Deputi Pecegahan KPK Pahala Nainggolan Diperiksa Polisi Hampir 7 Jam, Dicecar 30 Pertanyaan Soal Alexander Marwata

Selasa, 29 Oktober 2024 01:18 WIB

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan usai diperiksa sebagai saksi kasus Alexander Marwata di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Dani Aswara.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan sebagai saksi kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Senin, 28 Oktober 2024. Pahala diperiksa bersama satu orang pegawai KPK lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan Pahala Nainggolan dimulai pukul 10.00 hingga pukul 16.53 WIB di ruang Riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kepolisian meminta klarifikasi dari Pahala tentang pertemuan Alex dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

“Jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik dalam klarifikasi yang dilakukan sebanyak 30 pertanyaan,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis pada Senin, 28 Oktober 2024.

Sedangkan pemeriksaan terhadap satu orang pegawai KPK lainnya dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 16.35 WIB. Penyelidik mengajukan 19 pertanyaan terhadap pegawai KPK itu.

Kepolisian memeriksa Pahala Nainggolan atas keterangan Alexander Marwata yang menyebut pertemuan dengan Eko Darmanto berlangsung secara terbuka dan diketahui oleh pimpinan hingga deputi pencegahan.

Advertising
Advertising

"Saya laporkan pertemuan dan hasil apa yang saya koordinasikan. Saya sampaikan ke humas, orang humas tahu. Orang pencegahan Pak Pahala yang melakukan klarifikasi dan stafnya LHKPN tahu," kata Alex usai diperiksa polisi pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Penyelidikan ini sebagai tindak lanjut aduan masyarakat ke polisi pada 23 Maret 2024. Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan mengenai larangan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

"Total sampai saat ini sudah 29 orang yg sudah dimintai keterangan dalam penanganan perkara aquo," kata Ade Safri.

Eko Darmanto saat ini sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2024. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Pilihan Editor: Guru Ngaji Jadi Saksi di Sidang Budi Said, Penghasilan Tak Menentu tapi Disebut Beli Emas Rp 48 Miliar

Berita terkait

KPK Ungkap 3 Wilayah Risiko Korupsi Terbesar di Perguruan Tinggi Negeri

4 jam lalu

KPK Ungkap 3 Wilayah Risiko Korupsi Terbesar di Perguruan Tinggi Negeri

KPK mendorong integritas PTN melalui penguatan perangkat antikorupsi yang menjadi prioritas melalui dua strategi utama.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Sembunyi Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, tapi Tak Tahu Keberadaannya

12 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Sembunyi Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, tapi Tak Tahu Keberadaannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan akan memasukkan nama Sahbirin Noor dalam daftar pencarian orang atau DPO apabila tidak memenuhi panggilan.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan, Hakim Layangkan Surat Peringatan

13 jam lalu

KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan, Hakim Layangkan Surat Peringatan

Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Baca Selengkapnya

Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

14 jam lalu

Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?

Zarof Ricar menyimpan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas senilai Rp 75 miliar. Harta yang dilaporkan ke KPK hanya Rp 51 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Sahbirin Noor, Alasannya Masih Koordinasi

15 jam lalu

KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Sahbirin Noor, Alasannya Masih Koordinasi

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut penundaan itu diajukan lantaran lembaga antirasuah masih melakukan koordinasi.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Jadi Makelar Kasus Gregorius Ronald Tannur

15 jam lalu

Fakta-Fakta Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Jadi Makelar Kasus Gregorius Ronald Tannur

Eks pejabat MA, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam perkara kasasi Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Bupati Situbondo soal Penetapan Tersangka Korupsi

1 hari lalu

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Bupati Situbondo soal Penetapan Tersangka Korupsi

KPK mengatakan, hasil praperadilan tersebut akan memperlancar penelusuran korupsi dana PEN yang melibatkan eks Bupati Situbondo Karna Suswandi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Sritex Pailit, Ekonom Sebut PHK Massal Industri Tekstil Picu Krisis Sosial; Pemerintah Prabowo akan Cetak Sawah 150 Ribu Ha untuk Food Estate

1 hari lalu

Terkini: Sritex Pailit, Ekonom Sebut PHK Massal Industri Tekstil Picu Krisis Sosial; Pemerintah Prabowo akan Cetak Sawah 150 Ribu Ha untuk Food Estate

Ekonom menyebut kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dapat menimbulkan efek domino yang mengguncang sektor industri tekstil nasional.

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Kapal yang Ditumpangi Petugas KPK dan KKP Alami Kecelakaan di Jembrana

1 hari lalu

Ini Kronologi Kapal yang Ditumpangi Petugas KPK dan KKP Alami Kecelakaan di Jembrana

Kronologi kapal yang ditumpangi tim monitoring KPK dan KKP mengalami kecelakaan di perairan laut Jembrana, Bali.

Baca Selengkapnya

Sebut Surat Jokowi Sudah Tepat, Pukat UGM: Pimpinan KPK tidak Bisa Diisi PJ

2 hari lalu

Sebut Surat Jokowi Sudah Tepat, Pukat UGM: Pimpinan KPK tidak Bisa Diisi PJ

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyebut jika seleksi Capim KPK diulang maka akan terjadi kekosongan pimpinan

Baca Selengkapnya