Tertibkan Alih Fungsi Bangunan, Pemerintah Jakarta Selatan Rangkul Polda

Reporter

Editor

Kamis, 4 Februari 2010 15:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan berkerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak para pemilik bangunan yang menyalahi ijin peruntukan bangunan. "Saat ini pihak Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan P2B Jakarta Selatan sedang berkoordinasi dengan Polda untuk mengambil langkah hukum bagi para pemilik rumah yang menyalahi aturan tersebut," kata Wali Kota Jakarta Selatan Syahrul Effendi, Kamis (4/1).

Menurut Syahrul, saat ini masih banyak pemilik rumah yang mengubah tempat tinggal mereka menjadi tempat usaha, padahal ijin yang mereka miliki adalah untuk rumah tinggal. Bahkan masih banyak rumah yang telah disegel namun tetap menjalankan usaha mereka. "Mereka telah menyalahi aturan, menjadikan halaman menjadi tempat parkir sehingga meluap ke jalan, tetangga terganggu, hingga menimbulkan limbah seperti rumah yang dirubah menjadi restoran," katanya.

Rabu (3/2) kemarin ada lima bangunan di sepanjang jalan Pangeran Antasari yang melanggar ijin disegel oleh P2B Jakarta Selatan. Lima bangunan tersebut dianggap telah melanggar Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1068 tahun 1997 tentang izin bangunan, karena izin semula yang diperuntukkan untuk rumah dialih fungsikan sebagai tempat usaha. Para pemilik rumah tersebut disulap menjadi kafe, salon, hingga toko roti.

Camat Kebayoran Baru M Fitrial mengatakan saat ini di wilayah Pangeran Antasari, Hangtuah, dan Senopati sudah tidak ada lagi izin untuk membangun tempat usaha. Karena itu dia menghimbau agar para calon investor tidak sembarangan memilih atau membeli bangunan di sana untuk tempat usaha.

Dari catatan Sudin P2B Jakarta Selatan, setidaknya ada sekitar 700 bangunan yang beralih fungsi di Jakarta Selatan. Sejumlah tempat yang menjadi banyak terdapat bangunan menyalahi atauran tersebut antara lain adalah di Jalan Senopati, Jalan Wijaya, Jalan Hangtuah, dan Jalan Pangeran Antasari. Tahun ini Sudin P2B menargetkan penertiban 350 unit bangunan. "Kami himbau pada para pemilik rumah tersebut untuk mengembalikan fungsi bangunan mereka, sudah ada beberapa yang telah meminta agar segel dicabut dan bersedia mengembalikan fungsi," kata Syahrul.

Advertising
Advertising

Selain itu saat ini pemerintah Jakarta Selatan juga telah menertibkan sejumlah SPBU yang menyalahi tata ruang. "Sejumlah SPBU tersebut telah kami bongkar, seperti di Semanggi, Al Azhar, dan Melawai yang nantinya akan kami jadikan taman kota," ujarnya.

Menurut Syahrul langkah tersebut adalah upaya penertiban dan penegakan hukum di Jakarta Selatan. "Dalam soal ini kami tidak pandang bulu, bukan hanya pedagang kaki lima saja yang kami tertibkan, tapi para pengusaha dan orang kaya juga harus taat aturan dan hukum," pungkasnya.

AGUNG SEDAYU

Berita terkait

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

28 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

38 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

45 hari lalu

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

54 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

7 Maret 2024

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.

Baca Selengkapnya

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

5 Maret 2024

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.

Baca Selengkapnya

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

20 Februari 2024

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.

Baca Selengkapnya

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

19 Februari 2024

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

18 Februari 2024

OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

OJK telah mencabut izin usaha empat bank perekonomian rakyat dalam dua bulan di awal 2024. Apakah bakal bertambah?

Baca Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

16 Februari 2024

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

Baca Selengkapnya