Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan: Tak Ada Bukti Cukup, Kejagung Sewenang-Wenang

Reporter

Rizki Dewi Ayu

Editor

Laili Ira

Rabu, 6 November 2024 16:07 WIB

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Praperadilan ini didaftarkan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024.

Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan ada sejumlah alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan. Kelima alasan itu akan mereka bawa di persidangan praperadilan menghadapi Kejaksaan Agung. Berikut beberapa alasan Tom Lembong ajukan praperadilan.

Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan

1. Pelanggaran Hak atas Bantuan Hukum

Ari menuturkan alasan pertama Tom mengajukan praperadilan adalah karena tidak adanya hak untuk menunjuk penasihat hukum sendiri saat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

“Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ari.

Advertising
Advertising

Ari menilai hal ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, kata dia, Kejaksaan Agung seharusnya memastikan terpenuhinya hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.

2. Bukti Permulaan yang Dinilai Tidak Cukup

Alasan kedua, Ari menilai kurangnya bukti permulaan yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka. Selain itu, kata dia, bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum.

“Penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ucap Ari.

3. Proses Penyidikan yang Sewenang-wenang

Alasan ketiga yang diajukan adalah proses penyidikan yang dianggap berjalan secara sewenang-wenang. Tim hukum Tom Lembong itu juga menyebutkan bahwa prosedur hukum tidak dipatuhi dengan baik.

“Tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami,” ujar Ari.

4. Penahanan yang Tidak Berdasar

Kejaksaan Agung langsung menahan Tom Lembong setelah menetapkannya sebagai tersangka pada 28 Oktober 2024. Ari menganggap penahanan ini tidak berdasar.

“Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Ari.

5. Tidak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum

Terakhir, Ari menekankan bahwa tidak ada bukti yang mendukung adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Tom Lembong.

Selain tidak adanya hasil audit yang menunjukkan kerugian negara, Kejaksaan Agung juga tidak memberikan bukti yang menunjukkan tindakan yang mengarah pada keuntungan pribadi, keuntungan bagi orang lain, atau korporasi.

“Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami,” ujar Ari.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Temuan BPK Ungkap Kesalahan Impor Gula Juga Terjadi di Era Mendag Rachmat Globel dan Eggartio Lukita

Berita terkait

Kejagung Kembali Periksa Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Suap Ronald Tannur

1 jam lalu

Kejagung Kembali Periksa Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Suap Ronald Tannur

Penyidik Jampidsus Kejagung kembali memeriksa sejumlah tersangka kasus suap pengurusan perkara Ronnald Tannur. Ada Zarof Ricar dan tiga hakim PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Melawan, Siap Hadirkan Sejumlah Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Hadapi Kejagung

1 jam lalu

Tom Lembong Melawan, Siap Hadirkan Sejumlah Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Hadapi Kejagung

Sejumlah saksi ahli akan dihadirkan di praperadilan Tom Lembong untuk menunjukkan adanya kekeliruan yang dilakukan Kejagung soal penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Layangkan Praperadilan: Membedah Anatomi Suatu Gugatan Praperadilan

1 jam lalu

Tom Lembong Layangkan Praperadilan: Membedah Anatomi Suatu Gugatan Praperadilan

Praperadilan digunakan pihak-pihak atau institusi yang mengajukan upaya atas ketidakpuasan penerapan hukum yang dinilai telah mencederai rasa keadilan

Baca Selengkapnya

Kasus Pencurian Sepeda Motor di Blora Diselesaikan Melalui Mekanisme Restorative Justice

2 jam lalu

Kasus Pencurian Sepeda Motor di Blora Diselesaikan Melalui Mekanisme Restorative Justice

Sebanyak 10 permohonaonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice disetuji Kejaksaan.

Baca Selengkapnya

Sederet Alasan Tom Lembong Mengajukan Gugatan Praperadilan Kejaksaan Agung

9 jam lalu

Sederet Alasan Tom Lembong Mengajukan Gugatan Praperadilan Kejaksaan Agung

Ihwal praperadilan, kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir, menyatakan penyidik seharusnya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

10 jam lalu

KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

KPK memeriksa lima saksi dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Baca Selengkapnya

Temuan BPK Ungkap Kesalahan Impor Gula Juga Terjadi di Era Mendag Rachmat Globel dan Eggartio Lukita

10 jam lalu

Temuan BPK Ungkap Kesalahan Impor Gula Juga Terjadi di Era Mendag Rachmat Globel dan Eggartio Lukita

Berdasarkan IHPS II BPK 2017, kesalahan impor gula juga ternyata terjadi di era Mendag Rachmat Globel Dan Eggartio Lukita.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dicecar Penyidik Kejagung 9 Jam

11 jam lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dicecar Penyidik Kejagung 9 Jam

Eks pejabat MA, Zarof Ricar, diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung hingga malam hari.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

22 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

PN Jakarta Selatan telah menetapkan tanggal sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong dan hakim tunggal yang akan menangani perkara tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

1 hari lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya