Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Suami di Manggarai Barat, Polisi: Ada 27 Adegan

Selasa, 5 November 2024 06:49 WIB

Ilustrasi penganiayaan wanita. Shutterstock

TEMPO.CO, Labuan Bajo - Polres Manggarai Barat menggelar rekonstruksi dugaan penganiayaan oleh seorang suami terhadap istrinya hingga korban meninggal di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Rekonstruksi ini bagian dari kepentingan penyidikan," kata Kepala Satreskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya di Labuan Bajo, NTT, sepertri dilansir dari Antara, Senin, 4 November 2024.

Suami penganiaya istri hingga tewas itu telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni EU, 24 tahun. Sedangkan korban berinisial SME, 22 tahun. Kasus kekerasan tersebut terjadi pada 3 Oktober 2024.

Reka ulang adegan itu bertujuan memperkuat bukti tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Lufthi mengatakan ada 27 adegan yang diperankan oleh saksi dan tersangka. "Tujuan rekonstruksi untuk memberikan gambaran secara visual ihwal peristiwa pidana yang terjadi pada waktu itu supaya tidak ada perspektif berbeda antara keluarga korban dan tersangka," katanya.

Rekonstruksi kasus suami aniaya istri itu dilakukan sesuai dengan hasil keterangan tersangka dan para saksi, termasuk fakta korban mengalami luka berdasarkan hasil autopsi jasad korban SME.

Advertising
Advertising

Berdasarkan hasil visum RSUD Pratama Komodo pada 4 Oktober 2024, terdapat sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh korban. Rumah sakit menemukan luka di leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri, dan tungkai kiri korban. Tim dokter menduga luka di tubuh korban akibat kekerasan benda tumpul.

Dari hasil autopsi jenazah oleh tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda NTT pada 15 Oktober 2024 juga menyimpulkan penyebab kematian korban karena saluran nafas tertutup sehingga SME mati lemas.

Dalam pemeriksaan, tersangka EU hanya mengakui dia menganiaya korban. Lufthi mengatakan EU membantah telah mencekik SME hingga tewas.

"Kalau masalah cekik dia tidak mengakui, dia hanya mengakui melakukan penganiayaan. Penganiayaan seperti apa, nanti kami buka pada persidangan dan sesuai dengan hasil autopsi jadi korban ini meninggal dulu baru digantung," ujarnya.

Penganiayaan yang dilakukan EU, kata Lufthi, melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi tidak memberlakukan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT dalam kasus ini.

Pilihan Editor: Satu Pekan Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana




Berita terkait

Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

4 jam lalu

Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

Kuasa hukum sebut keluarga Prada Josua sudah mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk autopsi sesuai dengan permintaan penyidik Denpom.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

6 hari lalu

Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

Berawal dari tuduhan itu, guru honorer Supriyani dilaporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, Kamis, 26 April 2024, atas dugaan kekerasan ke siswanya

Baca Selengkapnya

Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

6 hari lalu

Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

Polisi masih mendalami dugaan penganiayaan anak yang terjadi di Pasar Rebo

Baca Selengkapnya

LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

6 hari lalu

LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik.

Baca Selengkapnya

DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

7 hari lalu

DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

DPR RI, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa kasus Supriyani, guru honorer dari Konawe bisa selesai melalui restorative justice

Baca Selengkapnya

Momen Kapolda NTT Daniel Silitonga Usap Kepala Rudy Soik: Kamu Masih Anakku

8 hari lalu

Momen Kapolda NTT Daniel Silitonga Usap Kepala Rudy Soik: Kamu Masih Anakku

Dalam kesempatan tersebut Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota kepolisian.

Baca Selengkapnya

Aliansi Masyarakat NTT Melawan Demo Minta Keadilan untuk Ipda Rudy Soik

8 hari lalu

Aliansi Masyarakat NTT Melawan Demo Minta Keadilan untuk Ipda Rudy Soik

Aliansi Masyarakat NTT Melawan menilai tuduhan dan tindakan hukum yang diterima Rudy Soik penuh kejanggalan

Baca Selengkapnya

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

8 hari lalu

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

Tim Kejaksaan menyebut tidak ada perlawanan dari Ronald Tannur, yang hanya didampingi ART di rumahnya.

Baca Selengkapnya

Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

8 hari lalu

Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

Ronald Tannur akan dipenjara di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

8 hari lalu

Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

Terpidana Ronald Tannur ditangkap di perumahan Victoria Regency, Surabaya, pada Ahad, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 14.40 WIB.

Baca Selengkapnya