Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tom Lembong Melawan, Siap Hadirkan Sejumlah Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Hadapi Kejagung

image-gnews
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang praperadilan melawan Kejaksaan Agung. Saksi ahli tersebut bertujuan untuk menunjukkan adanya kekeliruan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

“Tentunya ahli keuangan, ahli administrasi negara, ahli hukum akan kita hadirkan dalam peradilan,” kata Zaid seusai mendaftarkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.

Meski begitu, Zaid belum mengungkapkan nama para ahli yang akan mereka hadirkan dalam sidang praperadilan nanti. “Kami akan mengajukan beberapa ahli, tapi siapa namanya nanti kita akan sampaikan pada perkembangan berikutnya,” katanya.

Zaid berharap agar proses sidang praperadilan dapat segera dilaksanakan dan menyebutkan bahwa timnya menunggu panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan. Perkara praperadilan Tom Lembong ini terdaftar dengan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Sebelumnya, tim pengacara Tom Lembong menilai bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kesalahan dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Kejagung telah menahan Tom sejak 29 Oktober lalu.

Kronologi Kasus Tom Lembong

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan ini terkait dengan peran Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.

Kejagung menduga Tom terlibat dalam pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. "Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

Untuk kepentingan penyidikan, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. “Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” kata Qohar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Selasa malam, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Tom keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Saat ditanya oleh media, ia hanya tersenyum dan langsung masuk ke mobil tahanan. Sekitar pukul 21.15 WIB, mobil yang membawa Tom Lembong meninggalkan Gedung Kejagung

Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo atai Jokowi (2015-2016) tersebut menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebutkan bahwa Lembong mendapat banyak pertanyaan dari penyidik Kejaksaan Agung terkait surat izin impor gula.

“Tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN,” kata Ari di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat malam, 1 November 2024.

Mengenai surat yang menjadi inti permasalahan dalam kasus impor gula ini, Ari menyampaikan bahwa menurut Tom Lembong, surat tersebut telah melalui proses bertahap di Kementerian Perdagangan.

Tim kuasa hukum Tom Lembong kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa timnya telah menyiapkan gugatan tersebut.

“Semenjak ditunjuk menjadi kuasa, kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini," kata Ari di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.

SUKMA KANTHI NURANI  | SULTAN ABDURRAHMAN | NOVALI PANJI NUGROHO | KHUMAR MAHENDRA

Pilihan Editor: Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Jokowi Soal Elektabilitas Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi di Survei Pilkada Sumut

24 menit lalu

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons terkait hasil survei Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diikuti dua paslon yaitu Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, saat ditemui di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin malam, 4 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Kata Jokowi Soal Elektabilitas Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi di Survei Pilkada Sumut

Jokowi mengaku tak tahu soal elektabilitas menantunya Bobby Nasution unggul dari Edy Rahmayadi di survei Litbang Kompas untuk Pilkada Sumut.


Kejagung Kembali Periksa Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Suap Ronald Tannur

3 jam lalu

Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Sebelumnya, Kejagung menyampaikan tak menutup kemungkinan menelusuri perkara yang ditangani Zarof Ricar sebagai makelar kasus. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Kembali Periksa Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Suap Ronald Tannur

Penyidik Jampidsus Kejagung kembali memeriksa sejumlah tersangka kasus suap pengurusan perkara Ronnald Tannur. Ada Zarof Ricar dan tiga hakim PN Surabaya.


Banyak Calon Kepala Daerah Sowan ke Solo, Jokowi: Semua Saya Terima

3 jam lalu

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan soal pertemuannya dengan sejumlah calon kepala atau wakil daerah yang akan maju dalam Pilkada 2024 Serentak, saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 6 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Banyak Calon Kepala Daerah Sowan ke Solo, Jokowi: Semua Saya Terima

Presiden RI ke-7 Jokowi mengakui banyak calon kepala daerah yang datang menemuinya pada masa Pilkada 2024 ini. Apa saja arahannya?


Tom Lembong Layangkan Praperadilan: Membedah Anatomi Suatu Gugatan Praperadilan

3 jam lalu

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra
Tom Lembong Layangkan Praperadilan: Membedah Anatomi Suatu Gugatan Praperadilan

Praperadilan digunakan pihak-pihak atau institusi yang mengajukan upaya atas ketidakpuasan penerapan hukum yang dinilai telah mencederai rasa keadilan


Paman Birin Hilang Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kasus Suap Sahbirin Noor

4 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Paman Birin Hilang Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK menyatakan Paman Birin melarikan diri. Lima saksi diminta keterangan soal keberadaan Sahbirin Noor, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya


Mensesneg Prasetyo Hadi Sebut Pemerintah Minta Arahan Jokowi dalam Pembangunan IKN

4 jam lalu

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditemui di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, 6 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Mensesneg Prasetyo Hadi Sebut Pemerintah Minta Arahan Jokowi dalam Pembangunan IKN

Pemerintah, kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, akan meminta petunjuk dari Presiden ke-7 Jokowi mengenai pembangunan IKN.


KPK Akui Kesulitan Cari Keberadaan Sahbirin Noor, Juru Bicara: Tersangka telah Melarikan Diri

6 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Akui Kesulitan Cari Keberadaan Sahbirin Noor, Juru Bicara: Tersangka telah Melarikan Diri

Sahbirin Noor dianggap kabur, KPK menyatakan Gubernur Kalsel itu tidak berhak mengajukan praperadilan.


Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan: Tak Ada Bukti Cukup, Kejagung Sewenang-Wenang

6 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan: Tak Ada Bukti Cukup, Kejagung Sewenang-Wenang

Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan ada sejumlah alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan.


Diduga Gunakan Jam Tangan Mewah, Apa Kata Dirdik Kejagung Abdul Qohar?

9 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. ANTARA
Diduga Gunakan Jam Tangan Mewah, Apa Kata Dirdik Kejagung Abdul Qohar?

Abdul Qohar kedapatan mengenakan jam tangan mewah saat konferensi pers di kasus korupsi impor gula beberapa waktu lalu.


Sederet Alasan Tom Lembong Mengajukan Gugatan Praperadilan Kejaksaan Agung

11 jam lalu

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra
Sederet Alasan Tom Lembong Mengajukan Gugatan Praperadilan Kejaksaan Agung

Ihwal praperadilan, kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir, menyatakan penyidik seharusnya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka.