LPSK akan Turun ke Konawe Selatan Investigasi Kasus Guru Honorer Supriyani
Reporter
Intan Setiawanty
Editor
Iqbal Muhtarom
Minggu, 3 November 2024 21:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan investigasi langsung ke lokasi untuk menyelidiki kasus yang melibatkan guru honorer Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan. Investigasi tersebut direncakan akan berlangsung mulai minggu depan.
“Tim LPSK akan turun minggu depan,” kata komisioner LPSK, Susilaningtias kepada Tempo saat dihubungi Ahad, 3 November 2024. "Mungkin Selasa atau Rabu Tim LPSK akan turun."
Kasus guru honorer Supriyani yang belakangan viral ini telah menarik perhatian publik, sehingga LPSK mengambil langkah proaktif untuk menyelidiki lebih dalam. “Saksi-saksi sudah ada yang mengajukan (permohonan perlindungan) ke LPSK. Tunggu hasil investigasi tim kami ya,” ujar Susilaningtias menambahkan.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima permohonan perlindungan langsung dari dua saksi dalam perkara ini, yaitu saksi dari pihak Supriyani dan saksi korban. “Yang korban ini pengajuannya lewat KPAI ke LPSK,” katanya. Namun, Sri menyebut bahwa Supriyani sendiri belum mengajukan permohonan perlindungan secara langsung.
LPSK menekankan pentingnya menjaga independensi dalam proses investigasi, terutama pada kasus yang mendapat sorotan publik tinggi seperti ini. Melalui investigasi lapangan yang akan dilakukan, LPSK berharap dapat mengumpulkan informasi yang lebih lengkap dalam proses penelaahan dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Supriyani, guru honorer yang terjerat kasus dugaan kekerasan terhadap anak didiknya. Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan sela yang berlangsung Selasa, 29 Oktober 2024, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna.
Penasihat hukum terdakwa sebelumnya mengajukan keberatan ihwal dugaan penyidikan yang tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kuasa hukum Supriyani mengklaim adanya pelanggaran kode etik oleh penyidik. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan tersebut tidak memenuhi ruang lingkup eksepsi. Majelis hakim mengarahkan agar pemeriksaan perkara Nomor: 104/Pid.Sus/2024/PN.Andoolo terus dilanjutkan, dengan menetapkan agenda pemeriksaan saksi anak korban dan dua saksi lainnya dalam sidang tertutup.
Guru honorer bernama Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito pada 26 April 2024. Guru di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, itu dituduh menghukum muridnya dengan tindak kekerasan.
Upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan sehingga penanganan laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan Supriyani menjadi tersangka pada 3 Juni 2024. Setelah penyidikan rampung, penyidik menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada kejaksaan pada 16 Oktober 2024. Kejaksaan menahan Supriyani dengan alasan untuk mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan.
Pilihan Editor: Kasus Guru Honorer Supriyani, LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi