Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

image-gnews
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi perbincangan hari-hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Tom Lembong melaporkan tidak memiliki rumah, tanah, dan kendaraan dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini menimbulkan pertanyaan lantaran tidak lazim mantan pejabat negara tidak memiliki aset primer seperti domisili.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan akan mengecek kejanggalan dalam LHKPN milik orang dekat eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan ini. Lembaga antirasuah akan segera mengecek kepatuhan mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode 2016-2019 itu dalam melaporkan kekayaannya saat menjadi pejabat negara.

“Informasi ini tentu akan kami segera cek dan tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis, 1 November 2024.

Spekulasi liar yang menguar membuat kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, akhirnya angkat bicara. Zaid pun menjelaskan soal tidak adanya rumah, tanah, dan kendaraan dalam dokumen LHKPN milik kliennya itu. Kata dia, laporan tersebut merupakan fakta dan bukan sebuah kesalahan.

“Memang pada faktanya Pak Tom ini tidak memiliki aset berupa tanah dan tidak memiliki aset berupa mobil, kami pun terinfo demikian,” kata Zaid di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.

Pengacara ini menilai wajar jika Tom Lembong tidak memiliki tanah, rumah, atau kendaraan. Sebagai pebisnis dan investor, kata dia, Tom Lembong lebih memilih menyimpan aset-asetnya dalam bentuk surat berharga. Jadi, alih-alih aset tak bergerak, kekayaan Tom Lembong terakumulasi dalam bentuk saham.

 “Memang beliau ini karena sebagai seorang pebisnis dan beliau ini sebagai seorang investor, yang dia miliki adalah surat-surat berharga,” ujar Zaid. “Memang bagi beliau yang terpenting itu dalam aset itu adalah surat-surat berharga, bukan aset tidak bergerak.”

Adapun Tom Lembong dalam LHKPN terakhirnya untuk 2019, melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 101,48 miliar. Pada tahun tersebut, Tom Lembong mencatatkan kepemilikan surat berharga sebesar Rp 94 miliar dan tidak mencantumkan aset rumah, tanah, atau kendaraan.

Berikut rincian LHKPN yang dilaporkan Tom Lembong pada 2019, yang menjadi sorotan akhir-akhir ini:

- Tanah dan bangunan: -

- Alat transportasi dan mesin: -

- Harta bergerak lainnya: Rp 180.990.000.

- Surat berharga: Rp 94.527.382.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Kas dan setara kas: Rp 2.099.016.322.

- Harta lainnya: Rp 4.766.498.000.

- Utang: Rp 86.895.328.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dengan dugaan terlibat dalam aktivitas pemberian izin impor gula kristal mentah seberat 105 ribu ton. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong diduga memberi izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan non-BUMN.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” kata Abdul Qohar dalam Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Terkini, Tom Lembong akan mengajukan gugatan peradilan terhadap penetapan status tersangka dirinya. Rencana tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Pihaknya mengatakan timnya telah mempersiapkan gugatan tersebut.

“Semenjak ditunjuk menjadi kuasa, kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini,” kata Ari di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.

Gugatan praperadilan akan menjadi upaya keberatan terhadap penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung. Adapun yang bersangkutan saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.

Ari menyatakan penyidik Kejagung seharusnya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan seorang tersangka. Namun, menurut dia, Kejagung belum menjelaskan alat bukti apa yang menjadi alasan penetapan tersangka Tom Lembong.

Ari juga menilai janggal kasus yang diperkarakan Kejagung terhadap Tom Lembong. Sebab, Kejagung menyebut Tom Lembong menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2023. Padahal, kata dia, Tom hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

“Nah oleh karena hal-hal tersebut, kami sudah kumpulkan kami sudah rundingkan kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan,” ujar Ari.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Kejanggalan Penahanan Tom Lembong

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

3 menit lalu

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra
Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

PN Jakarta Selatan telah menetapkan tanggal sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong dan hakim tunggal yang akan menangani perkara tersebut.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 menit lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

34 menit lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Mardani H Maming, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.


Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

2 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.


Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

2 jam lalu

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra
Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.


Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

3 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.


Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

3 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?


KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

3 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.


Terkini Bisnis: Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Profil Chatib Basri

3 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini Bisnis: Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Profil Chatib Basri

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.


Selain Edward Tannur, Kejaksaan Agung Juga Periksa Adik Ronald Tannur

3 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Selain Edward Tannur, Kejaksaan Agung Juga Periksa Adik Ronald Tannur

Kejaksaan Agung memeriksa adik Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera, dalam kasus dugaan pengurusan perkara.