Ipda Rudy Soik dan Kapolda NTT Akan Bertemu Komisi III DPR RI Hari Ini

Editor

Febriyan

Senin, 28 Oktober 2024 09:39 WIB

Inspektur Dua Rudy Soik berbicara dalam wawancara dengan Tempo di Gedung Tempo Media, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/ Nita Dian

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga dan Inspektur Dua Rudy Soik untuk menggelar rapat dengar pendapat di Gedung Rapat Komisi III pada hari ini, Senin, 28 Oktober 2024. DPR akan mengklarifikasi soal kisruh pemecatan Rudy karena mengungkap kasus penimbungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kota Kupang, NTT.

Dalam surat undangan yang sempat Tempo lihat, Komisi III DPR mengundang keduanya sesuai dengan hasil keputusan rapat internal mereka pada pekan lalu, Rabu, 23 Oktober 2024. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

"Tindak lanjut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Rudy Soik," demikian bunyi agenda undangan tersebut.

Kuasa hukum Rudy, Ferdy Maktaen membenarkan hal tersebut. Ia mengaku Rudy turut mendapat panggilan dari DPR RI untuk ikut berbicara tentang kasusnya. "Besok kami juga akan ke DPR, ikut jadi saksi di rapat dengan Kapolda," ucap Ferdy kepada Tempo, Ahad, 27 Oktober 2024.

Pemecatan Rudy Soik dari anggota kepolisian memicu polemik setelah dia mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT menuding Rudy menyalahi prosedur saat menyegel lokasi penampungan solar bersubsidi ilegal.

Advertising
Advertising

Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda NTT menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor: PUT/38/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024. Tak terima dengan keputusan itu, Rudy pun mengajukan banding.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy menyatakan, Rudy Soik diberhentikan karena 12 pelanggaran disiplin dan kode etik.

“Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman,” ucapnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Dari 12 pelanggaran disipilin itu diantaranya adalah tudingan perselingkuhan dengan anggota polisi wanita (Polwan) Polda NTT. Rudy Soik menyatakan dirinya dijebak dalam kasus ini.

Pilihan editor: Tudingan Sumir TPPO untuk Ipda Rudy Soik

Berita terkait

Momen Kapolda NTT Daniel Silitonga Usap Kepala Rudy Soik: Kamu Masih Anakku

32 menit lalu

Momen Kapolda NTT Daniel Silitonga Usap Kepala Rudy Soik: Kamu Masih Anakku

Dalam kesempatan tersebut Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota kepolisian.

Baca Selengkapnya

Aliansi Masyarakat NTT Melawan Demo Minta Keadilan untuk Ipda Rudy Soik

1 jam lalu

Aliansi Masyarakat NTT Melawan Demo Minta Keadilan untuk Ipda Rudy Soik

Aliansi Masyarakat NTT Melawan menilai tuduhan dan tindakan hukum yang diterima Rudy Soik penuh kejanggalan

Baca Selengkapnya

Ipda Rudy Soik Ungkap Mafia Solar berubsidi di NTT Raup Keuntungan Rp 112 Juta per Hari

6 jam lalu

Ipda Rudy Soik Ungkap Mafia Solar berubsidi di NTT Raup Keuntungan Rp 112 Juta per Hari

Rudy Soik menyatakan mafia solar bersubsidi bisa meraup keuntungan Rp 112 juta per Hari.

Baca Selengkapnya

Cerita Ipda Rudy Soik Soal Jebakan di Balik Tudingan Perselingkuhan dengan Polwan

6 jam lalu

Cerita Ipda Rudy Soik Soal Jebakan di Balik Tudingan Perselingkuhan dengan Polwan

Ipda Rudy Soik menyatakan dirinya sempat dituding berselingkuh dengan dua Polisi Wanita Polda NTT.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Komisi VIII DPR Nilai Rekomendasi Pansus Haji untuk Revisi UU Haji Penting Dilakukan

2 hari lalu

Pimpinan Komisi VIII DPR Nilai Rekomendasi Pansus Haji untuk Revisi UU Haji Penting Dilakukan

Salah satu rekomendasi pansus haji adalah revisi peraturan terkait penyelenggaraan haji.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap terhadap Usulan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Jadi Rp 20 Triliun

2 hari lalu

Beda Sikap terhadap Usulan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Jadi Rp 20 Triliun

Pengamat menilai upaya Kementerian HAM mengalokasikan dana Rp 20 triliun selaras dengan program Asta Cita Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Soal Kelanjutan Revisi UU TNI, Komisi I DPR Akan Rapat Dulu dengan Menhan

2 hari lalu

Soal Kelanjutan Revisi UU TNI, Komisi I DPR Akan Rapat Dulu dengan Menhan

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyebut akan rapat dahulu dengan Menhan mengenai peluang revisi UU TNI.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM: Kasus Rudy Soik Jadi Atensi Kami

2 hari lalu

Komnas HAM: Kasus Rudy Soik Jadi Atensi Kami

Inspektur Dua Rudy Soik mengadukan pemecatannya sebagai anggota Polri ke Komnas HAM

Baca Selengkapnya

CSIS Khawatir DPR Tambah Anggota di Pemilu 2029 Imbas Kabinet Gemuk Prabowo

3 hari lalu

CSIS Khawatir DPR Tambah Anggota di Pemilu 2029 Imbas Kabinet Gemuk Prabowo

CSIS menjelaskan kemungkinan DPR menambah jumlah anggota imbas besarnya jumlah kementerian di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Rudy Soik Datangi Komnas HAM Usai Dipecat Polda NTT

3 hari lalu

Rudy Soik Datangi Komnas HAM Usai Dipecat Polda NTT

Rudy Soik meminta pendampingan dan perlindungan Komnas HAM serta Komnas Perempuan, karena istrinya sempat dicegat polisi.

Baca Selengkapnya