Sidang Korupsi Timah, Saksi Beberkan Status Mitra Produksi PT Timah

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Suseno

Kamis, 31 Oktober 2024 13:06 WIB

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah ilegal terdakwa Helena Lim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Oktober 2024, menghadirkan saksi mahkota Alwin Akbar. Alwin adalah Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2017-2020.

Saat memberikan keterangan secara daring, Alwin mengatakan, para mitra produksi PT Timah awalnya berbentuk perorangan yang tidak berbadan hukum. Namun karena ada regulasi baru yang terbit pada 2018, para mitra atau afiliasi tersebut berubah menjadi CV, termasuk CV Salsabila Utama.

Sebelum menjadi CV, Salsabila menjadi mitra produksi PT Timah melalui program jemput bola dan bekerja sesuai dengan surat perintah kerja. Namun, setelah menjadi CV, Salsabila masuk sebagai mitra pada program Sisa Hasil Produksi (SHP) sesuai dengan instruksi 030 tentang pengamanan aset PT Timah.

Dengan adanya SHP itu, kata Alwin, perusahaan berharap CV-CV itu bisa mengakomodir masyarakat pelimbang dan bertanggungjawab untuk keselamatan mereka.

Selain SPH, PT Timah juga menerbitkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk para mitra produksi. SPH dan IUJP ini diterbitkan karena para mitra tidak memiliki IUP.

Advertising
Advertising

Menurut Alwin, aktivitas para mitra di IUP PT Timah sudah ditentukan. Dalam aturannya, para mitra harus menjual hasil tambang ke PT Timah, tetapi fakta di lapangan, masih ada para mitra yang menjual hasil tambang ke pihak lain.

Dalam dakwaan perkara korupsi timah, CV Salsabila Utama merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Tetian Wahyudi bersama Direktur Utama PT Timah periode 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016–2020 Emil Ermindra, terdakwa dalam berkas lain. Perusahaan tersebut diduga dikendalikan ketiganya untuk membeli biji timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Alwin Akbar menjadi saksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB. Gunawan. Para terdakwa diduga ikut terlibat dalam kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah. "Berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujar ketua tim JPU Ardhito Murwadi.

Berita terkait

Kasus Timah, Kejaksaan Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman

8 jam lalu

Kasus Timah, Kejaksaan Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman

Kejati Kepulauan Bangka Belitung memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, dalam dugaan tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Gugatan Soal Robert Bonosusatya Tak Diterima Hakim, MAKI Akan Ajukan Praperadilan Lagi

1 hari lalu

Gugatan Soal Robert Bonosusatya Tak Diterima Hakim, MAKI Akan Ajukan Praperadilan Lagi

MAKI akan kembali mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan Robert Bonosusatya sebagai tersangka kasus timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Mahkota Ungkap Metode Kaleng Susu

1 hari lalu

Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Mahkota Ungkap Metode Kaleng Susu

Alwin mengatakan metode kaleng susu adalah salah satu cara untuk menghitung estimasi kadar timah yang ada di dalamnya dan itu merupakan model sampling

Baca Selengkapnya

Warga Batu Beriga Demo Minta PT Timah Hentikan Rencana Buka Tambang Timah Laut

2 hari lalu

Warga Batu Beriga Demo Minta PT Timah Hentikan Rencana Buka Tambang Timah Laut

Masyarakat Desa Batu Beriga, yang menggantungkan hidup sebagai nelayan, khawatir tambang timah laut tersebut akan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Harvey Moeis Bilang Hanya Membantu PT RBT dan Terima Bayaran Rp 50 juta - Rp 80 juta per Bulan, Hakim Sangsi

3 hari lalu

Harvey Moeis Bilang Hanya Membantu PT RBT dan Terima Bayaran Rp 50 juta - Rp 80 juta per Bulan, Hakim Sangsi

Anggota majelis hakim menyangsikan jawaban Harvey Moeis, karena dia aktif mewakili PT Refined Bangka Tin, bahkan masuk grup WA New Smelter.

Baca Selengkapnya

Bukti yang Diajukan MAKI dalam Praperadilan Lawan Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah

6 hari lalu

Bukti yang Diajukan MAKI dalam Praperadilan Lawan Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah

Dalam praperadilan, MAKI mengajukan sejumlah artikel berita dari media yang melaporkan peran Robert Bonususatya (RBS) dalam korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Karyawan PT Timah dan Masyarakat Pro Tambang Pasir di Laut Beriga Geruduk Kantor DPRD Bangka Belitung

7 hari lalu

Karyawan PT Timah dan Masyarakat Pro Tambang Pasir di Laut Beriga Geruduk Kantor DPRD Bangka Belitung

Karyawan PT Timah dan masyarakat yang mendukung tambang pasir di Laut Batu Beriga mendatangi Kantor DPRD Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis Cs, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli

7 hari lalu

Sidang Harvey Moeis Cs, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli

Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi ahli dalam lanjutan sidang Harvey Moeis cs.

Baca Selengkapnya

Ini Hubungan Harvey Moeis dengan PT RBT dalam Kasus Korupsi Timah

7 hari lalu

Ini Hubungan Harvey Moeis dengan PT RBT dalam Kasus Korupsi Timah

Direktur Utama PT RBT Suparta mengaku meminjam nama Harvey Moeis untuk menjadi Direktur PT Dominion, perusahaan di Labuan, Malaysia.

Baca Selengkapnya

Ngotot Buka Tambang Laut Beriga, PT Timah Minta Tempat Pelelangan Ikan Nelayan Diubah jadi Gudang Timah

7 hari lalu

Ngotot Buka Tambang Laut Beriga, PT Timah Minta Tempat Pelelangan Ikan Nelayan Diubah jadi Gudang Timah

PT Timah (Persero) Tbk. tetap berupaya membuka lokasi tambang baru di Perairan Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

Baca Selengkapnya