Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Korupsi Timah, Pengakuan Pengepul Diajak Mendirikan Perusahaan Boneka

image-gnews
Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSidang korupsi timah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024. Jaksa menghadirkan seorang pengepul bernama Agustiono yang mengaku pernah ikut mendirikan perusahaan boneka untuk kegiatan tambang di wilayah PT Timah Tbk.

Agus dihadirkan untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Helena Lim; Mochtar Riza Pahlevi, bekas Direktur Utama PT Timah Tbk; Emil Ermindra, bekas Direktur Keuangan PT Timah Tbk; dan MB Gunawan bekas Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

“Iya pernah Yang Mulia,” kata Agus kepada majelis hakim soal keterlibatannya dalam pendirian perusahaan boneka bernama CV Rajawali Total Persada.

“Saya diajak almarhum Darwin. Darwin ini yang punya CV Rajawali Total Persada,” kata Agus.

Agus mau diajak bekerja sama dan ikut mendirikan perusahaan boneka itu karena profesinya sebagai pengumpul bijih timah di daerah Bangka Belitung. Namun, setelah dua pekan CV Rajawali Total Persada berdiri, Agus keluar.

Ia mengaku tak mau lagi bekerja sama dengan Darwin. “Karena saya ada merasa tidak cocok. Tanggal 29 Oktober 2018 itu akta pendiriannya. Cuma tanggal 13 November, saya mengundurkan diri,” ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus tak mengetahui detail apa saja yang dilakukan CV Rajawali Total Persada usai dirinya mengundurkan diri. Dia juga tak mengetahui bahwa CV Rajawali Total Persada melakukan kerja sama dengan PT Timah Tbk.

“Saya tidak tahu ada kerja sama dengan PT Timah. Saat saya baru mendirikan, saya hanya dua minggu di sana. Selama dua minggu setelah pendirian itu tidak ada kegiatan apa pun,” ucap dia.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 lalu, jaksa sempat menyebutkan bahwa ada 12 perusahaan boneka yang sengaja dibuat untuk pengiriman bijih timah antara smelter swasta dan PT Timah Tbk. Perusahaan boneka itu juga telah mendapat surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah.

Pilihan Editor: PPATK: Transaksi Judi Online 2024 Tembus Rp 283 Triliun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Korupsi Timah, PT Stanindo Rutin Kirim Uang Miliaran Rupiah ke Perusahaan Helena Lim

18 jam lalu

Suasana sebelum sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024. Helena Lim (kanan) sedang berbincang dengan kuasa hukumnya. TEMPO/Dinda Shabrina
Sidang Korupsi Timah, PT Stanindo Rutin Kirim Uang Miliaran Rupiah ke Perusahaan Helena Lim

Saksi sering ditugaskan untuk mengirim sejumlah uang ke perusahaan milik Helena Lim selama periode 2019-2022.


Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar Dituntut 14 Tahun Penjara

1 hari lalu

Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Washing Plant menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 24 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda
Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar Dituntut 14 Tahun Penjara

Untuk pidana tambahan, eks pejabat PT Timah itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 24 miliar.


IUP PT Timah Tbk di Laut Batu Beriga Tidak Bisa Ditambang, Pakar Hukum Bilang Begini

1 hari lalu

Masyarakat bersama mahasiswa dan aktivis lingkungan menggelar demo menolak tambang timah laut Batu Beriga di kantor pusat PT Timah di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pangkalpinang, Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Servio Maranda
IUP PT Timah Tbk di Laut Batu Beriga Tidak Bisa Ditambang, Pakar Hukum Bilang Begini

Di laut Bangka Selatan akhirnya malah penambangan ilegal yang mendominasi di IUP PT Timah.


Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Bangka Dituntut 16,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Bangka Dituntut 16,5 Tahun Penjara

Jaksa menuntut terdakwa tindak pidana korupsi perusakan kawasan hutan lindung pantai untuk penambangan timah Ryan Susanto 16,5 tahun.


Negara Rugi Rp 300 Triliun karena Korupsi Timah Harvey Moeis, Saksi Ahli Beberkan Penghitungannya

6 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024.  Peter Cianata, staf PT Fortuna Tunas Mulia (FTM), mengaku PT RBT mengeluarkan sekitar Rp 5 miliar dalam kurun waktu empat bulan, tepatnya terhitung sejak September hingga Desember 2018 untuk pembelian timah milik PT Timah Tbk. ANTARA FOTO/Fauzan
Negara Rugi Rp 300 Triliun karena Korupsi Timah Harvey Moeis, Saksi Ahli Beberkan Penghitungannya

Suparmoko menyampaikan data hitungan kerugian kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan timah Harvey Moeis dkk.


Eks Kepala PPATK Jelaskan Pasal TPPU yang Didakwakan Kepada Harvey Moeis

6 hari lalu

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala PPATK Jelaskan Pasal TPPU yang Didakwakan Kepada Harvey Moeis

Eks Kepala PPATK menjadi saksi ahli dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.


Saksi Sidang Korupsi Timah Berdalih soal Dana CSR, Hakim Peringatkan Jangan Saling Melindungi

6 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Saksi Sidang Korupsi Timah Berdalih soal Dana CSR, Hakim Peringatkan Jangan Saling Melindungi

Hakim meragukan kesaksian itu karena ada kerugian negara Rp 300 triliun dalam perkara korupsi timah, yang telah dihitung secara cermat oleh ahli.


Sidang Korupsi Timah, Saksi Beberkan Status Mitra Produksi PT Timah

6 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah ilegal terdakwa Helena Lim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sidang Korupsi Timah, Saksi Beberkan Status Mitra Produksi PT Timah

Sidang lanjutan dugaan korupsi timah menghadirkan Alwin Akbar sebagai saksi mahkota.


Kasus Timah, Kejaksaan Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman

7 hari lalu

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman
Kasus Timah, Kejaksaan Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman

Kejati Kepulauan Bangka Belitung memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, dalam dugaan tindak pidana korupsi timah


Gugatan Soal Robert Bonosusatya Tak Diterima Hakim, MAKI Akan Ajukan Praperadilan Lagi

7 hari lalu

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Gugatan Soal Robert Bonosusatya Tak Diterima Hakim, MAKI Akan Ajukan Praperadilan Lagi

MAKI akan kembali mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan Robert Bonosusatya sebagai tersangka kasus timah.