Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota Komisi III DPR Minta Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Peradilan
Reporter
Ervana Trikarinaputri
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Minggu, 27 Oktober 2024 14:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengharapkan Kejaksaan Agung dapat membongkar jejaring atau aktor-aktor yang diduga terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi di ruang lingkup lembaga peradilan, buntut kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) dan tiga hakim PN Surabaya dalam perkara yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, anak eks angggota DPR, Edward Tannur.
Rudianto mengatakan, dirinya mendukung langkah Kejagung untuk membongkar dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ini. “Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti hanya pada empat tersangka dari lembaga peradilan, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, dan Zarof Ricar,” kata politikus Partai NasDem itu dalam keterangan tertulis yang dikutip Ahad, 27 Oktober 2024.
Berdasarkan temuan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung, terdapat dugaan uang sekitar Rp 5 miliar diproyeksikan untuk hakim agung MA yang menangani kasasi perkara itu.
Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA periode 2017-2022, diduga menjadi penghubung antara pengacara Ronald Tannur dengan hakim agung yang menangani kasasi perkara itu. Kejaksaan Agung menduga Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Rudianto menilai penangkapan empat orang dari lembaga peradilan atas dugaan suap merupakan peristiwa yang memalukan. “Di mana lagi masyarakat mencari keadilan kalau ternyata pengadilan diisi oleh hakim-hakim nakal," ucapnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan suap putusan bebas Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur; Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur; dan Zarof Ricar selaku Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2017-2022.
Rudianto menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejagung dalam penanganan dugaan suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai langkah maju. Ia pun mengapresiasi langkah OTT dan penetapan lima orang sebagai tersangka, serta penyitaan barang bukti berupa uang yang mencapai Rp 1 triliun.
Dia menilai, upaya tersebut menunjukkan langkah maju Kejaksaan Agung dalam menangani penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi. “Apalagi, kasus ini melibatkan tersangka dari institusi peradilan, yaitu tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu mantan pejabat Mahkamah Agung,” tutur Rudianto.
Pilihan Editor: Dalami Temuan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar, Kejagung akan Pakai Pembuktian Terbalik