TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meminta para saksi untuk berkata jujur dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.Hakim anggota, Fahzal Hendri, mencecar para saksi yang berkelit saat ditanya peruntukan dana corporate social responsibility (CSR) dalam kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
Dalam kesaksiannya, Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto mengatakan perusahaannya mengumpulkan dana CSR sebesar Rp 64 miliar selama bekerja sama dengan PT Timah Tbk periode Oktober 2018 - Oktober 2020. Hakim Fahzal bertanya kepada Robert, apakah uang itu sudah digunakan sesuai peruntukannya sebagai dana sosial untuk masyarakat.
"Kalau saya jujur sih mestinya iya. Soalnya kalau untuk kesejahteraan orang masa dicolong?" kata Robert dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024.
Robert, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus korupsi timah, mengatakan dana CSR itu tidak mungkin digunakan untuk hal aneh-aneh. Fahzal kemudian meminta Robert untuk mengartikan apa maksud dari aneh-aneh tersebut. "Kalau ada minta dana buat kesejahteraan masyarakat, buat orang miskin, masa sih dikantongin?" ucapnya balik bertanya ke hakim.
Namun, Fahzal masih memburu jawaban Robert dengan bertanya benarkah uang CSR itu sampai ke tangan masyarakat. Robert dengan tenang mengiyakannya.
"Kalau sampai gak mungkin jadi perkara lah bos! Gak jadi perkara di sini (pengadilan)," kata Fahzal.
Usai menyatakan keraguannya atas kesaksian itu, Fahzal memperingatkan Robert dan dua terdakwa lain yang hadir di persidangan, yaitu Direktur Utama CV Venus Inti Perkara, Suwito Gunawan; dan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina agar memberi jawaban yang jujur.
"Kalian itu saling melindungi, percuma!" ujar Fahzal. "Selamatkan diri kalian masing-masing, jangan saling melindungi," katanya.
Fahzal mengatakan, dia tidak mempercayai klaim Robert yang menyebut dana CSR dari PT SBS disalurkan untuk kepentingan masyarakat. Sebab, adanya jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun dalam dugaan korupsi timah telah dihitung secara cermat oleh ahli.
Pilihan Editor: Rekam Jejak Charles Sitorus yang Jadi Tersangka Kasus Impor Gula Bersama Tom Lembong