LPSK akan Turun ke Konawe Selatan Investigasi Kasus Guru Honorer Supriyani

Minggu, 3 November 2024 21:00 WIB

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani (kanan) bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Supriyani yang sempat ditahan kejaksaan di lapas perempuan setelah mediasi dengan keluarga pelapor tidak berjalan lancar, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. ANTARA/Jojon

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan investigasi langsung ke lokasi untuk menyelidiki kasus yang melibatkan guru honorer Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan. Investigasi tersebut direncakan akan berlangsung mulai minggu depan.

“Tim LPSK akan turun minggu depan,” kata komisioner LPSK, Susilaningtias kepada Tempo saat dihubungi Ahad, 3 November 2024. "Mungkin Selasa atau Rabu Tim LPSK akan turun."

Kasus guru honorer Supriyani yang belakangan viral ini telah menarik perhatian publik, sehingga LPSK mengambil langkah proaktif untuk menyelidiki lebih dalam. “Saksi-saksi sudah ada yang mengajukan (permohonan perlindungan) ke LPSK. Tunggu hasil investigasi tim kami ya,” ujar Susilaningtias menambahkan.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima permohonan perlindungan langsung dari dua saksi dalam perkara ini, yaitu saksi dari pihak Supriyani dan saksi korban. “Yang korban ini pengajuannya lewat KPAI ke LPSK,” katanya. Namun, Sri menyebut bahwa Supriyani sendiri belum mengajukan permohonan perlindungan secara langsung.

LPSK menekankan pentingnya menjaga independensi dalam proses investigasi, terutama pada kasus yang mendapat sorotan publik tinggi seperti ini. Melalui investigasi lapangan yang akan dilakukan, LPSK berharap dapat mengumpulkan informasi yang lebih lengkap dalam proses penelaahan dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Supriyani, guru honorer yang terjerat kasus dugaan kekerasan terhadap anak didiknya. Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan sela yang berlangsung Selasa, 29 Oktober 2024, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna.

Penasihat hukum terdakwa sebelumnya mengajukan keberatan ihwal dugaan penyidikan yang tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kuasa hukum Supriyani mengklaim adanya pelanggaran kode etik oleh penyidik. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan tersebut tidak memenuhi ruang lingkup eksepsi. Majelis hakim mengarahkan agar pemeriksaan perkara Nomor: 104/Pid.Sus/2024/PN.Andoolo terus dilanjutkan, dengan menetapkan agenda pemeriksaan saksi anak korban dan dua saksi lainnya dalam sidang tertutup.

Guru honorer bernama Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito pada 26 April 2024. Guru di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, itu dituduh menghukum muridnya dengan tindak kekerasan.

Upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan sehingga penanganan laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan Supriyani menjadi tersangka pada 3 Juni 2024. Setelah penyidikan rampung, penyidik menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada kejaksaan pada 16 Oktober 2024. Kejaksaan menahan Supriyani dengan alasan untuk mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan.

Pilihan Editor: Kasus Guru Honorer Supriyani, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi

Berita terkait

Kasus Guru Honorer Supriyani, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi

1 hari lalu

Kasus Guru Honorer Supriyani, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak didik di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Camat Pendamping Guru Honorer Supriyani Dicopot, Bupati Konsel: Tak Terkait Kasus Itu

4 hari lalu

Camat Pendamping Guru Honorer Supriyani Dicopot, Bupati Konsel: Tak Terkait Kasus Itu

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga membantah pencopotan Camat Baito terkait dengan proses hukum kasus guru honorer Supriyani.

Baca Selengkapnya

Sebelum Kasus Guru Honorer Supriyani Ada 3 Kasus Gesekan Guru dan Wali Murid: Teguran Berujung Kekerasan

5 hari lalu

Sebelum Kasus Guru Honorer Supriyani Ada 3 Kasus Gesekan Guru dan Wali Murid: Teguran Berujung Kekerasan

Pihak keluarga tetap melanjutkan laporan sampai guru honorer Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

5 hari lalu

Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

Berawal dari tuduhan itu, guru honorer Supriyani dilaporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, Kamis, 26 April 2024, atas dugaan kekerasan ke siswanya

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Sidang Kasus Supriyani Tetap Berlanjut

5 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Sidang Kasus Supriyani Tetap Berlanjut

Hakim menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat cermat dan lengkap, sehingga proses persidangan kasus guru honorer Supriyani tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

6 hari lalu

LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik.

Baca Selengkapnya

DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

7 hari lalu

DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

DPR RI, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa kasus Supriyani, guru honorer dari Konawe bisa selesai melalui restorative justice

Baca Selengkapnya

Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

8 hari lalu

Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

Kompolnas menilai Polda Sumut lambat dalam mengusut dugaan korupsi PPPK Langkat.

Baca Selengkapnya

Dharma Pongrekun Jelaskan Tugas Tim Ekonomi Adab yang Terdiri dari Guru Honorer

8 hari lalu

Dharma Pongrekun Jelaskan Tugas Tim Ekonomi Adab yang Terdiri dari Guru Honorer

Tim ekonomi adab Dharma Pongrekun-Kun Wardhana akan terdiri dari guru honorer.

Baca Selengkapnya

Kun Wardana Ingin Naikkan Jabatan Guru Honorer Jadi PPPK

8 hari lalu

Kun Wardana Ingin Naikkan Jabatan Guru Honorer Jadi PPPK

Kun Wardana ingin tingkatkan mutu guru honorer dengan meningkatkan status menjadi PPPK.

Baca Selengkapnya