TEMPO Interaktif, Jakarta -Polisi akan memeriksa pengarang buku "Membongkar Gurita Cikeas" George Junus Aditjondro di Polres Jakarta Selatan. "Panggilan sudah kami layangkan, jadwalnya Senin (hari ini) kami mintai keterangan," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Gatot Edy Pramono saat dihubungi Tempo, akhir pekan lalu.
George dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap Anggota Komisi Pertahanan dan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat, Ramadhan Pohan.
Kasus tersebut berawal pada saat acara peluncuran buku karya George berjudul "Membongkar Gurita Cikeas" di salah satu cafe di kawasan Jakarta Selatan. Ramadhan yang hadir dalam acara tersebut sempat berdebat dengan George. Rhamadhan menilai karya George sebagai halusinasi yang menyebutkan seolah-olah ada dana talangan Bank Century masuk ke harian Jurnal Nasional, koran yang sempat dia pimpin. Pada saat itu George memukulkan buku karya dia ke muka Ramadhan dan mengenai pelipis kiri. Geogre langsung meninggalkan tempat acara dan melapor ke polisi.
Atas pengaduan itu, George dijerat pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.