TEMPO Interaktif, Depok - Sekitar 38 toko obat di Depok belum miliki izin. Hal tersebut terungkap dalam razia toko obat yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok sejak 18 Januari sampai pertengahan Februari. Razia toko obat dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni kecamatan Sukamajaya, kecamatan Pancoran Mas, dan Kecamatan Cimanggis.
Kepala Seksi Pengawasan Obat dan Makanan Dinkes Depok Yulia Oktavia mengatakan telah memberi surat peringatan kepada para pemilik toko obat untuk segera mengurus izin. "Waktu razia kami sudah beri peringatan agar mengurus izin," katanya kepada Tempo, hari ini. Bahkan, Dinas Kesehatan memberikan tenggat waktu sampai pertengahan Februari kepada pemilik toko obat untuk urus persyaratan perizinan.
Adapun prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan izin yakni dengan mengambil formulir ke Dinkes. Dalam formulir tersebut terdapat beberapa berkas persyaratan yang harus disiapkan. Berkas-berkas tersebut nantinya diajukan ke Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT). "Kalau syarat lengkap, kita akan kasih rekomendasi ke BPPT untuk keluarkan izin," ujar Yulia.
Jika sampai lewat tenggat waktu para pemilik toko obat belum juga mengurus perizinan, maka Dinas akan mengirimkan surat panggilan. TIA HAPSARI
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun
45 hari lalu
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.
Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal
20 Februari 2024
Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.