Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Jawa Timur
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 6 November 2024 14:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, dalam pemeriksaan kasus korupsi dana hibah pada Rabu, 6 November 2024. KPK memanggil Kusnadi untuk mendalami kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2021-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, politikus PDIP itu dipanggil sebagai saksi. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama K," kata Tessa melalui keterangan resminya, Rabu, 6 November 2024.
Dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 5 Juli 2024. Dari 21 tersangka, empat tersangka berperan sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jatim, dan beberapa pihak lainnya oleh KPK pada September 2022 silam.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, sebelumnya telah memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simanjuntak pada September 2023. Sahat mendapat vonis hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan.
Selain itu, hakim juga mewajibkan politikus Partai Golkar tersebut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika hartanya tak cukup membayar uang pengganti itu, Sahat harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 4 tahun. Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Sahat selama empat tahun setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Hakim menilai Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Menurut hakim, Sahat bekerja sama dengan staf ahlinya, Rusdi, untuk untuk menghimpun fee dana hibah itu dengan total Rp 39,5 miliar. Majelis hakim yang sama juga telah memvonis Rusdi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Apa bila tak mampu membayar denda, Rusdi mesti menggantinya dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Pilihan Editor: Menteri PKP Maruarar Datangi KPK, Minta Aset Tanah Sitaan dari Koruptor Dijadikan Perumahan Rakyat