Dinas Perhubungan Akan TIndak Petugas Retribusi Terminal
Reporter
Editor
Kamis, 11 Februari 2010 16:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan mengatakan akan menindak tegas petugas yang melakukan praktek retribusi ilegal di sejumlah terminal.
“Kalau pelanggarannya jelas, tentu akan kami tindak,” ujar Hasbi ketika dihubungi, Kamis (11/2).
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2010, kata Hasbi, besaran retribusi yang dikenakan kepada masyarakat berkisar antara Rp 200-500 perak. “Ketentuan itu tercantum dalam tiket,” ujarnya.
Masyarakat yang menjadi korban pungutan liar ia minta melapor agar praktek tersebut dapat segera ditertibkan. “Sekitar 30-50 ribu penumpang terminal antar kota di seluruh Jakarta berpotensi menjadi korban,” ujarnya.
Sejumlah masyarakat mengeluhkan maraknya praktek retibusi ilegal. Di terminal Lebak Bulus dan Kampung Rambutan, petugas mengutip retribusi sebesar Rp 1.000. Padahal ketentuan sebenarnya hanya Rp 200.
Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas
21 Februari 2024
Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas
Menparekraf Sandiaga Uno mengajak industri perjalanan Flight Centre Travel Group di Australia untuk membuat paket perjalanan wisata ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas.