Kejagung Kembali Periksa Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Suap Ronald Tannur
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 6 November 2024 18:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali memeriksa sejumlah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
"Hari ini pemeriksaan lanjutan tiga oknum hakim dan ZR di Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan, Rabu, 6 November 2024.
Para tersangka itu adalah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Sedangkan inisial ZR merujuk pada eks pejabat MA Zarof Ricar yang ditangkap di Bali, Oktober lalu. Zarof adalah mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung. Pada saat menggeledah rumah Zarof, penyidik menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan 59 kilogram emas.
Harli tak menjelaskan lebih jauh apa yang didalami penyidik dari keempat tersangka kasus suap itu. "Penyidik yang paham," ujar dia.
Sehari sebelumnya, pada 5 November 2024, Zarof Ricar dan tiga oknum hakim PN Surabaya juga diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Zarof diperiksa sekitar 9 jam.
Berdasarkan pantauan Tempo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan kemarin, Zarof hadir sekitar pukul 10.58. Sekitar pukul 19.08, dia baru keluar dari gedung.
Ketiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald Tannur juga diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta pada Selasa, 5 November 2024. Mereka datang secara terpisah.
Heru mendarat lebih dulu di Jakarta sekitar pukul 10.20. Sedangkan Erintuah Damanik tiba pukul 11.35 dan Mangapul pukul 12.05. Usai mendarat, mereka langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi.
Heru Hanindyo sampai lebih dulu di kompleks Kejaksaan Agung pukul 11.15. Dia selesai diperiksa pukul 15.35. Artinya, dia diperiksa penyidik Kejagung sekitar 4 jam 20 menit.
Sedangkan Erintuah Damanik sampai di kompleks Kejagung pukul 12.47. Dia usai menjalani pemeriksaan pada pukul 15.35. Sehingga Erintuah diperiksa penyidik selama 3 jam 28 menit.
Sementara itu, Mangapul sampai di Kejagung sekitar 14.04. Hakim PN Surabaya itu selesai diperiksa paling akhir setelah Zarof Ricar.
Pilihan Editor: MA Akan Klarifikasi Hakim Agung yang Diduga Berkomunikasi dengan Zarof Ricar