Memori Kasasi Prita Mulyasari Diserahkan ke Mahkamah Agung

Reporter

Editor

Kamis, 17 Desember 2009 12:17 WIB

Prita Mulyasari dan kuasa hukumnya OC Kaligis saat sidang di Pengadilan Tangerang, Rabu (9/12). OC Kaligis menyatakan jaksa penuntut umum telah memelintir sejumlah fakta persidangan yang bersumber dari keterangan ahli. Tempo/Tri Handiyatno

TEMPO Interaktif, Tangerang -Kuasa hukum Prita Mulayasari, Slamet Yuwono hari ini Kamis (17/12) menyerahkan memori kasasi setebal 63 halaman ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Mewakili OC Kaligis, Yowono menyatakan penyerahan memori kasasi itu sebagai tanda pihaknya menolak pencabutan gugatan perdata yang dilakukan pihak Rumah Sakit Omni Internasional yang disampaikan ke pengadilan beberapa hari sebelumnya.

Menurut Yuwono penyerahan memori kasasi itu sebagai bentuk upaya hukum atas turunnya putusan Pengadilan Tinggi Banten, yang memperkuat vonis Pengadilan Tangerang yang menghukum denda Prita dengan harus membayar Rp 204 juta.

"Hari ini kita serahkan memori kasasi yang intinya ada ulasan memori banding, juga pemaparan tentang seharusnya perkara pidana diputus dulu baru perdata. Bukan sebaliknya seperti yang terjadi saat ini," kata Yuwono.

Yuwono juga mengatakan dalam memori kasasinya juga disampaikan bahwa yang melawan hukum itu bukan Prita Mulyasari tetapi PT Sarana Meditama Internasional, dokter Hengki Gozal, dan Grace Sarnanela. "Kami juga berharap gugatan rekoversi atau gugatan balik dikabulkan," kata Yuwono.

Kasasi untuk perkara perdata dilakukan atas pertimbangan perdamaian Omni dan Prita yang difasilitasi Departemen Kesehatan belum menemui jalan terang. Untuk pidananya, kami berharap perkara ini dilanjutkan sampai Prita diputus bebas.

Ditemui terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun menyatakan meski Pihak Omni sudah mencabut gugatan perdatanya, namun karena kasusnya sedang berjalan maka harus ada persetujuan pihak Prita. "Tapi karena Prita kasasi maka peradilan jalan terus," kata Asnun.

Asnun mengatakan, yang elegan mestinya kedua belah pihak bertemu dan melakukan perdamaian. Namun kasasi pihak Prita masih berjalan.

Untuk itu Pengadilan akan segera mengirimkan memori kasasi Prita ke Mahkamah Agung. Prita sendiri tidak hadir di Pengadilan Tangerang . Informasi yang beredar, Prita kelelahan dan sedang berbadan dua.

AYUCIPTA

Berita terkait

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

2 hari lalu

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

Gedung putih mengatakan pemerintah AS berupaya mengevakuasi sekelompok dokter AS yang terjebak di Gaza setelah Israel menutup perbatasan Rafah

Baca Selengkapnya

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

3 hari lalu

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

Komite Internasional Palang Merah (ICRC) membuka rumah sakit dengan kapasitas 60 tempat tidur di Rafah, Gaza selatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

3 hari lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

4 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

5 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Surabaya Hospital Expo ke-18 Diharapkan Bisa Dukung Industri Alkes di Timur Indonesia

7 hari lalu

Surabaya Hospital Expo ke-18 Diharapkan Bisa Dukung Industri Alkes di Timur Indonesia

Panitia menargetkan kehadiran 3 ribu pengunjung dalam Surabaya Hospital Expo ke-18 untuk dukung layanan unggulan rumah sakit di Timur Indonesia

Baca Selengkapnya

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

8 hari lalu

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

Polisi menghentikan kasus hukum ayah di Bekasi berinisial N yang menghantam anak kandungnya berinisial C, 35 tahun dengan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

8 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

8 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya