 106 m2 di Bandung senilai Rp 150.000.000
  • warisan tanah seluas 166 m2 di Bandung senilai Rp 120.000.000
  • warisan tanah seluas 51 m2 di Bandung senilai Rp 220.000.000
  • warisan tanah seluas 1194 m2 di Kota Pekanbaru senilai Rp 130.000.000
  • warisan tanah dan bangunan seluas 1335 m2/186 m2 di Cianjur senilai Rp 1.210.462.000
  • tanah dan bangunan seluas 1029 m2/322 m2 di Bogor senilai Rp 2.761.248.000
  • tanah seluas 1040 m2 di Kota Tangerang senilai Rp 1.550.774.000

Zarof tercatat hanya memiliki tiga kendaraan roda empat dengan total nlai Rp 740 juta. Berikut rinciannya:

  • mobil kijang minibus tahun 2016 senilai Rp 300 juta
  • mobil VW Beetle tahun 2018 senilai Rp 200 juta
  • mobil Toyota Yaris tahun 2021 senilai Rp 240 juta.

Harta bergerak lainnya yang dimiliki Zarof Rp 680 juta, Kas dan setara kas Rp 4,42 miliar, dan Harta lainnya Rp 66,48 juta. Ia tidak memiliki utang.

Pilihan Editor: Kata MA soal Eks Pejabatnya Ditangkap Kejagung Dalam Kasus Ronald Tannur

Advertising
Advertising

Berita terkait

Soroti Penangkapan Zarof Ricar, Komisi Yudisial: Terutama Catatan Aliran Dana ke Hakim

2 menit lalu

Soroti Penangkapan Zarof Ricar, Komisi Yudisial: Terutama Catatan Aliran Dana ke Hakim

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejagung dan Mahkamah Agung (MA) untuk mendalami kasus Zarof Ricar

Baca Selengkapnya

Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

2 jam lalu

Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

Mahkamah Agung menanggapi pengakuan Zarof Ricar jika telah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat MA Zarof Ricar akan Lakukan Upaya Hukum Pembelaan

3 jam lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar akan Lakukan Upaya Hukum Pembelaan

Eks pejabat MA, Zarof Ricar, akan melakukan upaya hukum pembelaan atas kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Temukan 51 Kg Emas Antam Batangan di Rumah Mantan Pejabat MA, Berapa Nilainya?

3 jam lalu

Kejaksaan Temukan 51 Kg Emas Antam Batangan di Rumah Mantan Pejabat MA, Berapa Nilainya?

Jika dihitung berdasarkan harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, 25 Oktober 2024) harga emas per gram Rp1.529.000.

Baca Selengkapnya

Zarof Ricar Biasa Mainkan Kasus di Mahkamah Agung, 10 Tahun Berdinas Raup Rp 1 Triliun

7 jam lalu

Zarof Ricar Biasa Mainkan Kasus di Mahkamah Agung, 10 Tahun Berdinas Raup Rp 1 Triliun

Eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, ikut ditangkap dalam perkara Ronald Tannur

Baca Selengkapnya

Operasi Tangkap Tangan Kejaksaan Agung Langkah Maju Penegakan Hukum

7 jam lalu

Operasi Tangkap Tangan Kejaksaan Agung Langkah Maju Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung menggelar OTT, menetapkan lima orang tersangka, dan menyita barang bukti yang mencapai Rp 1 triliun.

Baca Selengkapnya

Kata MA soal Eks Pejabatnya Ditangkap Kejagung Dalam Kasus Ronald Tannur

7 jam lalu

Kata MA soal Eks Pejabatnya Ditangkap Kejagung Dalam Kasus Ronald Tannur

Mahkamah Agung menanggapi eks pejabatnya, Zarof Ricar, yang ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

12 jam lalu

Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar sudah ditetapkan menjadi tersangka pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Mantan Pejabat MA Menjadi Tersangka di Kasus Ronald Tannur

23 jam lalu

Mantan Pejabat MA Menjadi Tersangka di Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar diminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi pembunuhan Dini Sera

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Menas Erwin Djohansyah soal Kasus Suap Hasbi Hasan

1 hari lalu

KPK Periksa Menas Erwin Djohansyah soal Kasus Suap Hasbi Hasan

KPKmemanggil Direktur Utama PT Wahana Adyarma, Menas Erwin Djohansyah, soal dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya