Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bukti yang Diajukan MAKI dalam Praperadilan Lawan Jampidsus soal RBS di Korupsi Timah

image-gnews
Suasana sidang praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Jampidsus Kejaksaan Agung ihwal keterlibatan RBS dalam perkara korupsi timah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Suasana sidang praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Jampidsus Kejaksaan Agung ihwal keterlibatan RBS dalam perkara korupsi timah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan sejumlah bukti dalam sidang praperadilan melawan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ihwal mangkraknya penyelidikan korupsi timah terhadap pengusaha berinisial RBS. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan bukti tersebut untuk mendukung gugatannya yang terdaftar dengan nomor perkara 102/PID.PRA/2024/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini adalah bukti-bukti yang menunjukkan peran RBS dalam kasus ini," ujar Boyamin kepada Tempo saat dihubungi pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Bukti yang diajukan MAKI mencakup berbagai dokumen, antara lain akta pendirian MAKI sebagai organisasi resmi yang diakui Kementerian Dalam Negeri. Boyamin menyebut bukti tersebut menunjukkan legalitas MAKI dalam melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus dugaan korupsi di Indonesia.

Selain itu, Boyamin mengajukan sejumlah artikel berita dari media yang melaporkan peran RBS dalam kasus ini. Bukti tersebut mencakup pemberitaan yang memuat informasi tentang pemeriksaan RBS sebagai saksi di Kejaksaan Agung. 

MAKI berharap sejumlah bukti ini dapat memperkuat argumentasi mereka dalam gugatan praperadilan melawan Jampidsus untuk mempercepat penyelesaian kasus korupsi di PT Timah. Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda penyampaian kesimpulan pada Selasa, 29 Oktober 2024, dan pembacaan putusan pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Sebelumnya, MAKI menggugat praperadilan Kejaksaan Agung atas penanganan kasus korupsi tata niaga timah. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2024 lantaran Korps Adyaksa itu dalam penyelidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar, yaitu Robert Bonosusatya alias RBS. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Robert ditengarai ikut menerima aliran dana korupsi PT Timah. Robert sudah dipanggil sebagai saksi dua kali. Terakhir, Kejagung sempat memeriksa RBS sebagai saksi pada 1 April lalu. Robert diperiksa sekitar 13 jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung. Sampai hari ini, RBS masih berstatus saksi. 

Majalah Tempo edisi Minggu, 28 April 2024 menyebut, sebagian besar tersangka korupsi timah merupakan teman dekat Robert. Di antaranya, Tamron Tamsil alias Aon atau yang dijuluki sebagai raja timah dari Bangka Belitung, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Perwakilan PT RBT Harvey Moeis dan manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.  

Kemunculan nama Robert di kasus korupsi timah bermula saat Kejagung menggeledah PT RBT pada 23 Desember 2023. Sebagai pengusaha di bidang timah, dia disebut menguasai PT RBT.  Namun, laporan Majalah Tempo tersebut menyebut nama Robert tidak pernah tercantum dalam akta PT RBT. Seorang penegak hukum mengatakan, Robert tidak menggunakan namanya secara langsung untuk menguasai PT RBT. 

PT RBT merupakan satu dari lima perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah untuk peleburan biji timah. Kerja sama itu berlangsung sejak 2018. Perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk PT RBT berkomplot menyelewengkan biji timah dari wilayah konsesi PT Timah.

Pilihan Editor: Kejaksaan Tangkap Eks Pejabat Mahkamah Agung dalam Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Pejabat MA Menjadi Tersangka di Kasus Ronald Tannur

6 jam lalu

Kejaksaan Agung tunjukkan barang bukti uang tunai dan logam mulia yang didapat dari eks pejabat Mahkamah Agung, ZR yang ditetapkan sebagai tersangka pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Mantan Pejabat MA Menjadi Tersangka di Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar diminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi pembunuhan Dini Sera


BTN Kolaborasi dengan Jamdatun, Komitmen Lindungi Data Pribadi Nasabah

16 jam lalu

Direktur Human Capital Compliance And Legal BTN Eko Waluyo (tengah) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R Narendra Jatna (kiri) menandatangani perjanjian kerja sama disaksikan Direktur Utama BTN Nixon L.P Napitupulu di Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. BTN dan Jamdatun menjalin kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Dok. BTN
BTN Kolaborasi dengan Jamdatun, Komitmen Lindungi Data Pribadi Nasabah

BTN menandatangani perjanjian dengan Jamdatun untuk melindungi data pribadi nasabah, sesuai UU PDP 2022. Langkah ini mencakup edukasi internal, peningkatan legal awareness, dan antisipasi ancaman siber.


Eks Penyidik KPK Sebut Publik sudah Janggal pada Putusan Bebas Ronald Tannur

18 jam lalu

Yudi Purnomo Harahap. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Penyidik KPK Sebut Publik sudah Janggal pada Putusan Bebas Ronald Tannur

Yudi berharap Mahkamah Agung pasca-OTT 3 hakim perkara Ronald Tannur melakukan bersih-bersih kelembagaan dari hakim yang tidak berintegritas.


KPK Apresiasi Kejaksaan Agung seusai OTT 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

22 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa mengatakan, pada rapim KPK sudah diambil keputusan laporan klarifikasi yang dibuat oleh Kaesang. Namun, saat ini hasilnya belum bisa diumumkan karena masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi Kejaksaan Agung seusai OTT 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memuji Kejaksaan Agung yang menangkap para hakim yang memutus bebas Ronald.


Kejaksaan Agung Periksa Bendahara PT Duta Palma Nusantara

1 hari lalu

Sejumlah petugas Kejaksaan Agung membawa uang sitaan dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024. Sebanyak Rp 372 miliar uang sitaan dikemas dalam 9 koper, puluhan kardus berukuran sedang, dan tiga filling cabinet berwarna silver. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Periksa Bendahara PT Duta Palma Nusantara

Harli Siregar mengatakan tim penyidik Jampidsus memeriksa MP selaku Bendahara Pengeluaran PT Duta Palma Nusantara.


Profil 3 Hakim Kasus Ronald Tannur yang Ditangkap Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Profil 3 Hakim Kasus Ronald Tannur yang Ditangkap Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur atas dugaan suap.


Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

1 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

Mahfud MD mengapresiasi Kejaksaan yang telah melakukan OTT tiga hakim PN Surabaya dalam kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur.


Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

1 hari lalu

Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

Pengacara Harvey Moeis mengatakan telah mengirimkan permohonan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membebaskan aset-aset Sandra Dewi.


Harta Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dan Diduga Terima Suap

1 hari lalu

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Penangkapan tiga hakim tersebut terkait dugaan gratifikasi pada penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Harta Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dan Diduga Terima Suap

Mengintip harta kekayaan tiga hakim yang diduga menerima suap atas perkara yang membebaskan Ronald Tannur. Siapa yang paling kaya?


Eks Pejabat Balai Kereta Api Dituntut 8 Tahun Penjara

1 hari lalu

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Eks Pejabat Balai Kereta Api Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa perkara korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan, dituntut 8 tahun penjara.