Polisi Selidiki Dugaan Penjualan Anak di Kampung Beting
Reporter
Editor
Senin, 15 Februari 2010 14:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menemui Santi (bukan nama sebenarnya), 24 tahun, di rumahnya. Ibu muda itu dikabarkan ingin menjual anak yang sedang dikandungnya karena membutuhkan uang untuk membayar utang.
Petugas itu datang bersama petugas dari Suku Dinas Sosial Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kelurahan Tugu Utara dan Kecamatan Koja. "Kami datang untuk menggali informasi soal kabar penjualan anak yang muncul di media," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ajun Komisaris Sri Pamujiningsih di rumah Santi di Kampung Beting, Koja, Jakarta Utara.
Pengumpulan informasi dilakukan dengan mewawancarai sejumlah tetangga Santi. Menurut Atun, tetangga Santi, sejauh ini Santi baru menawarkan. Menurut Sri, belum ditemukan perbuatan penjualan anak sehingga Santi belum akan diperiksa di kantor polisi. "Kami tidak bisa menindak," ujar Sri.
Ketua Umum Komisi Nasional Hak Asasi Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait mendesak polisi segera mengenakan pasal pidana kepada ikatan mahasiswa tersebut.
Tolak Pulangkan Korban Trafficking, Yayasan Dilaporkan Bupati ke Polisi
3 Desember 2010
Tolak Pulangkan Korban Trafficking, Yayasan Dilaporkan Bupati ke Polisi
Bupati Timor Tengah Selatan Paul Mella mengadukan Yayasan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Timor (IPMAT) ke polisi karena menolak memulangkan 11 anak yang diduga korban trafficking.