Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

Senin, 28 Oktober 2024 16:53 WIB

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum crazy rich Surabaya Budi Said, menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum yang menuduh kliennya melakukan pencucian uang senilai Rp 5 miliar. Terdakwa kasus korupsi jual beli emas di PT Antam Tbk itu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat penempatan penyetoran modal di CV Bahari Sentosa Alam dan CV Bahari Sentosa Arta.

Hal ini terungkap saat Hotman Paris bertanya kepada saksi Budhi Santoso, pengusaha yang pernah berbisnis dengan Budi Said. Mulanya, Hotman menyebut Budi Said telah dituduh menyetorkan modal sejumlah Rp 5 miliar.

"Modal di PT atau CV?" tanyanya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024.

Budhi menjawab, "modal di CV, dua CV."

"Sejak kapan?" tanya Hotman lagi.

Budhi menjelaskan penempatan penyetoran modal Budi Said ke CV Bahari Sentosa Alam dimulai pada 11 September 2019. Sedangkan penyetoran modal ke CV Bahari Sentosa Arta dimulai 27 Oktober 2021.

Advertising
Advertising

"Bapak sebagai saksi pernah bertanya enggak, Budi Said mampu membayar Rp 3,5 triliun tunai untuk emas. Ketika kami lihat, Rp 5 miliar ditulis sebagai pencucian uang. Rp 3,5 triliun aja sanggup bayar," cecar Hotman.

Adapun yang dimaksud Hotman adalah transaksi pembelian emas Antam sebanyak 7.071 kilogram atau 7 ton Budi Said lewat Eksi Anggraini. Eksi mengaku sebagai marketing PT Antam.

"Sebagai pengusaha, dalam hati saya ya, Pak Budi Said pasti punya Rp 5 miliar. Tapi saya tidak berani bertanya," jawab Budhi.

Dalam salinan surat dakwaan yang diperoleh Tempo, jaksa penuntut umum mendakwa Budi Said melakukan TPPU dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010. Modusnya adalah dengan melakukan penempatan penyertaan modal.

Jaksa menduga penempatan penyertaan modal pertama dilakukan Budi Said pada CV Bahari Sentosa Alam. Caranya dengan melakukan setoran tunai ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama CV Bahari Sentosa Alam dalam rentang 11 September 2019-29 Maret 2022.

"Total keseluruhan sebesar Rp 3.150.00.000," bunyi salah satu poin di surat dakwaan.

Budi Said juga didakwa menggunakan bagian hasil penjualan emas Antam dengan melakukan penempatan penyertaan modal pada CV Bahari Sentosa Arta. Ini dilakukan dengan cara setoran tunai ke rekening perusahaan tersebut dalam rentang 27 Oktober 2021-2 November 2022.

"Total keseluruhan sebesar Rp 2.830.000.000," bunyi surat dakwaan. Apabila ditotal, jumlah penempatan penyertaan modal yang dilakukan Budi Said adalah Rp 5.980.000.000 atau Rp 5,98 miliar.

Pilihan Editor: PN Singkawang Tolak Praperadilan Anggota DPRD Soal Penetapan Tersangka Pencabulan Anak

Berita terkait

Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

6 jam lalu

Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

Zarof Ricar menyimpan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas senilai Rp 75 miliar. Harta yang dilaporkan ke KPK hanya Rp 51 miliar.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Temukan 51 Kg Emas Antam Batangan di Rumah Mantan Pejabat MA, Berapa Nilainya?

2 hari lalu

Kejaksaan Temukan 51 Kg Emas Antam Batangan di Rumah Mantan Pejabat MA, Berapa Nilainya?

Jika dihitung berdasarkan harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, 25 Oktober 2024) harga emas per gram Rp1.529.000.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Kembali Pecah Rekor di Akhir Pekan, Tembus Rp1.534.000 per Gram

2 hari lalu

Harga Emas Kembali Pecah Rekor di Akhir Pekan, Tembus Rp1.534.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk. atau harga emas Antam kembali pecahkan rekor setelah menyentuh level Rp1.534.000 pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

3 hari lalu

KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

Penyidik KPK memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat Asgar Basir Khan sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Kembali ke Level Tertinggi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.529.000 per Gram

3 hari lalu

Kembali ke Level Tertinggi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.529.000 per Gram

Harga emas Antam tidak berubah sejak Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Periksa Bendahara PT Duta Palma Nusantara

3 hari lalu

Kejaksaan Agung Periksa Bendahara PT Duta Palma Nusantara

Harli Siregar mengatakan tim penyidik Jampidsus memeriksa MP selaku Bendahara Pengeluaran PT Duta Palma Nusantara.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Hakim Singgung Kasus Lumpur Lapindo

4 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, Hakim Singgung Kasus Lumpur Lapindo

Hakim menyinggung soal lumpur Lapindo di sidang Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik lagi, Tembus Rp 1.510.000 per Gram

5 hari lalu

Harga Emas Antam Naik lagi, Tembus Rp 1.510.000 per Gram

Harga emas dari PT Aneka Tambang Tbk. atau emas Antam naik Rp 11 ribu pada perdagangan hari ini, Rabu, 23 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Istri Dirut PT RBT Suparta Klaim Aset yang Disita Kejagung Hasil Tabungan dan Investasinya Bersama Suami

6 hari lalu

Istri Dirut PT RBT Suparta Klaim Aset yang Disita Kejagung Hasil Tabungan dan Investasinya Bersama Suami

Istri Suparta mengklaim seluruh aset yang disita penyidik Kejagung merupakan hasil dari tabungan dan investasinya bersama sang suami.

Baca Selengkapnya

Diduga Hasil Tambang Ilegal di Sumsel, Harta Bos Batu Bara Rp 13 Miliar Dirampas Negara

6 hari lalu

Diduga Hasil Tambang Ilegal di Sumsel, Harta Bos Batu Bara Rp 13 Miliar Dirampas Negara

Penyidik telah menyita berbagai aset milik BC yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tambang ilegal.

Baca Selengkapnya