Sidang Korupsi Timah, PT Stanindo Rutin Kirim Uang Miliaran Rupiah ke Perusahaan Helena Lim

Reporter

Dinda Shabrina

Editor

Suseno

Rabu, 6 November 2024 17:01 WIB

Suasana sebelum sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024. Helena Lim (kanan) sedang berbincang dengan kuasa hukumnya. TEMPO/Dinda Shabrina

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Stanindo Inti Perkasa kerap mengirim uang miliaran rupiah ke PT Quantum Skyline Exchange, perusahaan milik Helena Lim. Keterangan itu disampaikan staf administrasi keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Elsi Rahayu, dalam sidang dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Helena di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024.

Menurut Elsi, ia sering ditugaskan oleh atasannya untuk mengirimkan sejumlah uang ke perusahaan milik Helena, namun tidak tahu tujuan pemberian uang tersebut. “Saya tidak tahu (untuk apa),” katanya. “Yang jelas saya hanya diperintah oleh Bu Yulia untuk kirim sejumlah uang ke PT Quantum.”

Adapun uang yang dikirim ke PT Quantum nilainya mencapai Rp 70 miliar dalam satu tahun, yakni pada 2019-2020. Dalam satu kali transfer, PT Stanindo mengirim sekitar Rp 1-4 miliar. “Dikirim setiap bulan,” kata Elsi. Pengiriman itu, lanjut Elsi, diperkirakan dimulai sejak April 2019. “Seingat saya, (pengiriman uang) itu masih berlangsung sampai 2023.”

Pengiriman uang tersebut, kata Elsi, melalui bank Mandiri dan bank BCA. Elsi tak pernah diminta untuk mencatatkan pengeluaran tersebut. “Semua saya serahkan ke Bu Yulia. Saya tidak tahu itu dicatat atau tidak (pengeluaran untuk PT Quantum)” ucap Elsi.

Diketahui, PT Quantum Skyline Exchange dan PT Stanindo Inti Perkasa tak memiliki hubungan usaha. Namun, dalam sidang korupsi timah, terungkap PT Stanindo kerap mengirimkan sejumlah uang ke PT Quantum, perusahaan penukaran uang milik Helena Lim.

Dalam kasus korupsi timah tersebut, Helena Lim didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Advertising
Advertising

Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dalam kasus ini, ia diduga berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Dana pengamanan itu, diduga dihimpun oleh Harvey dari beberapa perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu ialah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Berita terkait

Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar Dituntut 14 Tahun Penjara

12 jam lalu

Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar Dituntut 14 Tahun Penjara

Untuk pidana tambahan, eks pejabat PT Timah itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 24 miliar.

Baca Selengkapnya

IUP PT Timah Tbk di Laut Batu Beriga Tidak Bisa Ditambang, Pakar Hukum Bilang Begini

1 hari lalu

IUP PT Timah Tbk di Laut Batu Beriga Tidak Bisa Ditambang, Pakar Hukum Bilang Begini

Di laut Bangka Selatan akhirnya malah penambangan ilegal yang mendominasi di IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

2 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

2 hari lalu

Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?

Baca Selengkapnya

Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Bangka Dituntut 16,5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Bangka Dituntut 16,5 Tahun Penjara

Jaksa menuntut terdakwa tindak pidana korupsi perusakan kawasan hutan lindung pantai untuk penambangan timah Ryan Susanto 16,5 tahun.

Baca Selengkapnya

Negara Rugi Rp 300 Triliun karena Korupsi Timah Harvey Moeis, Saksi Ahli Beberkan Penghitungannya

5 hari lalu

Negara Rugi Rp 300 Triliun karena Korupsi Timah Harvey Moeis, Saksi Ahli Beberkan Penghitungannya

Suparmoko menyampaikan data hitungan kerugian kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan timah Harvey Moeis dkk.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

5 hari lalu

Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Yunus Husein mengatakan, jaksa bisa menyita harta kekayaan Harvey Moeis, yang diduga sebagai hasil tindak pidana meskipun belum dibuktikan.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala PPATK Jelaskan Pasal TPPU yang Didakwakan Kepada Harvey Moeis

5 hari lalu

Eks Kepala PPATK Jelaskan Pasal TPPU yang Didakwakan Kepada Harvey Moeis

Eks Kepala PPATK menjadi saksi ahli dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Korupsi Timah Berdalih soal Dana CSR, Hakim Peringatkan Jangan Saling Melindungi

6 hari lalu

Saksi Sidang Korupsi Timah Berdalih soal Dana CSR, Hakim Peringatkan Jangan Saling Melindungi

Hakim meragukan kesaksian itu karena ada kerugian negara Rp 300 triliun dalam perkara korupsi timah, yang telah dihitung secara cermat oleh ahli.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Saksi Beberkan Status Mitra Produksi PT Timah

6 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Beberkan Status Mitra Produksi PT Timah

Sidang lanjutan dugaan korupsi timah menghadirkan Alwin Akbar sebagai saksi mahkota.

Baca Selengkapnya