TEMPO Interaktif, Jakarta - Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Hamidin, menyatakan pihaknya sedang mengusut kasus penggagalan penjualan perempuan di bawah umur yang terjadi di Plaza Atrium Senen, kemarin, Minggu (21/2).
Menurut Hamidin, kejadiannya bermula saat tiga anak remaja sedang berada di Atrium Senen. "Tiga remaja itu berinisial E usia 15 tahun, L 14 tahun, dan S 16 tahun," ujar dia saat ditemui wartawan di Polres Jakarta Pusat, Senin (22/2).
Mereka kemudian bertemu dengan seorang perempuan berinisial N. Lalu N dihampiri pria tidak dikenal yang menawarinya Rp 10 juta bila berhasil membawa tiga remaja asal Jakarta itu.
Namun Hamidin menegaskan bahwa N belum terbukti terlibat dalam transaksi itu. "Justru dia yang melindungi ketiga remaja putri itu," kata Hamidin.
Saat melapor ke pihak keamanan Atrium Senen, Hamidin mengatakan, pria misterius itu langsung menghilang. "Perbuatan pidana belum terjadi namun kami masih menyelidiki identitas dari pria itu."
Ketua Umum Komisi Nasional Hak Asasi Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait mendesak polisi segera mengenakan pasal pidana kepada ikatan mahasiswa tersebut.
Tolak Pulangkan Korban Trafficking, Yayasan Dilaporkan Bupati ke Polisi
3 Desember 2010
Tolak Pulangkan Korban Trafficking, Yayasan Dilaporkan Bupati ke Polisi
Bupati Timor Tengah Selatan Paul Mella mengadukan Yayasan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Timor (IPMAT) ke polisi karena menolak memulangkan 11 anak yang diduga korban trafficking.