Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

Minggu, 27 Oktober 2024 09:15 WIB

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati

TEMPO.CO, Palembang - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, selebgram Al Naura Karima Pramesti yang ditangkap di Jepang buron sejak 2022.

Kejaksaan Agung, kata Vanny, telah berkoordinasi dengan Kepolisian Internasional (Interpol) dan memasukkan nama Al Naura ke dalam daftar red notice.

Al Naura merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1211K/Pid/2022. Vanny menjelaskan korban penipuan Al Naura berjumlah 20 orang. “Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang," kata Vanny dalam keterangannya.

Perkara ini berawal saat Al Naura menawarkan investasi di bisnis pakaiannya dan menjanjikan keuntungan 9 persen per bulan. Sejumlah korban yang tergiur lalu mengirim uang hingga puluhan juta. Namun, investasi itu ternyata penipuan.

Vanny mengatakan hakim Pengadilan Negeri Palembang telah menyatakan Naura terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan seperti yang diatur Pasal 378 KUHP. Hakim memvonis Naura 2,6 tahun penjara pada 26 April 2022 lalu.

Advertising
Advertising

Naura tidak terima atas vonis tersebut dan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Palembang pada 31 Mei 2022 mengabulkan banding tersebut dan menyatakan perbuatan Naura tidak termasuk tindak pidana. Hakim pun memerintahkan Al Naura untuk dibebaskan.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi atas putusan PT Palembang. Hasilnya Mahkamah Agung pada 9 November 2022 memutuskan Al Naura terbukti bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Setelah putusan MA terbit, jaksa memanggil Naura untuk menjalani eksekusi. "Terdakwa dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali pada 3 Desember 2022, 19 Desember 2022, dan 02 Januari 2023. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut," kata Vanny.

Maka dari itu, Kejari Palembang menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO, Surat Perintah Operasi Intelejen, Bantuan Pencegahan ke Luar Negeri dan terakhir upaya penerbitan Interpol Red Notice pada 31 Januari 2024 lalu.

"Dari situ, hasil dari kerja sama pihak Kejaksaan RI dan Interpol, pada Rabu, 23 Oktober 2024, yang bersangkuran ditangkap di Jepang dan membawa kembali Terpidana ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia pada Hari Jumat Tanggal 25 Oktober 2024 Pukul 11.45 Waktu Tokyo Jepang dan tiba pukul 17.35 waktu Jakarta Indonesia," jelas Vanny.

Pilihan Editor: Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

Berita terkait

Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Tersangka Investasi Bodong ke Kejari Palembang

3 jam lalu

Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Tersangka Investasi Bodong ke Kejari Palembang

Alnaura, terpidana perkara penipuan investasi bodong itu dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Palembang dan langsung dijebloskan ke penjara

Baca Selengkapnya

Muralis di Palembang Berharap Pemerintah Fasilitasi Seni Lukis Dinding untuk Hindari Vandalisme

5 jam lalu

Muralis di Palembang Berharap Pemerintah Fasilitasi Seni Lukis Dinding untuk Hindari Vandalisme

Muralis di Palembang menyayangkan aksi vandalisme di dinding-dinding tempat umum

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota Komisi III DPR Minta Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Peradilan

8 jam lalu

Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota Komisi III DPR Minta Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Peradilan

Anggota DPR minta Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti hanya pada 4 tersangka dari lembaga peradilan di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

IKAHI Dukung Kejagung Proses 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

9 jam lalu

IKAHI Dukung Kejagung Proses 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendukung Kejaksaan Agung dalam penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur

Baca Selengkapnya

Selain Zarof Ricar, Ini Sederet Nama Pejabat yang Bermain Perkara di Mahkamah Agung

12 jam lalu

Selain Zarof Ricar, Ini Sederet Nama Pejabat yang Bermain Perkara di Mahkamah Agung

Kejaksaan Agung menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, karena diduga terlibat bermain perkara Gregorius Ronald Tannur

Baca Selengkapnya

Kejagung Periksa Dirut PT Darmex Plantations pada Kasus Duta Palma

13 jam lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Darmex Plantations pada Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dugaan korupsi dan TPPU kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group

Baca Selengkapnya

Dalami Temuan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar, Kejagung akan Pakai Pembuktian Terbalik

14 jam lalu

Dalami Temuan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar, Kejagung akan Pakai Pembuktian Terbalik

Kejaksaan Agung menemukan uang Rp 920,91 miliar dan puluhan kilogram emas di rumah Zarof Ricar, terduga makelar kasus Ronald Tannur

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi Hukum DPR Desak Mahkamah Agung Berbenah Buntut Penangkapan Tiga Hakim dan Eks Pejabatnya

1 hari lalu

Anggota Komisi Hukum DPR Desak Mahkamah Agung Berbenah Buntut Penangkapan Tiga Hakim dan Eks Pejabatnya

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan tiga hakim PN Surabaya ditangkap karena diduga menerima suap

Baca Selengkapnya

Soroti Penangkapan Zarof Ricar, Komisi Yudisial: Terutama Catatan Aliran Dana ke Hakim

1 hari lalu

Soroti Penangkapan Zarof Ricar, Komisi Yudisial: Terutama Catatan Aliran Dana ke Hakim

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejagung dan Mahkamah Agung (MA) untuk mendalami kasus Zarof Ricar

Baca Selengkapnya

Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

1 hari lalu

Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

Mahkamah Agung menanggapi pengakuan Zarof Ricar jika telah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung.

Baca Selengkapnya