Sidang Korupsi Timah, Pengakuan Pengepul Diajak Mendirikan Perusahaan Boneka

Kamis, 7 November 2024 08:48 WIB

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang korupsi timah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024. Jaksa menghadirkan seorang pengepul bernama Agustiono yang mengaku pernah ikut mendirikan perusahaan boneka untuk kegiatan tambang di wilayah PT Timah Tbk.

Agus dihadirkan untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Helena Lim; Mochtar Riza Pahlevi, bekas Direktur Utama PT Timah Tbk; Emil Ermindra, bekas Direktur Keuangan PT Timah Tbk; dan MB Gunawan bekas Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

“Iya pernah Yang Mulia,” kata Agus kepada majelis hakim soal keterlibatannya dalam pendirian perusahaan boneka bernama CV Rajawali Total Persada.

“Saya diajak almarhum Darwin. Darwin ini yang punya CV Rajawali Total Persada,” kata Agus.

Agus mau diajak bekerja sama dan ikut mendirikan perusahaan boneka itu karena profesinya sebagai pengumpul bijih timah di daerah Bangka Belitung. Namun, setelah dua pekan CV Rajawali Total Persada berdiri, Agus keluar.

Advertising
Advertising

Ia mengaku tak mau lagi bekerja sama dengan Darwin. “Karena saya ada merasa tidak cocok. Tanggal 29 Oktober 2018 itu akta pendiriannya. Cuma tanggal 13 November, saya mengundurkan diri,” ucap dia.

Agus tak mengetahui detail apa saja yang dilakukan CV Rajawali Total Persada usai dirinya mengundurkan diri. Dia juga tak mengetahui bahwa CV Rajawali Total Persada melakukan kerja sama dengan PT Timah Tbk.

“Saya tidak tahu ada kerja sama dengan PT Timah. Saat saya baru mendirikan, saya hanya dua minggu di sana. Selama dua minggu setelah pendirian itu tidak ada kegiatan apa pun,” ucap dia.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 lalu, jaksa sempat menyebutkan bahwa ada 12 perusahaan boneka yang sengaja dibuat untuk pengiriman bijih timah antara smelter swasta dan PT Timah Tbk. Perusahaan boneka itu juga telah mendapat surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah.

Pilihan Editor: PPATK: Transaksi Judi Online 2024 Tembus Rp 283 Triliun

Berita terkait

Sidang Korupsi Timah, PT Stanindo Rutin Kirim Uang Miliaran Rupiah ke Perusahaan Helena Lim

20 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, PT Stanindo Rutin Kirim Uang Miliaran Rupiah ke Perusahaan Helena Lim

Saksi sering ditugaskan untuk mengirim sejumlah uang ke perusahaan milik Helena Lim selama periode 2019-2022.

Baca Selengkapnya

Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar Dituntut 14 Tahun Penjara

1 hari lalu

Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar Dituntut 14 Tahun Penjara

Untuk pidana tambahan, eks pejabat PT Timah itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 24 miliar.

Baca Selengkapnya

IUP PT Timah Tbk di Laut Batu Beriga Tidak Bisa Ditambang, Pakar Hukum Bilang Begini

1 hari lalu

IUP PT Timah Tbk di Laut Batu Beriga Tidak Bisa Ditambang, Pakar Hukum Bilang Begini

Di laut Bangka Selatan akhirnya malah penambangan ilegal yang mendominasi di IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Bangka Dituntut 16,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Bangka Dituntut 16,5 Tahun Penjara

Jaksa menuntut terdakwa tindak pidana korupsi perusakan kawasan hutan lindung pantai untuk penambangan timah Ryan Susanto 16,5 tahun.

Baca Selengkapnya

Negara Rugi Rp 300 Triliun karena Korupsi Timah Harvey Moeis, Saksi Ahli Beberkan Penghitungannya

6 hari lalu

Negara Rugi Rp 300 Triliun karena Korupsi Timah Harvey Moeis, Saksi Ahli Beberkan Penghitungannya

Suparmoko menyampaikan data hitungan kerugian kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan timah Harvey Moeis dkk.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala PPATK Jelaskan Pasal TPPU yang Didakwakan Kepada Harvey Moeis

6 hari lalu

Eks Kepala PPATK Jelaskan Pasal TPPU yang Didakwakan Kepada Harvey Moeis

Eks Kepala PPATK menjadi saksi ahli dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Korupsi Timah Berdalih soal Dana CSR, Hakim Peringatkan Jangan Saling Melindungi

6 hari lalu

Saksi Sidang Korupsi Timah Berdalih soal Dana CSR, Hakim Peringatkan Jangan Saling Melindungi

Hakim meragukan kesaksian itu karena ada kerugian negara Rp 300 triliun dalam perkara korupsi timah, yang telah dihitung secara cermat oleh ahli.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Saksi Beberkan Status Mitra Produksi PT Timah

7 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Beberkan Status Mitra Produksi PT Timah

Sidang lanjutan dugaan korupsi timah menghadirkan Alwin Akbar sebagai saksi mahkota.

Baca Selengkapnya

Kasus Timah, Kejaksaan Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman

7 hari lalu

Kasus Timah, Kejaksaan Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman

Kejati Kepulauan Bangka Belitung memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, dalam dugaan tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Gugatan Soal Robert Bonosusatya Tak Diterima Hakim, MAKI Akan Ajukan Praperadilan Lagi

7 hari lalu

Gugatan Soal Robert Bonosusatya Tak Diterima Hakim, MAKI Akan Ajukan Praperadilan Lagi

MAKI akan kembali mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan Robert Bonosusatya sebagai tersangka kasus timah.

Baca Selengkapnya