Tom Lembong Melawan, Siap Hadirkan Sejumlah Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Hadapi Kejagung
Reporter
Sukma Kanthi Nurani
Editor
S. Dian Andryanto
Rabu, 6 November 2024 18:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang praperadilan melawan Kejaksaan Agung. Saksi ahli tersebut bertujuan untuk menunjukkan adanya kekeliruan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.
“Tentunya ahli keuangan, ahli administrasi negara, ahli hukum akan kita hadirkan dalam peradilan,” kata Zaid seusai mendaftarkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.
Meski begitu, Zaid belum mengungkapkan nama para ahli yang akan mereka hadirkan dalam sidang praperadilan nanti. “Kami akan mengajukan beberapa ahli, tapi siapa namanya nanti kita akan sampaikan pada perkembangan berikutnya,” katanya.
Zaid berharap agar proses sidang praperadilan dapat segera dilaksanakan dan menyebutkan bahwa timnya menunggu panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan. Perkara praperadilan Tom Lembong ini terdaftar dengan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Sebelumnya, tim pengacara Tom Lembong menilai bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kesalahan dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Kejagung telah menahan Tom sejak 29 Oktober lalu.
Kronologi Kasus Tom Lembong
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan ini terkait dengan peran Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.
Kejagung menduga Tom terlibat dalam pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. "Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Untuk kepentingan penyidikan, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. “Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” kata Qohar.
Pada Selasa malam, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Tom keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Saat ditanya oleh media, ia hanya tersenyum dan langsung masuk ke mobil tahanan. Sekitar pukul 21.15 WIB, mobil yang membawa Tom Lembong meninggalkan Gedung Kejagung
Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo atai Jokowi (2015-2016) tersebut menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebutkan bahwa Lembong mendapat banyak pertanyaan dari penyidik Kejaksaan Agung terkait surat izin impor gula.
“Tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN,” kata Ari di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat malam, 1 November 2024.
Mengenai surat yang menjadi inti permasalahan dalam kasus impor gula ini, Ari menyampaikan bahwa menurut Tom Lembong, surat tersebut telah melalui proses bertahap di Kementerian Perdagangan.
Tim kuasa hukum Tom Lembong kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa timnya telah menyiapkan gugatan tersebut.
“Semenjak ditunjuk menjadi kuasa, kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini," kata Ari di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.
SUKMA KANTHI NURANI | SULTAN ABDURRAHMAN | NOVALI PANJI NUGROHO | KHUMAR MAHENDRA
Pilihan Editor: Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan