Kejagung Kembali Periksa Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Suap Ronald Tannur

Rabu, 6 November 2024 18:42 WIB

Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Sebelumnya, Kejagung menyampaikan tak menutup kemungkinan menelusuri perkara yang ditangani Zarof Ricar sebagai makelar kasus. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali memeriksa sejumlah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

"Hari ini pemeriksaan lanjutan tiga oknum hakim dan ZR di Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan, Rabu, 6 November 2024.

Para tersangka itu adalah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Sedangkan inisial ZR merujuk pada eks pejabat MA Zarof Ricar yang ditangkap di Bali, Oktober lalu. Zarof adalah mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung. Pada saat menggeledah rumah Zarof, penyidik menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan 59 kilogram emas.

Harli tak menjelaskan lebih jauh apa yang didalami penyidik dari keempat tersangka kasus suap itu. "Penyidik yang paham," ujar dia.

Advertising
Advertising

Sehari sebelumnya, pada 5 November 2024, Zarof Ricar dan tiga oknum hakim PN Surabaya juga diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Zarof diperiksa sekitar 9 jam.

Berdasarkan pantauan Tempo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan kemarin, Zarof hadir sekitar pukul 10.58. Sekitar pukul 19.08, dia baru keluar dari gedung.

Ketiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald Tannur juga diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta pada Selasa, 5 November 2024. Mereka datang secara terpisah.

Heru mendarat lebih dulu di Jakarta sekitar pukul 10.20. Sedangkan Erintuah Damanik tiba pukul 11.35 dan Mangapul pukul 12.05. Usai mendarat, mereka langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi.

Heru Hanindyo sampai lebih dulu di kompleks Kejaksaan Agung pukul 11.15. Dia selesai diperiksa pukul 15.35. Artinya, dia diperiksa penyidik Kejagung sekitar 4 jam 20 menit.

Sedangkan Erintuah Damanik sampai di kompleks Kejagung pukul 12.47. Dia usai menjalani pemeriksaan pada pukul 15.35. Sehingga Erintuah diperiksa penyidik selama 3 jam 28 menit.

Sementara itu, Mangapul sampai di Kejagung sekitar 14.04. Hakim PN Surabaya itu selesai diperiksa paling akhir setelah Zarof Ricar.

Pilihan Editor: MA Akan Klarifikasi Hakim Agung yang Diduga Berkomunikasi dengan Zarof Ricar

Berita terkait

Tom Lembong Melawan, Siap Hadirkan Sejumlah Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Hadapi Kejagung

5 jam lalu

Tom Lembong Melawan, Siap Hadirkan Sejumlah Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Hadapi Kejagung

Sejumlah saksi ahli akan dihadirkan di praperadilan Tom Lembong untuk menunjukkan adanya kekeliruan yang dilakukan Kejagung soal penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kasus Pencurian Sepeda Motor di Blora Diselesaikan Melalui Mekanisme Restorative Justice

6 jam lalu

Kasus Pencurian Sepeda Motor di Blora Diselesaikan Melalui Mekanisme Restorative Justice

Sebanyak 10 permohonaonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice disetuji Kejaksaan.

Baca Selengkapnya

Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan: Tak Ada Bukti Cukup, Kejagung Sewenang-Wenang

7 jam lalu

Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan: Tak Ada Bukti Cukup, Kejagung Sewenang-Wenang

Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan ada sejumlah alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya

MA Akan Klarifikasi Hakim Agung yang Diduga Berkomunikasi dengan Zarof Ricar

8 jam lalu

MA Akan Klarifikasi Hakim Agung yang Diduga Berkomunikasi dengan Zarof Ricar

Setelah memeriksa Zarof Ricar, Mahkamah Agung akan mengklarifikasi hakim agung yang diduga berkomunikasi dengan eks pejabat MA itu.

Baca Selengkapnya

Diduga Gunakan Jam Tangan Mewah, Apa Kata Dirdik Kejagung Abdul Qohar?

11 jam lalu

Diduga Gunakan Jam Tangan Mewah, Apa Kata Dirdik Kejagung Abdul Qohar?

Abdul Qohar kedapatan mengenakan jam tangan mewah saat konferensi pers di kasus korupsi impor gula beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya

Sederet Alasan Tom Lembong Mengajukan Gugatan Praperadilan Kejaksaan Agung

12 jam lalu

Sederet Alasan Tom Lembong Mengajukan Gugatan Praperadilan Kejaksaan Agung

Ihwal praperadilan, kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir, menyatakan penyidik seharusnya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

13 jam lalu

KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

KPK memeriksa lima saksi dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dicecar Penyidik Kejagung 9 Jam

14 jam lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dicecar Penyidik Kejagung 9 Jam

Eks pejabat MA, Zarof Ricar, diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung hingga malam hari.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

PN Jakarta Selatan telah menetapkan tanggal sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong dan hakim tunggal yang akan menangani perkara tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

1 hari lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya